
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG MASALAH
Dalam cabang ilmu hukum,
banyak tokoh yang berpendapat tentang pengertian Hukum Administrasi Negara.
Misalnya seperti Dimock & Dimock, Bahsan Mustafa, E.Utrecht, R.Adoel
Djamali dan masih banyak lagi tokoh yang berpendapat tentang pengertian Hukum
Administrasi Negara.Hukum Administrasi Negara ini menguji hubungan hukum
istimewa yang diadakan dan yang memungkinkan para pejabat administrasi Negara
melakukan tugas istimewa mereka (definisi Logemann). Administrasi Negara diberi
tugas mengatur kepentingan umum, misalnya kesehatan masyarakat, pengajaran, dan
lain-lain. Maka dari itu, untuk dapat mengetahui deskripsi lengkap tentang
Hukum Administrasi Negara, maka kami akan mengungkap pembahasan tersebut di
dalam makalah ini meliputi definisi, sumber-sumber, asas-asas dari Hukum
Administrasi Negara sekaligus hubungan antara pembahasan ini dengan Hukum Tata
Negara.
Dalam peranannya Hukum Administrasi Negara sangat penting
untuk menunjamg kesejahteraan yang menyeimbangkan hukum. Hubungan Hukum tata negara dengan
hukum administrasi negara sangatlah erat dan tidak dapat terpisahkan antara
satu dan yang lainnya. Sebagai bagian dari hukum tata negara, hukum
administrasi negara merupakan hukum yang menyebabkan suatu badan-badan hukum
yang dibentuk dalam hukum tata negara itu dapat berfungsi.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa pengertian hukum administrasi
negara ?
2.
Apa arti dan peranan hukum administrasi
negara ?
3.
Bagaimana kedudukan Pengadilan Tata
Usaha Negara ( PTUN ) ?
4.
Bagaimana tahapan-tahapan penanganan
perkara dalam Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hukum Adminidtrasi Negara ( Hukum Tata Negara)
Istilah” Hukum Administrasi Negara”
dalam pasal 5 disebut “hukum tata pemerintahan” berasal dari bahasa belanda
“Administratiefrecht, Admistrative Law” menurut ilmu pengetahuan pengetahuan
hukum di Inggris.[1]
Mengenai pengertian
Hukum Adminitrasi negara untuk saat ini masih belum ada kesatuan pendapat diantara
para sarjana. Oleh sebab itu dan untuk mendapatkan pemahaman yang cukup
memadai, berikut ini akan dikemukakan batasan pengertian hukum administrasi
negara dari berbagai pakar hukum.[2]
a.
Van
Vollenhoven
“Hukum administrasi negara adalah suau gabungan
ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun yang rendah
apabila badan-badan itu mengggunakan wewenangnya yang telah diberikan kepadanya
oleh hukum tata negara”.[3]
b.
De
La Bassecour Laan
“Hukum
administrasi negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi
sebab negara berfungsi (beraksi), maka
peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungannya antara tiap-tiap warga
negara dengan pemerintahannya”.[4]
c.
J.H
Logemann
“Hukum
administrasi negara adalah hukum mengenai hubungan-hubungan antara
jabatan-jabatan satu dengan yang lainnya serta hubungan hukum antara
jabatan-jabatan negara itu dengan para warga masyarakat”.[5]
d.
Muchsan
“Hukum
administrasi negara adalah hukum mengenai struktur dan kefungsian administrai
negara”.[6]
e.
Prajudi
Atmosudirjo
“Hukum
administrasi negara adalah hukum mengenai pemerintah beserta aparaturnya yang
terpenting yakni adminitrasi negara”. [7]
Dari
berbagai batasan pengertian Hukum Adminitrasi Negara oleh pakar hukum tersebut
diatas, maka dapatlah kiranya diketahui bahwa pada intinya Hukum Administrasi
Negara adalah hukum yang mengatur bagaimana administrasi negara menjalankan
fungsi dan tugas-tugasnya.[8]
B.
Arti dan Peranan Hukum
Administrasi Negara
Administrasi negara memiliki 3 arti
yaitu :
a.
Sebagai aparatur negara : artinya meliputi orgn yang berada di bawah
pemerintah, mulai dari presiden, mentri (termasuk sekretaris jendral, direktur
jendral, inspektur jendral), gubernur bupati, singkatnya semua organ yang
menjalankan administrasi negara.
b.
