CONTOH SKENARIO SIDANG PERADILAN SEMU MOOT COURT - sidang 1 Pemeriksaan Identitas Terdakwa dan Pembacaan Surat Dakwaan

Recent Posts

CONTOH SKENARIO SIDANG PERADILAN SEMU MOOT COURT - sidang 1 Pemeriksaan Identitas Terdakwa dan Pembacaan Surat Dakwaan

SKENARIO SIDANG
PRAKTEK PERADILAN PIDANA

Sidang ke- 1 (Pemeriksaan Identitas Terdakwa dan Pembacaan Surat Dakwaan)-15 Januari 2018
Petugas Ruang Sidang :  Sebelum persidangan dimulai, saya akan membacakan tata tertib persidangan.
Tata tertib persidangan Pengadilan Negeri Semarang
1. Dilarang membuat kegaduhan, baik di dalam maupun di luar sidang.
2. Duduk rapi dan sopan selama persidangan.
3. Dilarang makan dan minum di ruang sidang.
4. Dilarang merokok, baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan.
5. Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang.
6. Dilarang membawa anak-anak di bawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan.
7. Membuang sampah pada tempatnya.
8. Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung  pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan.
9. Untuk melakukan rekaman, baik kamera, tape recorder, maupun video recorder di mohon untuk meminta ijin terlebih dahulu  kepada Majelis Hakim.
Petugas Ruang Sidang : Majelis Hakim memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri.
(setelah hakim duduk, hadirin dipersilahkan duduk kembali, panitera menyerahkan berita acara kepada majelis hakim).
Hakim Ketua (IRSYAD) : hadirin, silahkan duduk kembali.
Assalaamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh...
Selamat Pagi hadirin peserta sidang. Kami sebagai majelis hakim yang ditetapkan oleh Surat Ketetapan Majelis Hakim ter-tanggal 4 Januari 2018 oleh Pengadilan Negeri Semarang, saya BAKRI, S.H., M.Hum.,/IRSYAD  sebagai  Hakim  Ketua, EDY SUWANTO, S.H.,M.H./ALFAN sebagai hakim Ang.1 dan SUPARNO, S.H.,M.H.,/ZULFI sebagai  hakim Ang.2.
Pada hari ini akan dilaksanakan Sidang Perkara Pembunuhan atas nama Terdakwa KARTONO Alias MBAH WK bin SUKIMAN/ROBITH. Untuk itu diingatkan kepada seluruh peserta sidang untuk menonaktifkan segala alat komunikasi dan tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu jalannya persidangan. Baik, sebelumnya demi kelancaran persidangan ini, ada baiknya kita berdo’a terlebih dahulu, berdo’a silahkan!
Hakim Ang.1 (ALFAN) : Setelah memeriksa kelengkapan ruang sidang, ruangan sidang ini telah dinyatakan lengkap dan sah untuk digunakan sebagai tempat persidangan.
Hakim Ang. II (ZULFI) : Kepada para hadirin diharapkan mentaati aturan persidangan. Panitera siap ?
Panitera (TEDY) : Siap
Hakim Ketua (IRSYAD) : Penuntut Umum, sidang siap dimulai ?
JPU (AZHAR, FAIZ, NIKEN): Siap Majelis Hakim.
Hakim Ketua (IRSYAD) : Penasihat Hukum siap ?
PH (HANIA) : Siap Yang Mulia
Hakim Ketua (IRSYAD) : Sidang Perkara Pidana Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara pidana Nomor 7/Pid.B/2018/PN.SMG, atas nama Terdakwa KARTONO Alias MBAH WEK BIN SUKIMAN, dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum, (Ketuk palu 3 kali).
Hakim Ang.2 (ZULFI) : Penuntut Umum silahkan hadirkan Terdakwa ke ruang sidang.
JPU (AZHAR) : Siap Majelis Hakim, petugas tolong hadirkan Terdakwa ke ruang sidang. (terdakwa dipersilahkan masuk dalam ruang persidangan Terdakwa dalam keadaan bebas dan didampingi kuasa hukumnya)
Hakim Ketua (IRSYAD) : Saudara Terdakwa, apakah saudara dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani.
Terdakwa (ROBBITH) : Ya, saya dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani.
Hakim Ketua (IRSYAD) : siap mengikuti persidangan hari ini?
Terdakwa (ROBBITH) : siap bapak Hakim
Hakim Ketua (IRSYAD) : Baiklah Saya akan menanyakan identitas saudara sebagaimana yang telah terdapat didalam BAP:
Nama Saudara : KARTONO Alias MBAH WEK BIN SUKIMAN
TTL/Umur : Semarang, 17 Februari 1981 / 36  Tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Jalan Dr. Suratmo No. 10, RT 01 RW 04, Kelurahan Manyaran, Kecamatan    Semrang Barat, Kota Semarang.
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan :  SMK
Hakim Ketua (IRSYAD) : Saudara Terdakwa, saudara oleh penunutut umum di dakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain pasal 338 KUHP, apakah saat ini saudara di dampingi oleh penasehat hukum saudara?
Terdakwa (ROBBITH) : Ya bapak Hakim, saat ini saya didampingi oleh penasehat hukum saya.
Hakim Ketua (IRSYAD) : Betul mereka penasehat hukum saudara ?
Terdakwa (ROBBITH) : Betul, bapak Hakim
Hakim Ketua (IRSYAD) : Saudara penasehat hukum, apakah saudara membawa surat kuasa khusus dari Terdakwa dan kartu Advokat saudara? Jika ada mohon ditunjukkan.
PH (HANIA) : Ya, Majelis Hakim yang terhormat
(PH menunjukkan surat kuasa dan surat tugas pada Majelis Hakim / serta surat kuasa dan kartu Advokatnya di tinggalkan di meja Hakim) (Setelah Hakim Ketua menerima kedua surat tersebut, kemudian menunjukkkan pada Hakim 1 dan 2)
Hakim Ketua (IRSYAD) : Penuntut umum ingin memeriksa ?
JPU (AZHAR) : Iya Majelis Hakim.
Hakim Ketua (IRSYAD) : Silahkan (jeda bentar*). Diberitahukan kepada seluruh peserta sidang bahwa agenda sidang hari ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum.
Hakim Ketua (IRSYAD) : Baiklah, kepada saudara penuntut umum, apakah sudah siap membacakan dakwaannya?
JPU (AZHAR) : Sudah siap Majelis Hakim yang terhormat.
Hakim Ketua (IRSYAD) : Baiklah, Penuntut Umum, silahkan dengan dakwaan saudara !
JPU (AZHAR) : Terima kasih Majelis Hakim (membacakan dakwaannya sambil berdiri)
SURAT DAKWAAN
perkara pidana Nomor 7/Pid.B/2018/PN.SMG, atas nama Terdakwa KARTONO Alias MBAH WEK BIN SUKIMAN
1. Menyatakan terdakwa KARTONO Alias MBAH WEK BIN SUKIMAN, bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur  dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 338 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair.
2. Menyatakan terdakwa KARTONO Alias MBAH WEK BIN SUKIMAN, bersalah telah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur  dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 351 KUHP sebagaimana dakwaan kedua primair.
3. Menyatakan terdakwa KARTONO Alias MBAH WEK BIN SUKIMAN, bersalah telah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan sebagaimana diatur  dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua subsidair.

