Apa perbedaan Pemblokiran Tanah dengan Penyitaan Tanah ?

Recent Posts

Apa perbedaan Pemblokiran Tanah dengan Penyitaan Tanah ?


Pernah dengar istilah penyitaan tanah dan pemblokiran tanah? Sudah tau arti dan bedanya belum? dalam kesempatan kali ini kita akan membahas bagaimana perbedaan antara keduanya,

Pemblokiran tanah

tindakan administrasi kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keadaan status quo (pembekuan) pada hak atas tanah yang bersifat sementara terhadap perbuatan hukum dan peristiwa hukum atas tanah tersebut.

Pemblokiran tanah dapat dilakukan karena perbuatan hukum atau peristiwa hukum, atau karena adanya sengketa atau konflik pertanahan. (pasal 1 angka 1 dan 2 jo. pasal 3 ayat [1] permen Agraria 13/2017)

Penyitaan tanah

tindakan sita terhadap hak atas tanah dalam rangka kepentingan penyelesaian perkara di pengadilan atau penyidikan.

Penyitaan tanah ini dilakukan untuk keperluan penyidik karena menjadi obyek perkara di pengadilan atau karena menjadi obyek utang pajak. (pasal 1 angka 3 jo. pasal 25 dari pasal 26 permen agraria 13/2017.)

Dasar Hukum 

Permen Agraria dan tata ruang kepala badan pertanahan nasional nomor 13 tahun 2017 tentang cara blokir dan sita (Permen Agraria 13/2017)

gimana kawan sudah mengerti penjelasan mengenai perbedaan Pemblokiran Tanah dengan Penyitaan Tanah, semoga penjelasan kami dapat memeberikan manfaat dan bisa membantu para pembaca sekalian, terima kasih

Posting Komentar

0 Komentar

close
REKOMENDASI BARANG MURAH