Sejarah dan Perkembangan Tarikh Tasyri’ di Indonesia

Recent Posts

Sejarah dan Perkembangan Tarikh Tasyri’ di Indonesia

KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat-Nya, sehingga makalah ini dapat selesai dengan baik. Shalawat serta salam tetap tercurah kepada Nabi Muhammad SAW yang kita nantikan syafaatnya di hari kiamat nanti. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu terselesaikannya makalah ini.
Makalah ini kami buat dengan maksud untuk memenuhi tugas mata kuliah Tarikh Tasyri’ mengenai Sejarah dan Perkembangan Tarikh Tasyri’ di Indonesia. Semoga makalah ini dapat memberi manfaat dan menambah pengetahuan serta wawasan bagi pembaca.
Dalam pembuatan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca. 

Semarang, Desember 2018

Penyusun


BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk muslim, dimana mereka menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari. Meskipun demikian, penerapan hukum tersebut tidak serta-merta sebab penduduk dan budaya Indonesia yang plural. Hanya bagi mereka yang memeluk agama tersebutlah yang memakainya dalam kehidupan praktis.
Keberadaan hukum Islam sendiri tidak terlepas dari masuknya Islam ke Indonesia. Ada banyak teori yang menyebutkan bagaimana Islam masuk dan berkembang di Indonesia, mulai dari dibawa oleh pedagang dari Gujarat, Arab, atau tempat-tempat lain yang lebih dulu mengenal Islam, adanya arus pelayaran, ataupun karena adanya orang Indonesia yang pergi ke luar untuk belajar, sebelum kemudian kembali ke tanah air dan mengajarkannya.
Sebelum penjajahan Eropa, hukum Islam  telah diterapkan di tengah masyarakat ditandai dengan adanya kesultanan Islam yang menjadikan hukum Islam sebagai hukum negara. Setelah kependudukan belanda, hukum Islam mulai dibatasi penerapannya. Pasca kemeredekaan upaya penegakan kembali hukum Islam mulai muncul, dan melahirkan berbagai produk hukum baru,
Rumusan Masalah
Bagaimana sejarah hukum Islam di Indonesia?
Bagaimana perkembangan tasyri’ di Indonesia pada masa kerajaan?
Bagaimana perkembangan tasyri’ pada masa pra-kemerdekaan Indonesia (Hindia-Belanda)?
Bagaimana perkembangan tasyri’ pasca kemerdekaan Indonesia?


