KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT yang
telah memberikan kita rahmat dan hidayahnya sehingga makalah ini dapat kami
selesaikan sebaigaimana yanga dianjurkan.Shalawat berangkaikan salam mari sama-sama
kita hanturkan kepada baginda kita NabiMuhammad SAW yang telah membimbing kita
kedalam cahaya iman.Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang
telah membantu kami dalam proses penyusunan makalah ini.
Makalah ini kami susun untuk mempermudah
proses belajar mengajar, menambah pengetahuan, dan asas manfaat bagi para
mahasiswa.Kami berupaya menyusunnya dengan ringkas dan bahasa yang mudah
dipahami para mahasiswa semaester awal.
Dikarenakan masih pemula dan
keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami sadar akan adanya kekurangan
dalam penyusunan maupun isi dari makalah ini.Oleh karena ini kami sangat
mengharapkan adannya kritik dan saran yang membangun dari semua pihak umtuk
menyempurnakan makalah ini.
Semarang,18 September 2017
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
A.Latar
Belakang
Sebagai produk
ijtihad,fiqh mempunya watak aktual dan dinamis lantaran ia dikreasi untuk
merespon aneka persoalan keagamaan yang muncul di tengah masyarakat.Sebagai
hasil kreatifitas istinbath hukum,fiqh
tentunya tidak bisa lepas dari konteks sejarah kapan dan dimana dia lahir.Dasar
pijakan fiqh tidak semata berupa teks ajaran suci,tetapi juga konteks
masyarakat fiqh sendiri sebagai objeknya.Atas dasar inilah aktualitas fiqh lalu
dianggap sebagai sebiah keniscayaan sejarah.
Dewasa ini,dalam ruang lingkup ilmu fiqh sering sering
muncul banyak masalah- masalah baru dalam masyarakat yang perlu di respon
melalui ijtihad-ijtihad para ulama syara’. Masalah tersebut dapat berupa tata
cara dalam beribadah maupun masalah lainya yang tidak bisa dianggap sebagai hal
sepele.
Ibadah yang menjadi rutinitas seorang muslim adalah
shalat.Pada umumnya semua mulim melaksanakan shalat dengan menggunakan bahasa
Arab.Namun,Muhammad Yusman Roy,seorang laki-laki yang pernah terjun ke dunia
tinju ,rutin mempraktikkan shalat menggunakan bahasa Indonesia di sebuah desa
di kabupaten Malang,Jawa Timur.Tak ayal,masyarakat setempat geger
dibuatnya.Dilandasi oleh masalah ini kami akan mencoba untuk membahas mengenai
hukum shalat bilingual/shalat dwi bahasa
B.Rumusan
Masalah
1.
Apa yang dimaksud
dengan shalat bilingual ?
2.
Bagaimana
kontroveksi ulama mengenai shalat bilingual ?
3.
Apa saja
dalil-dalilnya ?
4.
Bagaimana hukum shalat bilingual ?
C.
Tujuan Penulisan
1. Untuk memenuhi tugas mata kuliah ilmu fiqh
2. Untuk mengetahui pengertian sholat bilingual dan
dalil-dalilnya
3. Untuk mengetahui kontroversi tentang sholat
bilingual
4. Untuk mengetahui hukum shalat bilingual
BAB
II
PEMBAHASAN
A.Pengertian
shalat bilingual
Shalat menurut
bahasa artinya berdoa.Sedangkan menurut istilah adalah menghadapkan jiwa dan
raga kepada Allah,karena talwa hamba kepada Tuhannya,mengagungkan kebesarannya
dengan khusyu’ dan ikhlas dalam bertuk perkataan dan perbuatan yang dimulai
dengan doa dan diakhiri dengan salam sesuai dengan syarat dan rukun tertentu.Definisi
seperti ini telah disepakati oleh para ulama fiqh,dimana mereka mengatakan :
“shalat adalah beberapa
perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam
dengan syarat-syarat yang telah ditentukan”1
Bahasa merupakan sarana manusia untuk berkomunikasi,tidak
gampang untuk membahas tentang kebahasaan,makna teks dan aturan dalam
nahwu.Biasanya bahasa yang diperhatikan oleh mayoritas adalah bahasa populer
yang sudah dikenal.Syaikh Sa’id Huri pernah membahas pengauh bahasa dalam
