BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Di dalam sebuah lingkup peradilan, terdapat berbagai macam hal yang harus dilakukan dan pasti akan terjadi. Baik secara langsung maupun tidak langsung. Mulai dari mengajukan sebuah gugatan, pemeriksaan suatu perkara, penyitaan, pembuktian, pemberian suatu putusan sampai upaya banding untuk mempertahankan suatu hak atas kebenaran yang diharapkan.
Di dalam pembahasan kali ini akan memberikan penjelasan yang berkaitan dengan sita jaminan. Sita jaminan merupakan penyitaan yang dilakukan oleh pengadilan atas barang bergerak atau tidak bergerak, milik penggugat atau tergugat untuk menjamin adanya tuntutan hak dari pihak yang berkepentingan atau pemohon sita.
Hal tersebut selanjutnya akan dijelaskan dalam pembahasan kali ini.
Rumusan Masalah
Apa yang dimaksud sita jaminan ?
Apa saja jenis-jenis sita jaminan?
Bagaimana tata cara pengajuan sita jaminan?
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Sita Jaminan
Yang dimaksud dengan sita jaminan adalah penyitaan terhadap barang-barang jaminan yang menjadi objek sengketa baik barang yang bergerak maupun tidak bergerak milik pihak yang dikalahkan dalam suatu perkara di persidangan.
Dalam putusan uit voerbaar bij voorraad pelaksanaan penyitaan terhadap barang-barang jaminan baik bergerak maupun tidak bergerak dapat dilaksanakan dengan cara paksa sebelum tenggang waktu 14 hari lewat, walaupun ada perlawanan dari pihak yang dikalahkan dalam persidangan berupa banding dapat dilaksanakan terlebih dahulu tanpa harus menunggu keputusan hakim mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau in kracht van gewijsde.
Sita jaminan dalam HIR diatur dalam pasal 226 HIR dan pasal 227 HIR dari kedua pasal ini sita jaminan dapat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu: sita jaminan terhadap barang milik penggugat (pemohon) sendiri dan sita jaminan terhadap barang milik tergugat.
Jenis jenis sita jaminan
Sita jaminan terhadap barang milik penggugat
Sita Revindicatoir
Diatur dalam pasal 226,227 HIR, 260,261 Rbg 720-722 Rv 728 Rv
Pasal 226 HIR ditentukan bahwa:
Orang yang mempunyai barang yang tidak tetap, dapat meminta dengan surat atau dengan lisan kepada ketua pengadilan negeri, yang di dalam daerah hukumnya tempat tinggal orang yang memegang barang itu, supaya barang itu disita.
Barang yang hendak disita itu harus dinyatakan dengan saksama dalam permintaan itu.
Jika permintaan itu dikabulkan, maka penyitaan dijalankannya menurut surat perintah ketua/tentang orang yang harus menjalankan penyitaan itu dan tentang syarat-syaratnya yang harus dituruti, maka pasal 197 berlaku juga.
Tentang penyitaan yang dijalankan itu diberitahukan dengan segera oleh panitera pada yang memasukan permintaan, sambil memberitahukan kepadanya, bahwa ia harus menghadap persidangan pengadilan negeri yang pertama sesudah itu untuk memajukan dan menguatkan gugatannya.
Atas perintah ketua orang yang memegang barang yang disita itu harus dipanggil untuk menghadap persidangan itu juga.
Pada hari yang ditentukan itu, maka perkara diperiksa dan diputuskan seperti biasa.
Jika gugatan itu diterima, maka penyitaan itu disahkan dan diperintahkan, supay barang yang disita itu diserahkan kepada penggugat, sedang jika gugatan itu ditolak, harus diperintahkan supaya dicabut penyitaan itu.
Pasal 227 HIR ditentukan bahwa:
Jika ada persangkaan yang beralasan, bahwa seseorang yang berutang selagi belum dijatuhkan keputusan atasnya atau selagi putusan yang mengalahkannya belum dapat dijalankan, mencari akal akan menggelapkan atau membawa barangnya baik yang tidak tetap maupun yang tetap dengan maksud akan menjauhkan barang itu dari penagih utang, maka atas surat permintaan orang yang berkepentingan ketua pengadilan negeri dapat memberi perintah supaya disita barang itu untuk menjaga hak orang memasukkan permintaan itu dan kepada peminta harus diberitahukan akan menghadap persidangan pengadilan negeri yang pertama sesudah itu untuk memajukan dan menguatkan gugatannya.
Orang yang berutang harus dipanggil atas perintah ketua akan menghadap persidangan itu.
Tentang orang yang harus menjalankan penyitaan itu dan tentang aturan yang harus dituruti serta akibat-akibat yang berhubungan dengan itu, maka pasal 197,198, dan 199 berlaku juga.
Pada hari yang ditentukan itu, maka perkara diperiksa seperti biasa. Jika gugatan itu ditolak, maka diperintahkan supaya dicabut penyitaan itu.
Pencabutan penyitaan itu di dalam segala hal dapat diminta jika jaminan atau tanggungan lain yang cukup.