BAB I
PENDAHULUAN
Sejarah Hukum Islam Di Indonesia
Dalam lintas sejarah, hukum Islam dibagi menjadi dua periode, yaitu:
Periode pertama, terbagi dalam dua fase, yaitu:
Fase berlakunya hukum Islam sepenuhnya, dikenal teori reception in complexu dikemukakan oleh Van Den Berg, yang meyatakan bahwa hukum Islam telah diterima sepenuhnya oleh umat Islam berlalu sejak adany akerajaan Islam sampai masa awal VOC ketika Belanda masih belum mencampuri semua persoalan hukum yang berlaku dalam masyarakat.
Fase berlakunya hukum Islam setelah dikehendaki atau diterima oleh hukum adat. Dalam fase ini teori reception in complexu diganti dengan teori receptio yang dikemukakan oleh Snouck Horgronje, dan dimulai oleh Cornellis Van Vollenhoven sebagai penggagas pertama.
Periode kedua terbagi dalam dua fase, yaitu:
Hukum Islam sebagai sumber persuasive, yang dalam hukum konstitusi disebut dengan persuasive source, yakni bahwa sumber hukum baru dapat diterima hanya setelah diyakini.
Hukum Islam sebagai sumber otoritatif, yang dalam hukum konstitusi dikenal dengan outheriotative source, yakni sebagai sumber hukum yang langsung memiliki kekuatan hukum.
Perkembangan Tasyri’ di Indonesia pada Masa Kerajaan
Hukum Islam telah ada di kepulauan Indonesia sejak orang Islam datang dan bermukim. Menurut pendapat yang disimpulkan dari seminar “Masuknya Islam di Indonesia” yang diselenggarakan di Medan 1963, Islam telah masuk ke Indonesia pada abad pertama Hijriyah atau pada abad ke-delapan Masehi. Daerah yang pertama didatanginya adalah pesisir utara pulau Sumatera dengan pembentukan masyarakat Islam pertama di Peureulak Aceh Timur dan kerajaan Islam pertama di Samudera Pasei, Aceh Utara.
1.    Kerajaan Samodra Pasai
Samodra Pasai merupakan kerajaan pertama kali yang menerima pengaruh hukum Islam dari luar nusantara. Kerajaan ini didirikan sekitar pertengahan abad ke-13 M sebagai proses islamisasi daerah-daerah pantai yang pernah disinggahi pedagang-pedagang muslim asing sejak abad ke-7, ke-8 M, dan seterusnya. Mazhab hukum Islam yang berkembang di kerajaan Samodra Pasai yaitu mahzab Syafi’I, yang kemudian disebarkan ke kerajaan lainnya di Indonesia. Dalam sejarahnya, sekitar tahun 1400-1500 M para ahli hukum Islam Malaka datang ke Samodra Pasai untuk meminta keputusan mengenai berbagai masalah hukum dalam masyarakat.
Kerajaan ini adalah salah satu kerajaan Islam yang menerapkan hukum pidana Islam. Pelaksanaan hukum Islam menyatu dengan pengadilan dan diselenggarakan secara berjenjang. Tingkat pertama dilaksanakan oleh pengadilan tingkat kampung yang dipimpin oleh keuchik. Pengadilan itu hanya menangani perkara-perkara ringan sedangkan pengadilan tingkat pertama dapat mengajukan banding kepada ulee balang (pengadilan tingkat kedua). Selanjutnya dapat di lakukan banding kepada Sultan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Mahkamah Agung yang keanggotaannya terdiri atas Malikul Adil, Orang Kaya Sri Paduka Tuan, Orang Kaya Raja Bandhara, dan Faqih (ulama). Pelaksanaan hukum pidana Islam di telah dilaksanakan dikerajaan ini, seperti pelaksanaan hukuman rajam untuk Meurah Pupoek, seorang anak raja yang terbukti zina. Pelaksanaan hukum Islam pada kerajaan ini tidak mengenal jabatan atau golongan, mulai dari keluarga kerajaan sampai rakyat biasa apabila terbukti melanggar hukum Islam pasti akan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

