Subjek dan Objek Hukum Acara Pidana

Recent Posts

Subjek dan Objek Hukum Acara Pidana

Subjek dan Objek Hukum Acara Pidana

Subjek dan Objek Hukum Acara Pidana

a. Pelaku

– Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana [pasal 1(14) KUHAP]
– Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan [pasal 1(15) KUHAP]
– Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap [pasal 1(32) KUHAP]

b. Hakim

adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili [pasal 1(8) KUHAP]

c. Jaksa/Penuntut Umum

– Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. [pasal 1(6) KUHAP]
– Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim [pasal 1(6) KUHAP]

d. Polisi

– Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan[ pasal 1(1) KUHAP]
– Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang ini [ pasal 1(3) KUHAP]
– Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan[ pasal 1(4) KUHAP]

e. Penasehat hukum

adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasarkan undang-undang untuk memberi bantuan hukum [pasal 1(13) KUHAP]

f. Saksi –saksi

adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia Iihat sendiri dan ia alami sendiri [pasal 1(26) KUHAP]

Sumber Sumber Hukum Acara Pidana

Ø UUD 1945, Pasal 24 dan pasal 25:
“kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan b
– Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan[ pasal 1(4) KUHAP]

e. Penasehat hukum

adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasarkan undang-undang untuk memberi bantuan hukum [pasal 1(13) KUHAP]

f. Saksi –saksi

adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia Iihat sendiri dan ia alami sendiri [pasal 1(26) KUHAP]

Sumber Sumber Hukum Acara Pidana

Ø UUD 1945, Pasal 24 dan pasal 25:
“kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan kehakiman lain menurut UU (Pasal 24 (1)) Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk dihentikan sebagai hakim ditetapkan dengan UU (Pasal 25).
Ø UU, terdiri dari :
UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP
UU Kepolisian No. 2 / 2002
UU Kejaksaan No. 16/ 2004
UU Advokat No.18 / 2003
UU kekuasaan kehakiman No.4 tahun 2004
UU No. 28/1997, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian RI
Ø  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Pokok Perbankan, khususnya Pasal 37 jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
Ø  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang – Undang ini mengatur acara pidana khusus untuk delik korupsi. Kaitannya dengan KUHAP ialah dalam Pasal 284 KUHAP. Undang – Undang tersebut dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Ø  Undang-Undang Nomor 5 (PNPS) Tahun 1959 Tentang Wewenang Jaksa Agung/Jaksa Tentara Agung dan memperberat ancaman hukuman terhadap tindak pidana tertentu.
Ø  Undang –Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Ø  Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP.

Posting Komentar

0 Komentar

close
REKOMENDASI BARANG MURAH