Pasal 260 RBg ditentukan bahwa:
Seorang pemilik suatu barang bergerak dapat memohon kepada ketua pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan orang yang memegang/menguasai barang itu dengan cara tertulis atau lisan, agar dilakukan penyitaan atas barang yang dikuasai itu.
Barang yang harus disita harus diterangkan dengan teliti dalam permohonannya itu.
Jika penyitaan dikabulkan, maka penyitaan dilakukan dengan perintah tertulis dari ketua, ditetapkan pula siapa yang harus melakukan penyitaan serta tata cara yang harus diturut dengan mengikuti apa yang diatur dalam pasal 208-213.
Penyitaan yang telah dilakukan segera diberitahukan oleh panitera kepada pemohon sita dengan diberaitahukan pula, bahwa ia harus hadir pada hari persidangan yang akan datang agar mengajukan dan menguatkan tuntutannya.
Orang yang barangnya disita, diperintahkan juga untuk hadir pada persidangan itu.
Pada hari yang sudah ditentukan, maka persidangan dilakukan dengan cara yang biasa dan diputus tentang hal itu.
Jika gugatan dikabulkan, maka sitaan dinyatakan sah dan berharga dan diperintahkan agar barang yang disita diserahkan kepada penggugat, sedangkan jika gugatan ditolak, maka diperintahkan agar sita diangkat.
Dari bunyi beberapa pasal tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan sita revindicatoir adalah sita jaminan terhadap barang-barang bergerak milik penggugat yang berada di tangan tergugat.
Permohonan penyitaan terhadap barang-barang bergerak yang berada di tangan tergugat umumnya dalam praktik telah terjadi wanprestasi. Syarat sah nya untuk mengajukan gugatan terhadap barang-barang bergerak milik penggugat yang menjadi jaminan dalam suatu perjanjian yang berada ditangan tergugat pada asasnya jika telah terjadi 3 bulan berturut-turut pihak tergugat tidak memenuhi prestasi nya dan telah mendapat peringatan dari penggugat sampai 3 kali berturut-turut secara tertulis ternyata pihak tergugat juga belum memenuhi prestasinya, maka terjadinya wanprestasi secara yuridis telah memenuhi syarat sehingga dapat dijadikan alasan yang sah umtuk mengajukan gugatan terhadap tergugat yang telah wanprestasi. Misalnya : sewa, beli, pembiayaan konsumen, pinjam pakai.
Pengajuan surat permohonan Sita Revindicatoir harus disebutkan dalam petitum-nya yang antara lain:
Misalnya :
Jumlah nominal utang debitur yang harus dipenuhi.
Jumlah nominal bunga dan denda sampai dikeluarkannya putusan pengadilan in kracht van gewijsde.
Menghukum debitur agar mengembalikan dan menyerahkan barang-barang yang disita itu kepada penggugat (kreditor).
Membayar biaya perkara termasuk biaya eksekusi penyitaan dan biaya lelang.
Sita Marital Beslag
Terdapat dalam pasal 820,823,823a Rv
Pasal 820 Rv ditentukan bahwa
“Untuk tujuan itu, istri yang meminta pemisahan barang-barang harus mengajukan surat permohonan yang memuat alasan-alasan kepada raad van justitie dan raad van justitie dengan surat perintah yang ditempatkan diatas surat permohonan tersebut memerintahkan agar para pihak datang menghadap padanya pada hari dan jam tertentu secara pribadi agar jika mungkin, mereka dengan perantaraannya dapat mengusahakan suatu pemufakatan.
Turunan dari surat perintah ini dan surat pemohonan diberitahukan kepada si suami paling lambat tiga hari sebelum hari yang ditetapkan untuk datang menghadap.
Jika terdapat alasan yang sah tentang halangan untuk datang menghadap, maka ketua raad van justitie pergi ke rumah suami istri itu.
Jika suami istri bertempat tinggal diluar daerah dimana raad van justitie berada, maka ketua raad van justitie dapat menunjuk residentierechgter atau jika ia tidak ada berhalangan atau tidak di tempat, kepada kepala pemerintahan setempat untuk melakukan perbuatan-perbuatan seperti tersebut dalam alinea kesatu dan ketiga. Pejabat yang ditunjuk harus membuat berita acara tentang apa yang ia telah lakukan dan segera mengirimkannya kepada ketua raad van justitie.
Apabila suami atau istri atau kedua-duanya, berkediaman diluar Indonesia, ketua raad van justitie sepanjang mengenai turut campur tangannya seperti disebut dalam pasal ini, diganti oleh penguasa pengadilan dari negara dimana mereka berdiam atau oleh penjabat konsulat Indonesia di daerah tempat tinggal mereka.
Setelah menerima berita acara mengenai hal itu, maka ketua raad van justitie jika terdapat alasan, memberi kuasa untuk mengajukan gugatan.”
Pasal 823 Rv ditentukan bahwa:
“Tindakan-tindakan yang boleh dilakukn sehubungan dengan pasal 190 BW adalah penyegelan, pencatatan harta kekayaan dan penilaian barang-barang, penyitaan jaminan atas barang-barang bergerak bersama atau kepunyaan istri dan penyitaan jaminan atas barang-barang tetap bersama, sesuai ketentuan-ketentuan dari sepuluh pasal berikut.”