2.    Kerajaan Aceh
Setelah Kerajaan Samodra Pasai ditaklukkan Portugis sekitar tahun 1521 M, kerajaan itu berada di bawah pengaruh Kesultanan Aceh yang berpusat di Bandar Aceh Darussalam. Sama halnya dengan Samodra Pasai, Bandar Aceh Darussalam juga menjadi tempat perdagangan yang strategis.
Mahzab hukum Islam yang berkembang di kerajaan Aceh yaitu Mahzab Syafi’i, yang pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda memiliki seorang mufti terkemuka bernama Syekh Abdul Ra’uf Singkel. Selain itu, juga terdapat seorang ulama besar Nuruddin Arraniri dengan karya sebuah kitab “Sirathal Mustaqim”.Kitab tersebut digunakan sebagai media penyebaran Islam dan sebagai pedoman bagi guru-guru agama dan Qodhi.
3.    Kerajaan Mataram Islam
Pada masa Sultan Agung berkuasa (1613-1645), hukum Islam mulai hidup dan berpengaruh besar di kerajaan tersebut. Hal itu dapat dibuktikan dengan berubahnya tata hukum  di Mataram yang mengadili perkara-perkara yang membahayakan keselamatan kerajaan. Pengadilan perdata dipimpin oleh raja sendiri diubah menjadi pengadilan Serambi Masjid Agung. Perkara yang menjadi wewenang pengadilan surambi tersebut dinamakan “qisas” yang berbeda dengan makna aslinya dalam hukum Islam. Meskipun maknanya berbeda, tetapi jelas bahwa istilah qisas ini diilhami oleh istilah dalam alquran.
4.    Kerajaan Cirebon
Hukum Islam di kerajaan Cirebon dapat berkembang dengan baik, terutama hukum-hukum yang behubungan dengan masalah kekeluargaan. Di Cirebon juga terdapat pengadilan agama yang mengadili masalah-masalah kejahatan pada kerajaan yang berpedoman kepada norma-norma yang ditetapkan oleh penghulu sebagai pemuka-pemuka agama di kerajaan.
Di bawah pengaruh dan kepemimpinan Fatahilah, seorang tokoh Wsaliongo, hukum Islam di kerajaan Cirebon mengalami perkembangan yang pesat. Pesatnya perkembangan Islam dan kuatnya pengaruh Hukum Islam di sana, lapangan hukum tertentu mampu menggeser hukum Jawa kuno sebagai hukum asli penduduk setempat, apalagi pengaruh hukum Hindu yang juga merupakan hukum pendatang.
Kerajaan Banjar
Pada awalnya, kerajaan Banjar merupakan kelanjutan dari kerajaan Dhaha yang beragama Hindu, namun akhirnya tercatat sebagai kerajaan Islam yang terkenal. Kerajaan Banjar di Kalimantan Selatan ini dikenal sebagai kerajaan Islam setelah Pangeran Samodera bersedia masuk Islam dengan bantuan Sultan Demak, atas kemenangan Pangeran Samodera di dalam pertempuran melawan Pangeran Tumenggung dari Dhaha. Setelah menang dalam peperangan itu pangeran Samodera berubah nama menjadi Pangeran Suriansyah atau Sultan Suryanullah sekaligus dinobatkan sebagai raja pertama di kerajaan Islam Banjar.
Kentalnya hukum Islam pada masyarakat di Kerajaan Banjar tercermin di dalam suatu adagium yang terdapat dalam bai’at kerajaan yang berbunyi “Pati Baraja’an Dika, Andika badayan Sara.” Artinya, saya tunduk pada perintah Tuanku, karena Tuanku berhukumkan hukum syara’.
Kehidupan hukum Islam di kerajaan Banjar dibuktikan dengan terbentuknya para mufti dan para qadli, yang pada waktu itu bertugas untuk menangani masalah-masalah di bidang hukum perkawinan, perceraian, kewarisan serta segala urusan yang berhubungan dengan hukum keluarga. Selain menangani hukum perdata, qadli juga menangani perkara pidana yang dienal dengan had. Tercatat dalam sejarah Banjar, bahwa hukum bunuh bagi orang yang murtad, hukum potong tangan bagi pencuri, dan hukum dera bagi pezina sudah diberlakukan. Di kerajaan Banjar terdapat kodifikasi sederhana kitab hukum (Islam) yang kemudian dikenal dengan Undang-Undang Sultan Adam.
Kerajaan Islam di Sulawesi
