Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen
(UUPK), pemerintah menerapkan UUPK atas promosi diskon oleh setiap usaha dagang
atau ritel. UU tersebut sekaligus bertujuan agar diskon tidak menjadi alat
menipu konsumen.
Pasal 9 ayat (1) huruf a pelaku usaha dilarang menawarkan
/mengiklankan barang /jasa bahwa seolah-olah memiliki potongan harga, harga
khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakterisktik
tertentu, sejarah atau guna tertentu.
Sanksi (pasal 9 UUPK) pidana penjara paling lama 5 tahun dan
denda paling banyak Rp. 2 Miliar.
Sumber : Hukum Online
0 Komentar