Subjek dan Objek Hukum Acara Pidana
a. Pelaku
– Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana [pasal 1(14) KUHAP]– Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan [pasal 1(15) KUHAP]
– Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap [pasal 1(32) KUHAP]
b. Hakim
adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili [pasal 1(8) KUHAP]c. Jaksa/Penuntut Umum
– Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. [pasal 1(6) KUHAP]– Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim [pasal 1(6) KUHAP]
d. Polisi
– Penyidik adalah pejabat polisi negara
Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang
diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan[
pasal 1(1) KUHAP]
– Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang ini [ pasal 1(3) KUHAP]
– Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan[ pasal 1(4) KUHAP]
– Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang ini [ pasal 1(3) KUHAP]
– Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan[ pasal 1(4) KUHAP]
e. Penasehat hukum
adalah seorang yang memenuhi syarat yang
ditentukan oleh atau berdasarkan undang-undang untuk memberi bantuan
hukum [pasal 1(13) KUHAP]
f. Saksi –saksi
adalah orang yang dapat memberikan
keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang
suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia Iihat sendiri dan ia
alami sendiri [pasal 1(26) KUHAP]
Sumber Sumber Hukum Acara Pidana
Ø UUD 1945, Pasal 24 dan pasal 25:
“kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan b
– Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi
wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan[ pasal
1(4) KUHAP]
e. Penasehat hukum
adalah seorang yang memenuhi syarat yang
ditentukan oleh atau berdasarkan undang-undang untuk memberi bantuan
hukum [pasal 1(13) KUHAP]
f. Saksi –saksi
adalah orang yang dapat memberikan
keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang
suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia Iihat sendiri dan ia
alami sendiri [pasal 1(26) KUHAP]
Sumber Sumber Hukum Acara Pidana
Ø UUD 1945, Pasal 24 dan pasal 25:
“kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan kehakiman lain
menurut UU (Pasal 24 (1)) Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk
dihentikan sebagai hakim ditetapkan dengan UU (Pasal 25).
Ø UU, terdiri dari :
UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP
UU Kepolisian No. 2 / 2002
UU Kejaksaan No. 16/ 2004
UU Advokat No.18 / 2003
UU kekuasaan kehakiman No.4 tahun 2004
UU No. 28/1997, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian RI
Ø Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Pokok Perbankan, khususnya Pasal 37 jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
Ø Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang
– Undang ini mengatur acara pidana khusus untuk delik korupsi.
Kaitannya dengan KUHAP ialah dalam Pasal 284 KUHAP. Undang – Undang
tersebut dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi
Ø Undang-Undang
Nomor 5 (PNPS) Tahun 1959 Tentang Wewenang Jaksa Agung/Jaksa Tentara
Agung dan memperberat ancaman hukuman terhadap tindak pidana tertentu.
Ø Undang –Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Ø Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP.
0 Komentar