sistem
rumah tangga adalah tatanan yang bersangkutan dengan tugas, wewenang
dan tanggungjawab antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Di
dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang menyangkut dengan tugas,
wewenang dan tanggungjawab harus memiliki konsep yang jelas antara
pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. hal ini bertujuan agar
pengusahaan tata kelola pemerintahan daerah dapat berjalan sesuai dengan
prosedur dsan memilikim landasan hukum maupun teritis yang dapat
dipertanggung jawabkan baik secara konstitusi maupun secara moral kepada
masyarakat selaku pemilik hekuasaan. Sistem rumah tangga daerah dapat
di bagi menjadi 3 sistem.
-
Sistem Rumah Tangga Formil
sistem
rumah tangga formil adalah pembagian tugas, wewenang dan tanggung jawab
atara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah tidak dijelaskan secara
rinci. artinya, sebuah urusan pemerintahan diserahkan kepada pemerintah
daerah oleh pemerintah pusat dengan mempertimbangkan tingkat efisiensi
(berdaya guna) dan efektivitas (berhasil guna). sistem rumah tangga ini
mempunya landasan pemikiran bahwa tidak ada perbedaan urusan secara
prinsipnya antara urusan pemerintah pusat atau urusan pemerintah daerah.
sistem ini sudah lebih baik jika si bandingkan dengan sisitem rumah
tangga materil, karena unsur-unsur pemberian hak kemandirian dan
kebebasan daerah otonom dalam mengurus rumah tanggany sendiri. contohnya
seperti pelaksanaan ritual “balimau kasai” di kabupaten pelalawan,
“bakar tongkang” di kabupaten Rokan Hilir, “pacu jalur” di Kabupaten
Kuantan singingi.
-
Sistem Rumah Tangga Materil
Sistem
rumah tangga materil adalah pembagian tugas,wewenang dan tanggungjawab
antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dijelaskan secara
normatif dalam Undang-undang dan turunan hirarki di bawahnya. sistem
rumah tangga ini berpangkal tolak dari pemikiran bahwa antara urusan
pemerintah pusat dan urusan pemerintah daerah dapat dibedakan yang
kemudian di tuangkan dalam landasan hukum yang mengikat terhadap urusan
tersebut. dalam pasa 10 dan 13 Undang-undang no 32 tahun 2004 tentang
pemerintah Daerah dijelaskan secara normatif urusan-urusan mana yang
menjadi domainnya pemerintah, pusat dan daerah. jika ditilik lebih jauh
dengan mempertimbangkan azas otonomi daerah sisitem rumah tangga ini
tidak memberikan kebebasan dan kemandirian daerah otonom. urusan-urusan
tersebut di berikan kepada pemerintah daerah selaku yang berwenang di
daerah otonom oleh pemerintah pusat, jadi hak-hak dasar sebuah daerah
otonom tidak terpenuhi oleh sistem rumah tangga ini. kemudian di dalam
pelaksanaannya juga menghadapi berbagai kerancuan.
Contohnya
di dalam pasal 13 UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah urusan
penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan diserahkan kepada pemerintah
daerah, namun standarisasi kelulusan siswa di tentukan oleh peerintah
pusat. disini bisa kita lihat sebuah kerancuan dan tumpang tindih
urusan yang notabene telah diberikan kepada pemerintah daerah namun
pemerintah pusat masih tetap mengikat dengan standarisasi tingkat
nasional. contoh di atas tadi sangat tidak menghargai konsensus yang
telah di sepakati bersama.
-
Sistem Rumah Tangga Riil
Sistem
rumah tangga riil (nyata) adalah pembagian tugas, wewenang dan
tanggungjawab antara pemerintah pyusat dengan pemerintah daerah yang
mengambil jalan tengah dari sistem rumah tangga materil dan sistem rumah
tangga formil. artinya, sistem rumah tangga ini mengkombinasikan 2
sistem rumah tangga daerah. dalam konspnya, sistem rumah tangga Riil
lebih banyak memakai azas sistem rumah tangga formil. dimana dalam
urusan rumah tangga formil ini menjamin kebebasan dan kemandirian daerah
otonom. sedabgkan azas sisitem rumah tangga meteri yang diadopsi adalah
dalam hal urudan yang berdifat umum yang prinsipnya di jelaskan secara
normatif dalam Undang-undang.



0 Komentar