Kerajaan yang mula-mula menerima Islam dengan resmi adalah kerajaan Tallo di Sulawesi Selatan. Kemudian menyusul kerajaan Gowa yang muncul sebagai kerajaan terkuat dan mempunyai pengaruh di kalangan masyarakatnya. Melalui kekuasaan politik dalam struktur kerajaan ditempatkan Parewa Syara’ (pejabat syari’at) yang berkedudukan sama dengan Parewa Adek (pejabat adek) yang sebelum datangnya Islam telah ada (pengadilan tingkat II). Parewa syara’ dipimpin oleh Kali (Kadli), yaitu pejabat tertinggi dalam syariat Islam yang berkedudukan di pusat kerajaan (pengadilan tingkat III). Di masing-masing Paleli diangkat pejabat yang disebut imam serta dibantu oleh seorang khatib dan seorang Bilal (Pengadilan tingkat I).
Perkembangan Tasyri’ pada Masa Pra-kemerdekaan Indonesia (Hindia-Belanda)
Akhir abad ke enam belas (1596) organisasi perusahaan dagang Belanda (Vereenigde Oostindische Compagnie) merapatkan kapalnya di pelabuhan Banten, Jawa Barat. Tujuan awalnya untuk berdagang, namun berubah haluan untuk menguasai kepulauan Indonesia. VOC membentuk badan-badan peradilan di Indonesia dengan hukum Belanda, namun tidak berjalan dengan lancar. VOC membiarkan lembaga-lembaga asli yang ada dalam masyarakat berjalan seperti keadaan sebelumnya dan meminta kepada D.W. Freijer untuk menyusun suatu compendium yang memuat hukum perkawinan dan hukum kewarisan Islam. Setelah diperbaiki penghulu dan ulama Islam, ringkasan kitab hukum tersebut diterima oleh VOC dan digunakan oleh pengadilan dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi di kalangan umat Islam di daerah yang dikuasai VOC.
Sejak pemerintahan kolonial Belanda berkuasa di Indonesia, sikapnya terhadap hukum Islam mulai berubah, yang semula toleran terhadap hukum Islam bagi pribumi, secara berangsur-angsur mulai dibatasi. Hal ini dilakukan oleh pemerintah Belanda karena mereka khawatir hukum Islam ini akan membentuk kekuatan tersendiri antara kaum pribumi yang akhirnya kekuatan itu dipakai untuk mencapai kemerdekaan. Oleh karena itu, pemerintah Belanda mulai membentuk berbagai peraturan dengan tujuan untuk menghilangkan hukum Islam yang berlaku di kalangan masyarakat.
Untuk membatasi ruang gerak ulama dalam mengembangkan hukum Islam, dikeluarkan Keputusan Raja tanggal 4 Februari 1859 No.78 yang menugaskan Gubernur Jenderal untuk mencampuri masalah agama. Bahkan harus mengawasi gerak gerik para ulama bila dipangdang perlu demi kepentingan ketertiban keamanan. Pemerintah Belanda juga mengeluarkan ordinasi yang mengatur masalah ibadah haji lebih ketat dari sebelumnya. Hal ini diduga karena kekhawatiran pemerintah Belanda akan timbulnya pemberontakan.
Bersamaan dengan berlakunya ordinasi tersebut, pemerintah Belanda juga gencar melakukan kristenisasi, dengan tujuan agar para penduduk pribumi akan menjadi loyal terhadap pemerintahan Belanda. Namun, hal tersebut tidak berjalan dengan lancer, sebaliknya, masyarakat pribumi menjadi semakin bertambah tingkat ketaatannya terhadap hukum Islam.
Sejak tahun 1820 di dunia peradilan pemerintah Belanda sudah ikut campur tangan. Dalam instruksi bupati-bupati pada pasal 13, antara lain disebutkan bahwa perselisihan mengenai pembagian waris di kalangan rakyat hendaknya diserahkan pada para alim ulama Islam.
Dalam Stbl 1835 No. 58 ditegaskan tentang wewenang  peradilan agama di Jawa dan Madura yang isinya perselisihan di antara orang Jawa dan Madura tentang perkara perkawinanan dan pembagian harta benda dan sebagainya yang harus diputuskan menurut syariat Islam harus diselesaikan oleh ahli hukum Islam. Akan tetapi, segala persengketaan tersebut harus dibawa ke pengadilan biasa untuk penyelesaian perkara dengan mengingat putusan ahli agama dan supaya putusan itu dijalankan. Peradilan agama menjadi suatu institusi setelah diputuskan oleh raja Belanda No. 24 tertanggal 19 Januari 1882 yang dimuat dalam Stbl 1882 No. 152, tentang pembentukan peradilan agama di Jawa dan Madura.
