Apakah ada dasar hukum potongan harga/diskon ?

Recent Posts

Apakah ada dasar hukum potongan harga/diskon ?


Dasar Hukum

Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen (UUPK), pemerintah menerapkan UUPK atas promosi diskon oleh setiap usaha dagang atau ritel. UU tersebut sekaligus bertujuan agar diskon tidak menjadi alat menipu konsumen.

Pasal 9 ayat (1) huruf a pelaku usaha dilarang menawarkan /mengiklankan barang /jasa bahwa seolah-olah memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakterisktik tertentu, sejarah atau guna tertentu.

Sanksi (pasal 9 UUPK) pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 2 Miliar.

Sumber : Hukum Online

Posting Komentar

0 Komentar