Hakim Ketua (IRSYAD) : Baik saudara Terdakwa, Apakah saudara Terdakwa mengerti dengan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa penuntut umum?
Terdakwa (ROBBITH) : Saya mengerti bapak Hakim.
Hakim Ketua (IRSYAD) : Apakah saudara akan mengajukan keberatan terhadap dakwaan Jaksa penuntut umum?
Terdakwa (ROBBITH) : Untuk pengajuan keberatan, saya serahkan sepenuhnya kepada Penasehat Hukum saya bapak Hakim.
Hakim Ketua (IRSYAD) : Apakah Penasehat Hukum Terdakwa akan mengajukan keberatan?
Terdakwa (ROBBITH) : Majelis Hakim yang terhormat, kami tidak mengajukan keberatan, oleh karena Terdakwa sudah memahami dakwaan tersebut Pak Hakim.
Hakim Ketua (IRSYAD) : Baik, karena Penasehat Hukum tidak mengajukan keberatan maka sidang kita lanjutkan dengan pemeriksaan barang bukti dan saksi-saksi kepada jaksa penuntut umum apakah telah siap dengan barang bukti dan saksi-saksinya?
JPU (AZHAR) : Majelis Hakim yang terhormat, kami akan mengajukan alat bukti dan saksi-saksi, namun pada persidangan ini kami belum siap untuk menghadirkannya, maka kami mohon kepada majelis Hakim agar menunda persidangan.
Hakim Ketua (IRSYAD) : Bagaimana Penasihat Hukum ?
PH (HANIA) : Kami setuju Majelis hakim.
Hakim Ketua (IRSYAD) : (BEREMBUK Sejenak dengan Hakim Ang.I dan Hakim Ang.2) Baiklah, sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan pada 22 Januari 2018 dengan agenda Acara pemeriksaan alat bukti dan saksi-saksi, kepada Jaksa penuntut umum agar menghadapkan kembali Terdakwa dan menghadirkan alat bukti dan saksi-saksi pada persidangan berikutnya. Begitu pula dengan Penasihat Hukum. Pemberitahuan ini merupakan panggilan resmi dan tidak untuk dipanggil kembali. Saudara-saudara mengerti ?
JPU/PH                        : Mengerti Majelis Hakim.
Hakim Ketua (IRSYAD) : Panitera tolong catat jadwal sidang berikutnya!
Panitera (TEDY) : Baik majelis hakim
Hakim Ketua (IRSYAD) : Dengan demikian maka sidang dinyatakan ditunda dan ditutup (Ketua mengetuk palu 1 kali).

Posting Komentar

0 Komentar

close
REKOMENDASI BARANG MURAH