Kebijaksanaan pemerintah Belanda di bidang hukum Islam selalu diarahkan pada upaya pelumpuhan dan penghambatan bagi pelaksanaan hukum Islam di Indonesia antara lain:
Tidak memasukkan masalah hudud dan qishas dalam lapangan hukum pidana.
Ajaran Islam yang menyangkut hukum tata Negara tidak boleh diajarkan.
Mempersempit hukum Mu’amalah yang menyangkut hukum perkawinan dan hukum kewarisan. Khusus hukum kewarisan diusahakan tidak berlaku.
Meskipun hal tersebut diberlakukan oleh pemerintah Belanda, masyarakat tetap berbondong-bondong membawa perkaranya kepada keadilan beragama sehingga keberadaan peradilan agama tersebut tetap terjamin.
Perkembangan Tasyri’ Pasca Kemerdekaan Indonesia
Sejarah hukum Islam di Indonesia pasca kemerdekaan mengalami pergeseran dalam beberapa periode, yaitu:
Periode awal 1945. Hukum islam mengalami pergeseran dalam kedudukannya dalam sistem hukum yang berlaku. Hukum islam masuk di Indonesia bersamaan dengan masuknya Islam di negara Jepang. Pada zaman VOC, kedudukan hukum islam dalam bidang kekeluargaan diakui bahkan dikumpulkan dalam sebuah peraturan yang dikenal dengan Compendium Freijer. Pada masa penjajahan Belanda, mula-mula hukum Islam bertumpu pada pemikiran Sholten van Haarlen yang diakui oleh pemerintah Hindia-Belanda secara tertulis dengan istilah godsdien. Akan tetapi, hal ini tidaklah otomatis memberikan untuk kepada hukum islam sebagaimana hukum tertulis.
Periode 1945-1985. Pergeseran bentuk hukum yang tertulis pada periode ini terjadi pergeseran beberapa bagian hukum Islam kearah tertulis dan termuat dalam beberapa bagian penjelasan UUD No. 42 Tahun 1946. Dijelaskan pula pada saat itu hukum perkawinan, talak, dan rujuk bagi umat Islam sedang dikerjakan oleh Penyidik Hukum Perkawinan, Talak, dan rujuk yang dipimpin oleh Mr. Teuku Mohammad Hasan.
Periode 1985-sekarang. Periode ini menuju ke periode Taqnin, Kompilasi Hukum Islam sebagai embrionya. Pembentukan Kompilasi Hukum Islam dilaksanakan oleh Tim Pelaksanaan Proyek yang ditunjuk dengan SKB Ketua Mahkamah Agung RI dan Menteri Agama RI No. 07/KMA/1985 dan No. 25 Tahun 1985 tanggal 25 Maret 1985. Dalam SKB tersebut ditentukan para pejabat MA dan Depag yang ditunjuk dan jabatan masing-masing. Tugas pokok proyek adalah untuk melaksanakan usaha pembangunan hukum Islam melalui yurisprudensi dengan jalan kompilasi hukum. Sasarannya mengkaji kitab-kitab yang dipergunakan sebagai landasan putusan-putusan hakim agar sesuia dengan perkembangan masyarakat Indonesia menuju hukum nasional.
Legislasi hukum Islam sepanjang sejarah mulai dari pertumbuhannya sampai sekarang telah melalui berbagai tahap dan pada masa kini sedang memasuki tahap kompilasi (kodifikasi) dalam negara hukum modern dan menjadi bagian dari hukum nasional. Sebelum kedatangan Belanda, hukum Islam merupakan hukum pesitif dikerajaan-kerajaan Islam yang berdiri di persada Indonesia. Keberadaan hukum Islam tersebut mulanya mendapat pengakuan dari penguasa Hindia Belanda. Dalam alam Indonesia merdeka, hukum Islam adalah bagian dari hukum nasional Indonesia, sebagai pelaksanaan sila pertama Pancasila dan Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945. Melalui jalur ini ketentuan hukum Islam yang memerlukan kekuasaan negara pelaksanaannya mendapat jaminan konstitusional.
Mengenai penerapan hukum Islam di Indonesia pasca kemerdekaan dapat dilihat dalam pemakaian KHI secara nasional. KHI di Indonesia disahkan melalui instruksi presiden RI No. 1 Tahun 1991. Inpres tersebut ditindak lanjuti dengan keputusan menteri agama RI No. 154 Tahun 1991 tanggal 22 Juli dan disebarluaskan melalui Surat Edaran Direktur Badan Peradilan Agama Islam Nomor 3694/EV HK.003 / HK.003 /AZ/91 tanggal 25 Juli 1991.