fiqh,beliau mengatakan: “ Bahasa Arab adalah bahasa agama ini (islam).” Agama
turun dengan menggunakan bahasanya.Dan dengannya teks-teks agama bisa dipahami.Sejauh
suatu bahasa untuk bisa menyampaikan pemahaman,maka dibutuhkan perjuangan
untuuuk memahaminya secara mendalam mencakup dialeg-dialegnya.Bahasa Arab cukup
sulit.Didalamnya terdapat banyak kata sinonim.Masing-masing kata mempunyai
maknanya sendiriyang tidak dapat diganti dengan oleh makna lain.2
Jadi,shalat bilingual atau shalat dwi bahasa adalah
shalat yang dilaksanakan menggunakan bahasa selain Bahasa Arab (bahasa a’jam).Masalah ini benar-benar sensional dan
mengejutkan. Shalat yang demikian di praktikkan oleh Muhammad Yusman Roy di
sebuah desa di kabupaten Malang,Jawa Timur.Menurutnya shalat yang ia kenal
sejak kecil ternyata belum mampu memberikan nuansa khusyu’ dan
khuduk.Padahal,nuansa khusyu’lah yang menjadi tujuan inti dari shalat.Shalat
tanpa khusyu’ baginya lebih baik tidak shalat sama sekali. Kegelisahan itu
ternyata membawanya pada satu temuan cara shalat baru yang menurutnya
1 Drs.H.NH.Rifa’i,Pintar
Ibadah,Lintas media,jombang,hlm.39
2 Jamal al-Banna,Manifesto
Fiqh Baru 3,Penerbit ErlanggaJakarta,2008,hlm .189-193
mampu membawa manusia
kepada penghayatan makna shalat yang hakiki,sekaligus memberi dampak nyata
dalam kehidupan sehari-hari.”Metode” baru tersebut cukup menghebohkan
masyarakat,lantaran bacaan shalatnya diterjemahkan dalam bahasa Indonesia.3
B.Kontroversi
Ulama dan Dalil-dalilnya
Shalat merupakan
ibadah rutin yang disyariatkan kepada Rasulullah dan ummatnya. Seperti halnya
ibadah lain yang memiliki tata cara tertentu,ajaran shalat juga disertai
perangkat mekanisme dan tata cara dalam mengerjakannya.Rasulullah telah memberi
tuntutan bagaimana seharusnya shalat itu dikerjakan.
Menurut pandangan para ulama,rangkaian shalat yang di
kerjakan Rasulullah merupakan bentuk amalan qath’iy
(paten) yang tidak bisa di ganti dengan bentuk lain berupa apapun.Sebab,praktik
shalat yang dikerjakan Rasulullah merupakan bentuk amalan tertntu yang diajarkan
langsung oleh Allah melalui Malaikat Jibril,dan Rasulullah menganjurkan
ummatnya mengerjakan shalat melalui sabdanya :
“ Shalatlah kalian
sebagaimana kalian melihat aku shalat” (H.R. Imam Bukhari)
Shalat merupakan ibadah yang terdiri dari perkataan dan
perbuatan,oleh karena itu dua kewajiban dalam shalat itu harus dipenuhi,yakni
ucapan-ucapan yang di sebut dengan rukun qauli
dan perbuatan-perbuatan yang disebut rukun fi’li. Dalam pembahasanini kita lebih fokus pada rukun qauli .
Secara garis besar,rukun qauli dapat diklasifikasikan
menjadi dua macam,yakni:
1. Qiraah, berupa
membaca ayat-ayat Al-Qur’an, seperti surah Al-Fatihah
2. Adzkar, berupa
bacaan zikir-zikir, seperti takbir,tasyadud,shalawat,dan salam
Mengenai surah Al-Fatihah,di kalangan ulama terjadi perbedaan
pendapat.Ada dua kubu yang saling berhadapan:
a)
Kubu yang
berpendapat bahwa membaca Al-Fatihah adalah wajib hukumnya selama orang itu
mampu.Pendapat ini dikemukakan oleh Imam
3 Harian Jawa
Pos,edisi 1 Mei 2005
Asy-Syafi’i,Imam
Malik,Ahmad,Ishaq,Daud, dan Abu Tsur.Mereka melandaskan pendapatkannya ini pada
hadits nabi:
“ Tidak sah shalatnya orang yang
tidak membaca fatihahnya Kitab (Al-Qur’an)”
Selanjutnya
mereka membuat rincian jika ada seseorang yang tidakmampu mebaca
Al-Fatihah,maka harus menggantinya dengan tujuh ayat yang sama panjangnya
dengan Al-Fatihah .Jika tetap tidak mampu, sebagai gantinya dia harus membaca
zikir.Jika zikir pun tidak bisa,maka dia harus berdiam diri dengan waktu yang
sama lamanya dengan dia membaca
Al-Fatihah.