Sebagai fungsi atau sebagai aktivitas,
yakni sebagai kegiatan “pemerintah”, artinya sebagai kegiatan “menurus
kepentingan negara”.
c.
Sebagai proses teknis penyelenggaraan
undan-undang, artinya meliputi segala tindakan aparatur negara dalam
menyelenggarakan undang-undang.[9]
Dalam penentuan peranan atau ruang lingkup
hukum
administrasi Negara banyak menuai beberapa kesukaran
yang disebabkan oleh beberapa
faktor. Pertama, Hukum Administrasi Negara berkaitan dengan tindakan pemerintahan
yang tidak semuanya dapat ditentukan secara tertulis dalam peraturan perundang undangan. Kedua, pembuatan peraturan
,keputusan dan instrument tidak hanya terletak pada satu tangan atau lembaga.
Ketiga, hukum
administrasi Negara berkembang sejalan dengan perkembangan tugas pemerintahan dan kemasyarakatan
yang menyebabkan pertumbuhan berjalan secara sektoral.[10]
Tetapi meskipun masih menuai banyak kesukaran dan pendapat,
dapat disimpulkan dari tujuan hokum itu sendiri yaitu untuk menyelenggarakan kesejahteraan
yang lebih mengutamakan pada kepentingan rakyat
demi terciptanya kesejahteraan sesuai dengan tujuan
Negara Indonesia itu sendiri di dalam pembukaan undang undang dasar
1945.
Dalam kontek ini kerjasama dari pemerintah dengan rakyat sangat diperlukan untuk menunjang berjalannya ketatanegaraan ataupun peraturan
yang telah disepakati. Dalam artian Pemerintah
yang mengesahkan serta membuat,
rakyatlah yang mengawasi dan melaksanakan.
Kebebasan yang
diperlukan Administrasi Negara ini menjadi konsekuensi turut serta pemerintah dalam penghidupan kemasyarakatan
yang berujung pada kesejahteraan umum.
Hukum administrasi ini semakin penting artinya seiring dengan lahirnya berbagai bidang tugas pemerintahan
yang baru dan sejalan dengan perkembangan baru
di masyarakat yang harus diatur melalui hokum administrasi.[11]
C. Kedudukan Pengadilan Tata Usaha Negara
Pengadilan Tata Usaha Negara adalah
badan peradilan yang bertugas untuk memeriksa atau mengadili atau memutus atau
menyelesaikan sengketa usaha negara antara orang perorangan atau badan hukum perdata
dengan pejabat atau badan tata usaha negara yang di lakukan oleh hakim yang
khusus diangkat untuk itu.[12] Dengan demikian,
pengadilan tata usaha negara itu diadakan dalam rangka memberikan perlindungan
kepada masyarakat pencari keadilan yang merasa dirinya di rugikan akibat suatu
keputusan tata negara.[13]
Sedangkan keputusan tata usaha negara
adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata
usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual,
dan vinal yang menimbulkan akibat hukum bagi seorang atau badan hukum perdata.
Konkret artinya bahwa objek yang
diputuskan dalam keputusan tata usaha negara itu tidak bersifat abstrak (tidak
jelas), tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan, seperti
1.
Penolakan IMB bagi si A
2.
Izin usaha bagi si B
3.
Pemberhentian si C sebagai pegawai
negeri
4.
Penerbitan sertifikat tanah atas nama
si D
Final artinya bahwa keputusan tata
usaha negara itu sudah dapat dilaksanakan, pelaksanaannya tidak memerlukan izi
atau persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain.[14]
Apabila badan atau pejabat tata usaha
negara mengeluarkan suatu keputusan administrasi negara atau keputusan tata
usaha negara ada kemungkinan terdapat pihak-pihak yang dirugikan, sehingga
terjadilah persengketaan, maka menyelesaikan persengketaan itu dapat di tempuh
dengan tiga alternatif, yaitu :
1.
Upaya administratif
Dalam penjelasa pasal 48 ayat (1)
Undang Undang no 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha di jelaskan bahwa :
“upaya administrasi adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh oleh seorang atau
badan hukum perdata apabila ia tidak puas terhada keputusan suatu tata usaha
negara”. [15]
2.
