Buku Hukum Perdata Islam di Indonesia prof. Ahmad Rofiq

Recent Posts

Buku Hukum Perdata Islam di Indonesia prof. Ahmad Rofiq

Judul Buku : Hukum perdata Islam di Indonesia
Pengarang : Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, M.A.
Penerbit : PT RajaGrafindo Persada, 2013.
Tahun Terbit : 1959
Nama : Faiz Ahmad M
Nim : 1702046033

Pengertian
Hukum Kewarisan  adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan yang lebih tepat adalah perpindahan hak kepemilikian harta peninggalan pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing (ps. 171 huruf a KHI).
Jadi dapat kita ketahui dari penjelasan mengenai hukum kewarisan itu adalh hukum yang mengatur pembagian-pembagian harta yang dimiliki oleh pewaris untuk dibagikan kepada  ahli warisnya, dan juga mengatur jumlah yang didapat setiap  ahli waris yang ada, dan semua ketentuan hukum kewarisan itu diatur dalam Al-Anisa’ (11-12).
Dalam hukum Kewarisan banyak problema-problema yang muncul dan banyak dipertimbngkan oleh mayoritas umat muslim, seperti halnya dalam perbedaan pembagian antara kaum wanita dengan kaum lelaki yang mana pembagian lelaki lebih banyak dari pada bagian wanitanya.
Hukum Kewarisan Islam dan Wacana Kesejarahan
1) Hukum kewarisan sebelum islam
Sebelum datangnya islam. Bansa arab sangat menyukai peperangan sehingga banyak pertumpahan darah. Budaya tersebut memberi pengaruh hukum kewarisan mereka. Anak laki-laki mendapat warisan sedangkan anak perempuan tidak mendapat warisan karena bangsa arab menganggap kaum perempuan tidak mendapat warisan karena bangsa arab menganggap kaum perempuan tidak ubahnya dengan barang yang dapat ditukar dan dijual belikan. Bahkan wanita yang ditinggal mati (janda) saat perang diwariskan kepada anaknya . adapun dasar-dasar hukum yang diberlakukan pada masa-masa awal islam diturunkan adalah :
Al-Qarabah (pertalian kerabat) : yang mendapat warisan adalah anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan anak laki-laki paman.
Al hilf wa al-mu’aqhadah : Janji setia disini maksudnya adalah perjanjian kerjasama antara dua orang lebihdan bersepakat jika salah satu meninggal mendapat bagian 1/6.
Al-tabanni (Adobsi/pengangkatan anak) : pada masa jahiliyah mengadopsi anak merupakan budaya. Namun pada saat nabi pengangkatan anak tidak dibenarkan karena masyarakat menyamakan anak angkat menjadi anak kandung.
2) Hukum kewarisan masa awal islam
Pada awal-awal islam sistem kewarisan masih sama dengan masa sebelum Islam. Namun karena semakin banyak masa sebelum islam. Namun karena semakin banyak masalah yang lebih komplek sehingga banyak turun ayat al-Quran tentang hukum kewarisan islam sebab-sebab waris pada masa awal islam adalah sebagai berikut :
Al-Qarabah
Al-Hilf wa Al-Mu’aqadah (janji setia)
Hijrah (dari makkah ke madinah)
Muakhah (Ikatan persaudaraan antara orang-orang muhasyim (pendatang) dan orang-orang Anshar.
Hijrah dijadikan sebab untuk mendapat warisan dikarenakan sebagai strategi dakwah agar menambah motivasi ikut berhijrah. Dan agar menambah kekuatan untuk memperbanyak jumlah komunitas Islam. Hijrah menyebabkan kaum muhajirin dan anshar maka nabi muhammad SAW memutuskan Ikatan persaudaraan tersebut menyebabkan mewarisi diantara mereka. Sesuai dengan Q.S. Al-Anfal:72). Pada masa sebelum Islam perempuan tidak mendapat warisan sedangkan awal islam perempuan mendapat bagian namuh lebih kecil dari bagian laki-laki.
Dasar-dasar kewarisan Islam

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلأبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلأمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا (١١)ٌ
11. Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan dua orang anak perempuan.-* Dan jika anak itu semua perempuan yang berjumlah lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.

Posting Komentar

0 Komentar

close
REKOMENDASI BARANG MURAH