Titik Taut/Pertalian dalam Hukum Perdata Internasional

Recent Posts

Titik Taut/Pertalian dalam Hukum Perdata Internasional

  Titik pertalian adalah hal-hal atau keadaan-keadaan yang dapat menunjukkan adanya kaitan antara fakta-fakta yang ada di dalam suatu perkara dengan suatu tempat/sistem hukum yang harus atau mungkin untuk dipergunakan.

Titik Pertalian Primer

Merupakan unsur-unsur yang menunjukkan bahwa suatu peristiwa hukum merupakan peristiwa Hukum Perdata Internasional dan bukan suatu peristiwa Hukum Intern Nasional. Oleh sebab itu titik taut primer juga dinamakan titik taut pembeda (Point of Contact). Atau secara singkat adalah faktor-faktor atau keadaan-keadaan atau sekumpulan fakta yang melahirkan atau menciptakan hubungan HPI.
Yang tergolong titik taut primer :

Kewarganegaraan

Perbedaan kewarganegaraan (nasionalitas) pihak-pihak yang melakukan suatu perbuatan hukum atau hubungan hukum akan melahirkan permasalahan HPI.
Contoh : seorang pria berkebangsaan Indonesia menikah dengan seorang wanita berkebangsaanSingapura.

Bendera kapal atau pesawat udara

Dalam konteks hukum kapal dan pesawat udara memiliki kebangsaan.Kebangsaan kapal dan pesawat udara ditentukan berdasarkan dimana mereka didaftarkan. Jika kapal milik perusahaan badan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia, tetapi didasaftarkan di Panaman, maka kebangsaan kapal tersebut adalah Panaman. Jika WNI melakukan perjanjian kerja atau perjanjian pengangkutan laut dengan perusahaan pelayaran yang menggunakan kapal berbendera asing, maka akan melahirkan hubungan hukumyang memiliki unsur HPI.

Domisili

Faktor perbedaan domisili (domicile) subjek hukum yang melakukan suatu hubungan hukum dapat pula menimbulkan suatu hubungan hukum yang memiliki unsur HPI
Misalnya Caroline, WN Inggris yang berdomisili di Colorado, USA menikah dengan John Denver yang juga WN Inggris, tetapi berdomisili di London akan melahirkan hubungan hukum HPI

Tempat Kediaman

Dalam sistem common law, berkaitan dengan kediaman, dibedakan antara domisili dan tempat kediaman (residence). Kediaman lebih mengacu pada tempat kediaman sehari-hari.Misalnya dua orang WN Inggris yang sementara waktu bekerja di Texas, USA dan memiliki kediaman di Texas melakukan pernikahan di Texas juga akan melahirkan hubungan hukum HPI.

Tempat Kedudukan Badan Hukum

Badan hukum sebagai subjek hukum memiliki kebangsaan (nasionalitas). Nasionalitas badan hukum menentukan kepada hukum negara mana badan hukum itu tunduk. Nasionalitas badan hukum ditentukan oleh tempat dimana badan hukum itu didirikan dan didaftatarkan. 
Misalnya, PT. Angkasa Raya bersama dengan Nan Yang Ltd dan Malaysian Industrial Bhd. membentuk sebuah perusahaan patungan di Singapore, maka kebangsaan dari perusahaan patungan tersebut adalah Singapura.

Hubungan hukum di dalam hubugan intern 

Contohnya dua orang WNI di Indonesia melakukan perjanjian bisnis mengenai berang yang berasal dari luar negeri.

Titik Pertalian Sekunder

Merupakan hal-hal atau keadaan-keadaan yang akan menentukan hukum manakah yang seharusnya berlaku (lex causae) bagi peristiwa hukum perdata internasional itu. Karena itu titik taut sekunder disebut juga titik taut penentu. Dalam persoalan HPI dimungkinkan juga Titik Taut Primer merupakan Titik Taut Sekunder dalam hal mengenai :
  1. Kewarganegaraan
  2. Bendera kapal atau pesawat udara
  3. Domisili
  4. Tempat kediaman (Residence)
  5. Tempat kedudukan badan hukum (Legal Seat)
Sebenarnya TPS dalam hal HPI amat sangat banyak, perbedaan utama antara Titik Taut Primer dan Titik Taut Sekunder adalah :
  1. Tempat/Letak Benda (Situs Rei)
Untuk benda tetap berlaku ketentuan, bahwa hukum dari tempat letaknya benda tersebut adalah hukum yang berlaku bagi hubungan-hubungan hukum yang menyangkut benda tetap itu  (Lex Rei Sitae/Lex Situs). Misalnya :
  1. Dalam pewarisan mengenai sebuah rumah yang terletak di Singapura yang dimiliki oleh seorang WNI, akan diatur menurut hukum Singapura mengenai benda-benda tetap itu, sekalipun kita mengenal asas hukum bahwa warisan diatur menurut hukum nasional orang yang mewariskan.
  2. Untuk barang-barang bergerak berlaku asas mobilia sequntuur personam, hukum yang berlaku terhadap benda-benda bergerak akan diatur menurut hukum nasional penguasa benda-benda bergerak tersebut. Kadang-kadang letak benda-benda yang bersangkutan mengatur hubungan-hubungan hukum yang menyangkut barang-barang itu.
Dalam peristiwa kasus Bremen 1958, hasil bumi bekas perkebunan Belanda yang dinasionalisasi oleh Republik Indonesia dan terdapat di Indonesia sebelum diekspor ke Jerman, di atur oleh hukum Indonesia, karena Indonesia merupakan tempat/letak benda-benda tersebut, pada saat penasionalisasian perkebunan Belanda tersebut.
  1. Tempat Perbuatan hukum yang bersangkutan dilangsungkan (locus actus).
Misalnya : Perjanjian ekspor impor antara 2 WNI yang pihak satu berkantor di Indonesia sedang pihak lain berkantor di  London. Jika perjanjian itu ditanda tangani di Jakarta, ada kemungkinan hukum Indonesia yang berlaku, sebagai lex loci actus.
Lex Loci Celebrationis  adalah asas HPI yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum tempat di mana perkawinan diresmikan (locus celebrationis)
  1. Tempat diadakan kontrak (forum)
Pendaftaran tanah, tempat izin diperoleh untuk mendirikan suatu badan hukum, tempat diajukan suatu perkara dapat merupakan titik taut penentu, karena hukum acara ditentukan oleh lex fori  yang bersangkutan. Lex fori  adalah hukum yang seharusnya berlaku (lex causae) adalah hukum di mana tempat diadakan atau diajukannya perbuatan-perbuatan resmi yang penting.
  1. Tempat dilaksanakan Perjanjian (lex loci solutionis)
Dalam perjanjian ekspor impor tersebut apabila barang-barang yang dimpor dari Inggris harus diserahkan di Jakarta. Dengan demikian maka tempat perjanjian itu dilaksanakan (locus solutionis ) dapat ikut menentukan hukum yang berlaku, sehingga Jakarta juga merupakan salah satu titik taut penentu.
  1. Pilihan hukum
Contoh : PT Hotel Indonesia mengadakan kontrak dengan intercontinental Hotels Corporation mengenai eksploitasi dan management bersama Hotel Indonesia di Jakarta, dengan ketentuan bahwa Hukum Indonesia berlaku bagi perjanjian itu.

Posting Komentar

0 Komentar