Pasal 823a Rv ditentukan bahwa:
“Izin untuk mengambil satu atau lebih tindakan ini dapat diminta kepada ketua raad van justitie pada saat atau sesudah mengajukan surat pemohonan seperti dimaksud dala pasal 820. Ketua raad van justitie memberi izin itu, jika ia menganggap perlu dapat memanggil si suami.”
Dari bunyi beberapa pasal diatas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan sita marital beslag adalah permohonan sita jaminan terhadap barang-barang bergerak milik suami istri yang sedang dalam sengketa.
Perbedaan dan persamaan Sita Revindicatoir dan Sita Marital Beslag
Perbedaan :
Dalam sita Revindicatoir jaminan yang disita hanya terhadap barang-barang bergerak milik penggugat yang berada di tangan tergugat, sedangkan Sita Marital Beslag yang disita barang-barang bergerak maupun tidak bergerak milik suami istri yang merupakan harta bersama yang didapat selama dalam perkawinan.
Persamaan :
Sita Revindicatoir dan Sita Marital Beslag keduanya bertujuan untuk menyelamatkan objek sengketa yang berada di tangan tergugat agar tidak dihilangkan atau digelapkan oleh tergugat selama dalam proses persidangan berlangsung.
Sita Jaminan terhadap barang milik tergugat
Sita jaminan terhadap barang-barang milik tergugat umumnya disebut dengan sita conservatoir.
Yang dimaksud dengan sita conservatoir adalah sita jaminan terhadap barang-barang milik tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang dijadikan jaminan untuk pelunasan hutang atau pemenuhan prestasi.
Untuk dapat mengajukan penyitaan terhadap barang-barang baik barang bergerak maupun tidak bergerak milik debitur yang dijadikan jaminan dalam suatu perjanjian atau utang piutang, umumnya debitur tidak memenuhi isi dari perjanjian yang telah disepakati bersama, sehingga dalam praktiknya seringkali terjadi sengketa yang penyelesaiannya harus diselesaikan melalui pengadilan negeri.
Pengajuan surat permohonan sita conservatoir dapat dilakukan melalui surat gugatan dan dalam petitum juga dimohonkan tentang sita jaminan (sita conservatoir) dapat dijadikan satu dengan surat permohonan gugatan yang dibuat oleh penggugat, tetapi bilamana permohonan sita conservatoir dibuat setelah surat permohonan gugatan masuk atau telah didaftarkan di pengadilan negeri maupun setelah sidang dimulai, maka permohonan tersebut diajukan dengan surat biasa yang ditujukan kepada ketua pengadilan negeri. Di samping itu, surat permohonan sita conservatoir juga dapat diajukan dengan lisan di dalam persidangan.
Pengajuan permohonan sita conservatoir yang sedang dalam taraf banding, permohonannya ditujukan kepada ketua pengadilan negeri. Selanjutnya, ketua pengadilan negeri akan meneruskan surat permohonan penggugat tentang sita conservatoir kepada ketua pengadilan tinggi yang sedang memeriksa perkaranya di tingkat banding. Apabila surat permohonan penyitaan tersebut disetujui oleh ketua pengadilan tinggi, maka ketua pengadilan tinggi menetapkan dan memerintahkan kepada pengadilan negeri yang bersangkutan untuk melaksanakan sita conservatoir terhadap barang-barang bergerak maupun tidak bergerak sesuai permohonan penggugat.
Adapun sita conservatoir terdapat 4 (empat) macam, antara lain sebagai berikut
Sita conservataoir terhadap barang-barang bergerak milik debitur.
Sita conservatoir terhadap barang-barang tidak bergerak milik debitur.
Sita conservatoir terhadap barang bergerak milik debitur yang berada di tangan pihak ketiga dan atau telah dipindah tangankan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan kreditor.
Sita conservatoir terhadap barang-barang bergerak maupun tidak bergerak milik kreditor yang tidak memenuhi prestasi kepada debitur sesuai dengan perjanjian kredit yang telah ditentukan.
Maksud daripada diajukannya permohonan sita conservatoir ini agar supaya benda bergerak yang dijadikan jaminan oleh debitur tidak sampai dihilangkan atau digelapkan selama dalam proses persidangan berlangsung. Dalam persidangan bilamana gugatan kreditor dikabulkan oleh pengadilan negeri, maka barang-barang yang disita tersebut dapat disahkan dan diserahkan kepada kreditor, tetapi apabila gugatan tersebut tidak dikabulkan oleh pengadilan negeri, maka penyitaan terhadap barang-barang yang menjadi jaminan dibatalkan dan barang yang telah disita dikembalikan kepada debitur.
Tata cara pengajuan sita jaminan
Penggugat dapat mengajukan permohonan sita bersama-sama (menjadi satu) dengan surat gugatan, mengenai pokok perkara.
Permohonan sita dapat diajukan tersendiri, selama proses perkara berlangsung atau sebelum ada eksekusi.