Gugatan
Adapun yang dimaksud dengan gugatan
disini adalah suatu surat permohonan yang di ajukan oleh seorang pennggugat
atau badan hukum perdata yang merasa kepentingan nya dirugikan oleh suatu
keputusan tata usaha negara, yang ditujukan kepada ketua pengadilan tata usaha
negara, yang berisi tuntutan agar keputusan tata usaha negara tersebut
dinyatakan batal atau tidak sah dengan atau tanpa di sertai tuntutan ganti rugi
dan atau rehabilitasi.
3.
Perdamaian
Di dalam UU no 5 tahun 1986 sebagai
mana telah di ubah dengan UU no 9 tahun 2004 tentang peradilan tata usaha
negara tidak ada mengatur tentang perdamaian. Kemungkinan adanya perdamaian
didalam perkara tata usaha negara antara penggugat dengan tergugat hanya
terdapat didalam surat edaran mahkamah agung no 2 tahun 1961 perdamaian ini
hanya dapat dilakukan diluar persidangan.
D.
Tahapan -Tahapan Penanganan Perkara
Di Persidangan
1.
Pembacaan gugatan
Pemeriksaan
sengketa dimulai dengan membacakan isi gugatan dan surat yang memuat jawabannya
oleh hakim ketua sidang, dan jika tidak ada surat jawaban, pihak tergugat
diberi kesempatan untuk mengajukan jawabannya.
2.
Pembacaan jawaban
Pemeriksaan sengketa dimulai dengan membacakan isi
gugatan dan surat yang memuat jawabannya oleh hakim ketua sidang, dan jika
tidak ada surat jawaban, pihak tergugat diberi kesempatan untuk mengajukan
jawabannya.
3.
Replik
Penggugat dapat
mensgubah alasan yang mendasari gugatan hanya sampai dengan replik, asal
disertai alasan yang cukup serta tidak merugikan kepentingan tergugat, dan hal
tersebut harus disaksikan oeh hakim.
4.
Duplik
Pergugat dapat mengubah alasan yang mendasari
jawabannya hanya sampai dengan duplik, asal disertai alasan yang cukup serta
tidak merugikan kepentingan penggugat dan hal tersebut harus dipertimbangkan
dengan seksama oleh hakim.
5.
Pembuktian
Yang dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan
adalah sebagai berikut :
a) surat atau tulisan;
b) keterangan ahli;
c) keterangan saksi;
d) pengakuan para pihak;
e) pengetahuan hakim.
6.
Kesimpulan
Dalam hal
pemeriksaan sengketa sudah diselesaikan, kedua belah pihak diberi kesempatan
untuk mengemukakan pendapat yang terakhir berupa kesimpulan masing – masing.
7.
Putusan
Pembacaan putusan itu dapat melalui
tahapan:
a) Putusan pengadilan harus diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum;
b) Apabila salah satu pihak atau kedua
belah pihak tidak hadir pada waktu
c) Tidak dipenuhinya ketentuan
8. Materi muatan putusan
a)
Kepala putusan yang berbunyi : Demi keadialan
yang beradasarkan keadilan
b)
Ringkasan gugatan dan jawaban tergugat yang jelas
c)
Pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan
dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa
d)
Alasan hukum yang menjadi dasar putusan
e)
Putusan tentang sengketa dan biaya perkara [16]
[1]Drs.C.S.T.Kancil,S.H.,Pengantar
Ilmu Hukum dan tata hukum Indonesia,jakarta:Balai Pustaka,1989.hlm 442
[8] SF
Marbun, dkk. 2001. Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara.
Yogyakarta: UII Press Yogyakarta hal. 21-23
[9]Drs.C.S.T.
Kansil,op.cit.,hlm 443-444
[10]Ridwan
HR,op.cit.,hlm 39
[11]Ibid,
hlm.43.
[12] Darwan
Prinst, Strategi menangani perkara tata
usaha negara, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995), hlm. 16.
[13] Ishaq,
Pengantar Hukum indonesia, ( Jakarta: RajawaiPers,2015), hlm.117
[14] Ibid,
hlm.118-119.
[15]Ishaq,
Pengantar Hukum indonesia, ( Jakarta: RajawaiPers,2015)
[16]http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt50da5ecd8526e/objek-tun



0 Komentar