Tentang Error In Persona dan Error in Objecto

Recent Posts

Tentang Error In Persona dan Error in Objecto

Istilah Error in Persona maupun Error in Objecto diaplikasikan di pengadilan pada tahap eksepsi atas gugatan (seandainya di perdata) atau dakwaan (seandainya di pidana). Eksepsi dengan dasar Error in Persona di ajukan oleh Tergugat/Terdakwa kepada Gugatan/ Surat Dakwaan Penggugat/Penuntut Awam karena dakwaan/gugatan tersebut dimaksudkan kepada orang yang salah. Sebagai contoh umpamanya surat dakwaan disebutkan bahwa X menurut identitas yang diajukan oleh Penuntut Awam berusia 25 tahun, bertempat tinggal di Jakarta, beragama Yahudi, sudah membunuh Y dengan cara menusuknya dengan pisau. Kemudian X mengajukan eksepsi karena menurut ia ciri-ciri �X\\\' yang diajukan oleh Penuntut Awam tak sama dengan dirinya, umpamanya X yang sedang di dakwa ini terbukti berusia 50 tahun, bertempat tinggal di Surabaya dan beragama Zoroaster, jadi menurut X, Penuntut Awam salah menuntut orang.


Model lain umpamanya dalam kasus perdata. Misalkan A menggugat B karena sudah merusakkan pagar rumahnya dengan cara menabraknya dengan kendaraan beroda empat. B yang merasa bahwa pada ketika kejadian bukan ia yang mengendarai kendaraan beroda empat tersebut namun C mengajukan eksepsi atas gugatan A tersebut dengan dasar bahwa A salah menggugat orang atau dengan kata lain Error in Persona karena mesti yang A gugat adalah C bukan dirinya.


Model lain umpamanya untuk perkara PTUN. Misalkan rumah M terkena proyek gusuran dari Pemerintah setempat. Mengetahui hal tersebut kemudian M mengajukan gugatan TUN atas kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah setempat tersebut. Dalam surat Gugatannya ia menunjuk Walikota Jakarta Pusat sebagai Tergugat. Walikota Jakpus tersebut sebagai tergugat kemudian mengajukan Eksepsi bahwa kebijakan tersebut bukanlah kebijakannya, pihak yang mengeluarkan Surat Instruksi Penggusuran adalah Gubernur Jakarta bukan Walikota, sehingga menurutnya Hakim mesti menolak Gugatan Penggugat atas dasar Error in Persona.


Mengenai istilah Error in Objecto pada prinsipnya adalah kesalahan gugatan/ dakwaan atas objek yang dipermasalahkan (dipersengketakan). Misalnya dalam perkara TUN seperti yang di atas penggugat alhasil menggugat Gubernur DKI Jakarta atas keputusannya yang mengakibatkan tergusurnya rumah M. umpamanya Surat Keputusan Gubernur tersebut yang memerintahkan apartanya untuk melaksanakan penggusuran adalah SK No. 785, akan namun terbukti yang dipermasalahkan oleh Penggugat adalah SK No. 888, meskipun SK tersebut tak ada kaitannya dengan penggusuran yang dikerjakan. Karenanya kesalahan atas objek yang dipersengketakan tersebut disebut dengan Error in Objecto.


Demikianlah semoga bermanfaat.


sumber @hukumonline.com

Posting Komentar

0 Komentar