Permohonan diajukan kepada Pengadilan yang memeriksa perkara pada tingkat pertama.
Dalam permohonan sita concervatoir harus ada alasan permohonan sita, yaitu adanya kekhawatiran bahwa tergugat akan memindah tangankan atau mengasingkan barang-barang sengketa sehingga akan merugikan penggugat.
Alasan tersebut disertai data-data atau fakta-fakta yang menjadi dasar kekhawatiran.
Hakim/majelis akan mempertimbangkan permohonan sita tersebut dengan mengadakan pemeriksaan secara insidentil mengenai kebenaran fakta-fakta yang menimbulkan kekhawatiran itu sehingga diajukannya permohonan sita.
Hakim/ketua majelis mengeluarkan “penetapan”, yang isinya menolak atau mengabulkan permohonan sita tersebut.
Apabila permohonan sita ditolak kemudian timbul hal-hal baru yang mengkhawatirkan bagi penggugat sebagai alasan permohonan sita, maka dapat diajukan lagi permohonan sita.
Dalam hal permohonan sita dikabulkan, maka hakim/ketua majelis memerintahkan kepada panitera untuk melaksanakan penyitaan tersebut.
Penetapan pengabulan sita atau perintah penyitaan tersebut dapat: bersama-sama (menjadi satu) dengan penetapan hari sidang (PHS) dan perintah panggilan para pihak atau terpisah dari PHS, yaitu : perintah penyitaan lebih dahulu dan PS kemudian / PHS lebih dulu dan perintah penyitaan kemudian.
Atas perintah hakim tersebut, panitera melalui jurusita memberitahukan kepada para pihak dan kepala desa setempat akan dilangsungkannya sita jaminan terhadap barang sengketa / jaminan pada hari, tanggal, dan jam serta tempat yang telah ditetapkan, serta memerintahkan agar para pihak dan kepala desa tersebut hadir dalam pelaksanaan sita jaminan yang telah ditetapkan itu.
Penyitaan dilakukan oleh panitera dan dibantu oleh dua orang saksi. Apabila panitera tersebut berhalangan maka dapat ditunjuk pejabat atau pegawai lainnya oleh panitera.
Pada hari, tanggal yang telah ditetapkan tersebut, panitera melaksanakan penyitaan.
Panitera memberitahukan penyitaan tersebut kepada pihak tersita dan kepala desa / lurah setempat.
Pemeliharaan barang-barang tersita tetap berada di tangan pihak tersita.
Panitera melaporkan penyitaan tersebut pada hakim / ketua majelis yang memerintahkan sita tersebut dengan menyerahkan berita acara sita.
Majelis membacakan berita acara Sita tersebut pada persidangan berikutnya dan menetapkan sah dan berharga penyitaan tersebut yang dicatat dalam Berita Acara Persidangan.
Apabila barang-barang yang disita berupa benda tetap atau benda yang tercatat dalam lembaga/Kantor Pemerintah maka hal itu diberitahukan kepada lembaga/Kantor yang bersangkutan.
Hendaknya tentang sita itu di catat dibuku khusus yang di sediakan di Pengadilan Agama yang memuat catatan mengenai tanah-tanah yang disita, kapan disita dan perkembanganya, Buku ini adalah terbuka untuk umum.
Apabila gugatan di kabulkan, sita jaminan akan dinyatakan sah dan berharga oleh Hakim dalam Amar putusanya. Apabila gugatan ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima, sita harus diperintahkan untuk diangkat.
Apabila gugat dikabulkan sebagian dan selebihnya ditolak, maka sita jaminan untuk sebagian dinyatakan sah dan berharga sedang untuk sebagian yang lain diperintahkan untuk diangkat, kecuali dalam hal ini yang tidak mungkin dipisahkan dalam penyitaan, seperti tanah dan rumah, dan sebagainya.
Pengangkatan sita dilakukan atas permohonan pihak yang bersangkutan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Yang dimaksud dengan sita jaminan adalah penyitaan terhadap barang-barang jaminan yang menjadi objek sengketa baik barang yang bergerak maupun tidak bergerak milik pihak yang dikalahkan dalam suatu perkara di persidangan.
Sita jaminan ada dua macam:
Sita jaminan terhadap barang milik penggugat
Sita Revindicatoir, jaminan yang disita hanya terhadap barang-barang bergerak milik penggugat yang berada di tangan tergugat.
Sita Marital Beslag, yang disita barang-barang bergerak maupun tidak bergerak milik suami istri yang merupakan harta bersama yang didapat selama dalam perkawinan.
Sita Jaminan terhadap barang milik tergugat
Sita jaminan terhadap barang-barang milik tergugat umumnya disebut dengan sita conservatoir.
Yang dimaksud dengan sita conservatoir adalah sita jaminan terhadap barang-barang milik tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang dijadikan jaminan untuk pelunasan hutang atau pemenuhan prestasi.