Pendapat ini juga disetujui oleh sahabat Imam Abu Hanifah,yaitu Abu Yusuf dan
Muhammad.Hanya saja, keduanya memperbolehkan untuk menerjahkan surah
Al-Fatihah,ketika tidah mampu membaca surah Al-Fatihah,surah-surah lain atau
tidak bisa zikir.4
Lebih
lanjut jumhur ulama melarang untuk menerjemahkan Al-Fatihah dalam shalat.Alasan
mereka adalah bahwasannya Al-Quran berbahasa Arab dan terjemah Al-Quran tidak
dapat disamakan dengan Al-Quran,oleh sebab itu tidah boleh diterjemahkan dalam
bahasa a’jami (selain bahasa
Arab).Selain itu,hakikat shalat itu sendiri adalah Al-Quran,Zikir,do’a,dan
tasbih.Berlandas pada alasan inilah jumhur ulama dengan tegas membatalkan
shalat seseorang yang menggunakan bahasa lain selain bahasa Arab.5
b)
Pendapat yang dikemukakan oleh Imam
Abu Hanifah bahwa membaca Al-Fatihah merupakan wajibnya shalat,bukan
fardhunya.Konsejuensinya,bacaan surah Al-Fatihah boleh diganti dengan ayat yang
lain.Argumentasi yang diajukan pendapat ini adalah firman Allah dalam Al-Quran:
“...bacalah
apa yang mudah (bagimu) dari Al-Quran...” (QS.Al-Muzammili)
Kebolehan ini berlaku secara
mutlak,baik bagi yang tidak mampu membaca surah Al-Fatihah maupun orang yang
pintar dan fasih melafalkan surah Al-Fatihah.Menurutnya boleh melakukan shalat
dengan bahasanya sendiri.6
Selain itu,Imam Abu Hanifah juga
mempunyai interpretasi lain
terhadap
makna Al-Quran.Beliau berpendapat bahwa Al-Quran adalah
4 Mughni
al-Muhtaj,Juz 1,hlm.149-160,Kifayat al-Akhyar,hlm.107
5 Mughni
al-Muhtaj,Juz 1,hlm.149-160
6 Fath
al-Muhtaj,Juz 1,hlm.488
“makna”
yang berisi ibarat, mauizah (nasihat), kabar gembira, ancaman, pujian,
dan pengagungan terhadap Tuhan, bukanlah “lafal” dari Al-Quran
itu
sendiri.Oleh karenanya,menggunakan terjemahan pun tidak dipersoalkan, yang
penting dapat mencerminkan esensi (makna) ayat
tersebut.Ditambahkan
pula bahwa Allahlah yang menciptakan semua bahasa,maka Dia lebih tau terhadap
bahasa apapun.
Namun, Abu Bakar Ar-Razi,salah satu
pengikutnya, menginformasikan bahwa Abu Hanifah sebenarnya telah mencabut
kembali pendapatnya tersebut dan kemudian sejalan dengan pendapat Aby Yusuf dan
Muhammad,terjemahan surah Al-Fatihah bagi yang benar-benar tidak mampu saja.
Bacaan
selain surah Al-Fatihah meliputi takbir,tahiyyat,shalawat,dan salam.Menurut
jumhur ulama, semua bacaan tersebut wajib menggunakan bacaan yang warid (
yang datang dari Rasulullah), tidak boleh diterjemahkan,kecuali jika memang
orang yang melakukan shakat benar-benar tidak mampu.Bahkan menurut kalangan
Malikiyyah, salam pun boleh diterjemahkan sesuai bahasanya sendiri jika tidak
mampu.
C.
Hukum Shalat Bilingual
Kegelisahan
yang spontan muncul ketika melihat betapa banyak orang yang shalat,tetapi tidak
mampu menerjemahkan makna shalatnya dalam sikap sehari-hari.Maka,akan menjadi
tidak bernilai jika shalat yang selama ini kita kerjakan belum menjadikan kita
sebagai hamba yang shalih, seorang hamba yang peduli terhadap nasib butuk
orang-orang di sekitar.Bukankan Allah berfirman :
“...sesungguhnya shalat itu mencegah dari
(perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar...” (QS.Al-Ankabut : 45) .‘Ala kulli
hal, praktik shalat ala Muhammad Yusman Roy masih dapat dibenarkan
senyampang belum bisa menggunakan dan membaca aksara arab dengan benar, bahkan
menurut pandangan Imam Abu Hanifah,bagi orang yang mampu berbahasa Arab pun
boleh-boles saja melakukan shalat dengan bahasa Indonesia misalnya,Yang
terpenting menurut pendapat ini adalah asensi shalat itu sendiri.