Adapun muatan instruksi presiden No.1 Tahun 1991 dapat disimak konsideran inpres sebagai berikut:
Bahwa ulama Indonesia lokakarya yang dilakukan di Jakarta pada tanggal 2-5 Februari 1988, telah menerima dengan baik tiga rancangan buku HKI, yaitu Buku I tentang perkawinan, Buku II tentang hukum kewarisan, Buku III tentang perwakafan.
Bahwa KHI tersebut dalam huruf a oleh instansi pemerintah dan oleh masyarakat yang memerlukannya dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam menyelesaikan masalah-masalah di bidang tersebut.
Bahwa oleh karena itu KHI tersebut dalam huruf a perlu disebarluaskan.
Selanjutnya dengan bunyi pasa 4 (1) UUD 1945 “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD” Presiden mengintruksikan kepada menteri agama untuk menyebar luaskan KHI Buku I, Buku II, Buku III. Dan melaksanakan instruksi ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.
Selanjutnya dalam keputusan Mentri Agama RI tentang pelaksanaan instruksi Presiden RI No.1 Tahun 1991 disebutkan, pertama, Seluruh instansi departemen-sekarang kementrian-agama dan istansi pemerintahan lainnya yang terkait agar menyebarluaskan KHI dibidang perkawinan, kewarisan, dan perwakafan untuk digunakan oleh instansi pemerintahan dan masyarakat yang memerlukan.
Kedua, Seluruh lingkungan instansi tersebut dalam diktum pertama dalam menyelesaikan dalam masalah-masalah bidang perkawinan, kewarisan, dan perwakafan sedapat mungkin menerapkan KHI tersebut disamping peraturan perundang-undangan lainnya. Ketiga, Direktur Jendral Pembinaan kelembagaan Agama Islam dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan urusan haju mengkoordinasikan pelaksanaan keputusan Mentri Agama RI bidang tugasnya masing-masing. Keempat, Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Islam telah masuk ke Indonesia pada abad pertama Hijriyah atau pada abad ke-delapan Masehi. Daerah yang pertama didatanginya adalah pesisir utara pulau Sumatera dengan pembentukan masyarakat Islam pertama di Peureulak Aceh Timur dan kerajaan Islam pertama di Samudera Pasei, Aceh Utara.
Akhir abad ke enam belas (1596) organisasi perusahaan dagang Belanda (Vereenigde Oostindische Compagnie) datang ke Indonesia dan membentuk badan-badan peradilan di Indonesia dengan hukum Belanda, namun tetap membiarkan lembaga-lembaga asli yang ada dalam masyarakat berjalan seperti keadaan sebelumnya.
Legislasi hukum Islam sepanjang sejarah mulai dari pertumbuhannya sampai sekarang telah melalui berbagai tahap dan pada masa kini sedang memasuki tahap kompilasi (kodifikasi) dalam negara hukum modern dan menjadi bagian dari hukum nasional.
Saran
Dalam makalah ini masih terdapat banyak kekurangan. Bahasan penulis hanya mencakup sejarah dan perkemabngan hukum Islam di Indonesia secara umum saja. Penulis berharap, tulisan ini bisa di lanjutkan sehingga hal-hal yang belum terdapat di dalamnya bisa dilengkapi.


DAFTAR PUSTAKA
Abdillah, Mujiyono. 2003. Dialektika Hukum Islam dan Perubahan Sosial. Surakarta: Muhammadiyah University Press.
Ali, Muhammad Daud. 2002. Hukum Islam (Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum di Indonesia). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
http://widhiyuliawan.blogspot.com/2013/02/hukun-islam.html
Khalil, Rasyad Hasan. 2009. Tarikh Tasyri’ al-Islamy., terj. Nadirsyah Hawari. Jakarta: Amzah.
Khon, Abdul Majid. 2015.  Ikhtisar Tarikh Tasyri’. Jakarta: Amzah.
Rofiq, Ahmad. 2013. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.

Posting Komentar

0 Komentar

close
REKOMENDASI BARANG MURAH