DAFTAR PUSTAKA
Sarwono.2016. Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik, (Jakarta: Sinar Grafika),
Makarao, Moh.Taufik.2009. Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, (Jakarta:Rineka Cipta),
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Di dalam sebuah lingkup peradilan, terdapat berbagai macam hal yang harus dilakukan dan pasti akan terjadi. Baik secara langsung maupun tidak langsung. Mulai dari mengajukan sebuah gugatan, pemeriksaan suatu perkara, penyitaan, pembuktian, pemberian suatu putusan sampai upaya banding untuk mempertahankan suatu hak atas kebenaran yang diharapkan.
Di dalam pembahasan kali ini akan memberikan penjelasan yang berkaitan dengan sita jaminan. Sita jaminan merupakan penyitaan yang dilakukan oleh pengadilan atas barang bergerak atau tidak bergerak, milik penggugat atau tergugat untuk menjamin adanya tuntutan hak dari pihak yang berkepentingan atau pemohon sita.
Hal tersebut selanjutnya akan dijelaskan dalam pembahasan kali ini.
Rumusan Masalah
Apa yang dimaksud sita jaminan ?
Apa saja jenis-jenis sita jaminan?
Bagaimana tata cara pengajuan sita jaminan?
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Sita Jaminan
Yang dimaksud dengan sita jaminan adalah penyitaan terhadap barang-barang jaminan yang menjadi objek sengketa baik barang yang bergerak maupun tidak bergerak milik pihak yang dikalahkan dalam suatu perkara di persidangan.
Dalam putusan uit voerbaar bij voorraad pelaksanaan penyitaan terhadap barang-barang jaminan baik bergerak maupun tidak bergerak dapat dilaksanakan dengan cara paksa sebelum tenggang waktu 14 hari lewat, walaupun ada perlawanan dari pihak yang dikalahkan dalam persidangan berupa banding dapat dilaksanakan terlebih dahulu tanpa harus menunggu keputusan hakim mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau in kracht van gewijsde.
Sita jaminan dalam HIR diatur dalam pasal 226 HIR dan pasal 227 HIR dari kedua pasal ini sita jaminan dapat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu: sita jaminan terhadap barang milik penggugat (pemohon) sendiri dan sita jaminan terhadap barang milik tergugat.
Jenis jenis sita jaminan
Sita jaminan terhadap barang milik penggugat
Sita Revindicatoir
Diatur dalam pasal 226,227 HIR, 260,261 Rbg 720-722 Rv 728 Rv
Pasal 226 HIR ditentukan bahwa:
Orang yang mempunyai barang yang tidak tetap, dapat meminta dengan surat atau dengan lisan kepada ketua pengadilan negeri, yang di dalam daerah hukumnya tempat tinggal orang yang memegang barang itu, supaya barang itu disita.
Barang yang hendak disita itu harus dinyatakan dengan saksama dalam permintaan itu.
Jika permintaan itu dikabulkan, maka penyitaan dijalankannya menurut surat perintah ketua/tentang orang yang harus menjalankan penyitaan itu dan tentang syarat-syaratnya yang harus dituruti, maka pasal 197 berlaku juga.
Tentang penyitaan yang dijalankan itu diberitahukan dengan segera oleh panitera pada yang memasukan permintaan, sambil memberitahukan kepadanya, bahwa ia harus menghadap persidangan pengadilan negeri yang pertama sesudah itu untuk memajukan dan menguatkan gugatannya.
Atas perintah ketua orang yang memegang barang yang disita itu harus dipanggil untuk menghadap persidangan itu juga.
Pada hari yang ditentukan itu, maka perkara diperiksa dan diputuskan seperti biasa.
Jika gugatan itu diterima, maka penyitaan itu disahkan dan diperintahkan, supay barang yang disita itu diserahkan kepada penggugat, sedang jika gugatan itu ditolak, harus diperintahkan supaya dicabut penyitaan itu.
Pasal 227 HIR ditentukan bahwa:
Jika ada persangkaan yang beralasan, bahwa seseorang yang berutang selagi belum dijatuhkan keputusan atasnya atau selagi putusan yang mengalahkannya belum dapat dijalankan, mencari akal akan menggelapkan atau membawa barangnya baik yang tidak tetap maupun yang tetap dengan maksud akan menjauhkan barang itu dari penagih utang, maka atas surat permintaan orang yang berkepentingan ketua pengadilan negeri dapat memberi perintah supaya disita barang itu untuk menjaga hak orang memasukkan permintaan itu dan kepada peminta harus diberitahukan akan menghadap persidangan pengadilan negeri yang pertama sesudah itu untuk memajukan dan menguatkan gugatannya.
Orang yang berutang harus dipanggil atas perintah ketua akan menghadap persidangan itu.
Tentang orang yang harus menjalankan penyitaan itu dan tentang aturan yang harus dituruti serta akibat-akibat yang berhubungan dengan itu, maka pasal 197,198, dan 199 berlaku juga.
Pada hari yang ditentukan itu, maka perkara diperiksa seperti biasa. Jika gugatan itu ditolak, maka diperintahkan supaya dicabut penyitaan itu.
Pencabutan penyitaan itu di dalam segala hal dapat diminta jika jaminan atau tanggungan lain yang cukup.