Melakukan
shalat dengan bahasa Arab merupakan kesatuan fiqh yang sudah baku dan tidak
dapat dipertentangkan lagi.Sedangkan shalat dengan bahasa Indonesia masih
diperdebatkan di kalangan fuqaha’. Bahkan Abu hanifah sendiri
ditenggarai telah menarik kembali pendapatnya yang dinilai kontroversial
tersebut. Atas dasar ini,untuk menghindari kontroveksi alangkah baiknya jika
sedapat mungkin kita belajar menggunakan bahasa Arab, paling tidak yang
berkaitan dengan rukun-rukun qauli dalam shalat untuk meningkatkan kualitas
perenungan kita terhadap makna bacaan dalam shalat. Alangkah lebih nikmatnya
jika shalat dilerjakan dengan bahasa yang bisa kita pahami maknanya tanpa
mengundang kontroveksi. Dalam kaidah fiqh dinyatakan:
” Menghindarkan diri dari kontroveksi merupakan
suatu yang disunahkan”
Shalat
merupakan sarana komunikasi setiap muslim dengan Sang Pencipta. Agar shalat
kita terasa lebih komunikatif dengan Allah, maka sewajarnya kita memahami
setiap untaian kata yang tertuang dalam rukun-rukun qauli maupun
sunah-sunah qauliyah dalam shalat. Bukankan shalat memang disyariatkan
untuk bermunajat kepada Allah,dan untuk memohon ampunan kepadanya? Shalat,
dengan demikian, bukan sekedar melaksanakan kewajiban kita kepada Allah.Namun,
lebih dari itu, dengan mengamalkan shalat berarti kita membangun kesadaran akan
kebutuhan dan kerendahan diri kita dihadapan Allah.7
7 Dr.H.Abu Yasid,
LL.M,Fikih Kontroversial,Penerbit Erlangga,Jakarta,2007,hlm.29-37
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Shalat adalah beberapa perkataan dan perbuatan yang
dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam dengan syarat-syarat yang telah
ditentukan.Sedangkan bahasa merupakan sarana manusia untuk berkomunikasi,tidak
gampang untuk membahas tentang kebahasaan,makna teks dan aturan dalam
nahwu. Jadi,shalat bilingual atau shalat
dwi bahasa adalah shalat yang dilaksanakan menggunakan bahasa selain Bahasa
Arab (bahasa a’jam).M. Shalat yang
demikian di praktikkan oleh Muhammad Yusman Roy di sebuah desa di kabupaten
Malang,Jawa Timur.Menurutnya shalat yang ia kenal sejak kecil ternyata belum
mampu memberikan nuansa khusyu’ dan khuduk.Padahal,nuansa khusyu’lah yang
menjadi tujuan inti dari shalat.
Menurut pandangan para ulama,rangkaian shalat yang di
kerjakan Rasulullah merupakan bentuk amalan qath’iy
(paten) yang tidak bisa di ganti dengan bentuk lain berupa
apapun.Sebab,praktik shalat yang dikerjakan Rasulullah merupakan bentuk amalan
tertntu yang diajarkan langsung oleh Allah melalui Malaikat Jibril,dan
Rasulullah menganjurkan ummatnya mengerjakan shalat melalui sabdanya :
“ Shalatlah kalian
sebagaimana kalian melihat aku shalat” (H.R. Imam Bukhari)
Melakukan shalat dengan bahasa Arab merupakan kesatuan
fiqh yang sudah baku dan tidak dapat dipertentangkan lagi.Sedangkan shalat
dengan bahasa Indonesia masih diperdebatkan di kalangan fuqaha’. Bahkan
Abu hanifah sendiri ditenggarai telah menarik kembali pendapatnya yang dinilai
kontroversial tersebut. Shalat memang disyariatkan untuk bermunajat kepada
Allah,dan untuk memohon ampunan kepadanya, namun lebih dari itu, dengan
mengamalkan shalat berarti kita membangun kesadaran akan kebutuhan dan
kerendahan diri kita dihadapan Allah.
DAFTAR
PUSTAKA
Drs.H.NH.Rifa’i, Pintar Ibadah, Jombang:
Lintas Media
Jamal al-Banna,2008, Manifesto Fiqh Baru
3,Memahami paradigma fiqh moderat, Jakarta:
Penerbit Erlangga
Dr.H.Abu Yasid, LL.M,2007, Fikih
Kontenporer,Fatwa tradisional untuk orang modern,Jakarta:
Penerbit Erlangga


0 Komentar