Pasal 260 RBg ditentukan bahwa:
Seorang pemilik suatu barang bergerak dapat memohon kepada ketua pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan orang yang memegang/menguasai barang itu dengan cara tertulis atau lisan, agar dilakukan penyitaan atas barang yang dikuasai itu.
Barang yang harus disita harus diterangkan dengan teliti dalam permohonannya itu.
Jika penyitaan dikabulkan, maka penyitaan dilakukan dengan perintah tertulis dari ketua, ditetapkan pula siapa yang harus melakukan penyitaan serta tata cara yang harus diturut dengan mengikuti apa yang diatur dalam pasal 208-213.
Penyitaan yang telah dilakukan segera diberitahukan oleh panitera kepada pemohon sita dengan diberaitahukan pula, bahwa ia harus hadir pada hari persidangan yang akan datang agar mengajukan dan menguatkan tuntutannya.
Orang yang barangnya disita, diperintahkan juga untuk hadir pada persidangan itu.
Pada hari yang sudah ditentukan, maka persidangan dilakukan dengan cara yang biasa dan diputus tentang hal itu.
Jika gugatan dikabulkan, maka sitaan dinyatakan sah dan berharga dan diperintahkan agar barang yang disita diserahkan kepada penggugat, sedangkan jika gugatan ditolak, maka diperintahkan agar sita diangkat.
Dari bunyi beberapa pasal tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan sita revindicatoir adalah sita jaminan terhadap barang-barang bergerak milik penggugat yang berada di tangan tergugat.
Permohonan penyitaan terhadap barang-barang bergerak yang berada di tangan tergugat umumnya dalam praktik telah terjadi wanprestasi. Syarat sah nya untuk mengajukan gugatan terhadap barang-barang bergerak milik penggugat yang menjadi jaminan dalam suatu perjanjian yang berada ditangan tergugat pada asasnya jika telah terjadi 3 bulan berturut-turut pihak tergugat tidak memenuhi prestasi nya dan telah mendapat peringatan dari penggugat sampai 3 kali berturut-turut secara tertulis ternyata pihak tergugat juga belum memenuhi prestasinya, maka terjadinya wanprestasi secara yuridis telah memenuhi syarat sehingga dapat dijadikan alasan yang sah umtuk mengajukan gugatan terhadap tergugat yang telah wanprestasi. Misalnya : sewa, beli, pembiayaan konsumen, pinjam pakai.
Pengajuan surat permohonan Sita Revindicatoir harus disebutkan dalam petitum-nya yang antara lain:
Misalnya :
Jumlah nominal utang debitur yang harus dipenuhi.
Jumlah nominal bunga dan denda sampai dikeluarkannya putusan pengadilan in kracht van gewijsde.
Menghukum debitur agar mengembalikan dan menyerahkan barang-barang yang disita itu kepada penggugat (kreditor).
Membayar biaya perkara termasuk biaya eksekusi penyitaan dan biaya lelang.
Sita Marital Beslag
Terdapat dalam pasal 820,823,823a Rv
Pasal 820 Rv ditentukan bahwa
“Untuk tujuan itu, istri yang meminta pemisahan barang-barang harus mengajukan surat permohonan yang memuat alasan-alasan kepada raad van justitie dan raad van justitie dengan surat perintah yang ditempatkan diatas surat permohonan tersebut memerintahkan agar para pihak datang menghadap padanya pada hari dan jam tertentu secara pribadi agar jika mungkin, mereka dengan perantaraannya dapat mengusahakan suatu pemufakatan.
Turunan dari surat perintah ini dan surat pemohonan diberitahukan kepada si suami paling lambat tiga hari sebelum hari yang ditetapkan untuk datang menghadap.
Jika terdapat alasan yang sah tentang halangan untuk datang menghadap, maka ketua raad van justitie pergi ke rumah suami istri itu.
Jika suami istri bertempat tinggal diluar daerah dimana raad van justitie berada, maka ketua raad van justitie dapat menunjuk residentierechgter atau jika ia tidak ada berhalangan atau tidak di tempat, kepada kepala pemerintahan setempat untuk melakukan perbuatan-perbuatan seperti tersebut dalam alinea kesatu dan ketiga. Pejabat yang ditunjuk harus membuat berita acara tentang apa yang ia telah lakukan dan segera mengirimkannya kepada ketua raad van justitie.
Apabila suami atau istri atau kedua-duanya, berkediaman diluar Indonesia, ketua raad van justitie sepanjang mengenai turut campur tangannya seperti disebut dalam pasal ini, diganti oleh penguasa pengadilan dari negara dimana mereka berdiam atau oleh penjabat konsulat Indonesia di daerah tempat tinggal mereka.
Setelah menerima berita acara mengenai hal itu, maka ketua raad van justitie jika terdapat alasan, memberi kuasa untuk mengajukan gugatan.”
Pasal 823 Rv ditentukan bahwa:
“Tindakan-tindakan yang boleh dilakukn sehubungan dengan pasal 190 BW adalah penyegelan, pencatatan harta kekayaan dan penilaian barang-barang, penyitaan jaminan atas barang-barang bergerak bersama atau kepunyaan istri dan penyitaan jaminan atas barang-barang tetap bersama, sesuai ketentuan-ketentuan dari sepuluh pasal berikut.”
Pasal 823a Rv ditentukan bahwa:
“Izin untuk mengambil satu atau lebih tindakan ini dapat diminta kepada ketua raad van justitie pada saat atau sesudah mengajukan surat pemohonan seperti dimaksud dala pasal 820. Ketua raad van justitie memberi izin itu, jika ia menganggap perlu dapat memanggil si suami.”
Dari bunyi beberapa pasal diatas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan sita marital beslag adalah permohonan sita jaminan terhadap barang-barang bergerak milik suami istri yang sedang dalam sengketa.
Perbedaan dan persamaan Sita Revindicatoir dan Sita Marital Beslag
Perbedaan :
Dalam sita Revindicatoir jaminan yang disita hanya terhadap barang-barang bergerak milik penggugat yang berada di tangan tergugat, sedangkan Sita Marital Beslag yang disita barang-barang bergerak maupun tidak bergerak milik suami istri yang merupakan harta bersama yang didapat selama dalam perkawinan.
Persamaan :
Sita Revindicatoir dan Sita Marital Beslag keduanya bertujuan untuk menyelamatkan objek sengketa yang berada di tangan tergugat agar tidak dihilangkan atau digelapkan oleh tergugat selama dalam proses persidangan berlangsung.
Sita Jaminan terhadap barang milik tergugat
Sita jaminan terhadap barang-barang milik tergugat umumnya disebut dengan sita conservatoir.
Yang dimaksud dengan sita conservatoir adalah sita jaminan terhadap barang-barang milik tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang dijadikan jaminan untuk pelunasan hutang atau pemenuhan prestasi.
Untuk dapat mengajukan penyitaan terhadap barang-barang baik barang bergerak maupun tidak bergerak milik debitur yang dijadikan jaminan dalam suatu perjanjian atau utang piutang, umumnya debitur tidak memenuhi isi dari perjanjian yang telah disepakati bersama, sehingga dalam praktiknya seringkali terjadi sengketa yang penyelesaiannya harus diselesaikan melalui pengadilan negeri.
Pengajuan surat permohonan sita conservatoir dapat dilakukan melalui surat gugatan dan dalam petitum juga dimohonkan tentang sita jaminan (sita conservatoir) dapat dijadikan satu dengan surat permohonan gugatan yang dibuat oleh penggugat, tetapi bilamana permohonan sita conservatoir dibuat setelah surat permohonan gugatan masuk atau telah didaftarkan di pengadilan negeri maupun setelah sidang dimulai, maka permohonan tersebut diajukan dengan surat biasa yang ditujukan kepada ketua pengadilan negeri. Di samping itu, surat permohonan sita conservatoir juga dapat diajukan dengan lisan di dalam persidangan.
Pengajuan permohonan sita conservatoir yang sedang dalam taraf banding, permohonannya ditujukan kepada ketua pengadilan negeri. Selanjutnya, ketua pengadilan negeri akan meneruskan surat permohonan penggugat tentang sita conservatoir kepada ketua pengadilan tinggi yang sedang memeriksa perkaranya di tingkat banding. Apabila surat permohonan penyitaan tersebut disetujui oleh ketua pengadilan tinggi, maka ketua pengadilan tinggi menetapkan dan memerintahkan kepada pengadilan negeri yang bersangkutan untuk melaksanakan sita conservatoir terhadap barang-barang bergerak maupun tidak bergerak sesuai permohonan penggugat.
Adapun sita conservatoir terdapat 4 (empat) macam, antara lain sebagai berikut
Sita conservataoir terhadap barang-barang bergerak milik debitur.
Sita conservatoir terhadap barang-barang tidak bergerak milik debitur.
Sita conservatoir terhadap barang bergerak milik debitur yang berada di tangan pihak ketiga dan atau telah dipindah tangankan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan kreditor.
Sita conservatoir terhadap barang-barang bergerak maupun tidak bergerak milik kreditor yang tidak memenuhi prestasi kepada debitur sesuai dengan perjanjian kredit yang telah ditentukan.
Maksud daripada diajukannya permohonan sita conservatoir ini agar supaya benda bergerak yang dijadikan jaminan oleh debitur tidak sampai dihilangkan atau digelapkan selama dalam proses persidangan berlangsung. Dalam persidangan bilamana gugatan kreditor dikabulkan oleh pengadilan negeri, maka barang-barang yang disita tersebut dapat disahkan dan diserahkan kepada kreditor, tetapi apabila gugatan tersebut tidak dikabulkan oleh pengadilan negeri, maka penyitaan terhadap barang-barang yang menjadi jaminan dibatalkan dan barang yang telah disita dikembalikan kepada debitur.
Tata cara pengajuan sita jaminan
Penggugat dapat mengajukan permohonan sita bersama-sama (menjadi satu) dengan surat gugatan, mengenai pokok perkara.
Permohonan sita dapat diajukan tersendiri, selama proses perkara berlangsung atau sebelum ada eksekusi.
Permohonan diajukan kepada Pengadilan yang memeriksa perkara pada tingkat pertama.
Dalam permohonan sita concervatoir harus ada alasan permohonan sita, yaitu adanya kekhawatiran bahwa tergugat akan memindah tangankan atau mengasingkan barang-barang sengketa sehingga akan merugikan penggugat.
Alasan tersebut disertai data-data atau fakta-fakta yang menjadi dasar kekhawatiran.
Hakim/majelis akan mempertimbangkan permohonan sita tersebut dengan mengadakan pemeriksaan secara insidentil mengenai kebenaran fakta-fakta yang menimbulkan kekhawatiran itu sehingga diajukannya permohonan sita.
Hakim/ketua majelis mengeluarkan “penetapan”, yang isinya menolak atau mengabulkan permohonan sita tersebut.
Apabila permohonan sita ditolak kemudian timbul hal-hal baru yang mengkhawatirkan bagi penggugat sebagai alasan permohonan sita, maka dapat diajukan lagi permohonan sita.
Dalam hal permohonan sita dikabulkan, maka hakim/ketua majelis memerintahkan kepada panitera untuk melaksanakan penyitaan tersebut.
Penetapan pengabulan sita atau perintah penyitaan tersebut dapat: bersama-sama (menjadi satu) dengan penetapan hari sidang (PHS) dan perintah panggilan para pihak atau terpisah dari PHS, yaitu : perintah penyitaan lebih dahulu dan PS kemudian / PHS lebih dulu dan perintah penyitaan kemudian.
Atas perintah hakim tersebut, panitera melalui jurusita memberitahukan kepada para pihak dan kepala desa setempat akan dilangsungkannya sita jaminan terhadap barang sengketa / jaminan pada hari, tanggal, dan jam serta tempat yang telah ditetapkan, serta memerintahkan agar para pihak dan kepala desa tersebut hadir dalam pelaksanaan sita jaminan yang telah ditetapkan itu.
Penyitaan dilakukan oleh panitera dan dibantu oleh dua orang saksi. Apabila panitera tersebut berhalangan maka dapat ditunjuk pejabat atau pegawai lainnya oleh panitera.
Pada hari, tanggal yang telah ditetapkan tersebut, panitera melaksanakan penyitaan.
Panitera memberitahukan penyitaan tersebut kepada pihak tersita dan kepala desa / lurah setempat.
Pemeliharaan barang-barang tersita tetap berada di tangan pihak tersita.
Panitera melaporkan penyitaan tersebut pada hakim / ketua majelis yang memerintahkan sita tersebut dengan menyerahkan berita acara sita.
Majelis membacakan berita acara Sita tersebut pada persidangan berikutnya dan menetapkan sah dan berharga penyitaan tersebut yang dicatat dalam Berita Acara Persidangan.
Apabila barang-barang yang disita berupa benda tetap atau benda yang tercatat dalam lembaga/Kantor Pemerintah maka hal itu diberitahukan kepada lembaga/Kantor yang bersangkutan.
Hendaknya tentang sita itu di catat dibuku khusus yang di sediakan di Pengadilan Agama yang memuat catatan mengenai tanah-tanah yang disita, kapan disita dan perkembanganya, Buku ini adalah terbuka untuk umum.
Apabila gugatan di kabulkan, sita jaminan akan dinyatakan sah dan berharga oleh Hakim dalam Amar putusanya. Apabila gugatan ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima, sita harus diperintahkan untuk diangkat.
Apabila gugat dikabulkan sebagian dan selebihnya ditolak, maka sita jaminan untuk sebagian dinyatakan sah dan berharga sedang untuk sebagian yang lain diperintahkan untuk diangkat, kecuali dalam hal ini yang tidak mungkin dipisahkan dalam penyitaan, seperti tanah dan rumah, dan sebagainya.
Pengangkatan sita dilakukan atas permohonan pihak yang bersangkutan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Yang dimaksud dengan sita jaminan adalah penyitaan terhadap barang-barang jaminan yang menjadi objek sengketa baik barang yang bergerak maupun tidak bergerak milik pihak yang dikalahkan dalam suatu perkara di persidangan.
Sita jaminan ada dua macam:
Sita jaminan terhadap barang milik penggugat
Sita Revindicatoir, jaminan yang disita hanya terhadap barang-barang bergerak milik penggugat yang berada di tangan tergugat.
Sita Marital Beslag, yang disita barang-barang bergerak maupun tidak bergerak milik suami istri yang merupakan harta bersama yang didapat selama dalam perkawinan.
Sita Jaminan terhadap barang milik tergugat
Sita jaminan terhadap barang-barang milik tergugat umumnya disebut dengan sita conservatoir.
Yang dimaksud dengan sita conservatoir adalah sita jaminan terhadap barang-barang milik tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang dijadikan jaminan untuk pelunasan hutang atau pemenuhan prestasi.
DAFTAR PUSTAKA
Sarwono.2016. Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik, (Jakarta: Sinar Grafika),
Makarao, Moh.Taufik.2009. Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, (Jakarta:Rineka Cipta),
0 Komentar