Titik pertalian adalah hal-hal atau
keadaan-keadaan yang dapat menunjukkan adanya kaitan antara fakta-fakta
yang ada di dalam suatu perkara dengan suatu tempat/sistem hukum yang
harus atau mungkin untuk dipergunakan.
Titik Pertalian Primer
Merupakan unsur-unsur yang menunjukkan
bahwa suatu peristiwa hukum merupakan peristiwa Hukum Perdata
Internasional dan bukan suatu peristiwa Hukum Intern Nasional. Oleh
sebab itu titik taut primer juga dinamakan titik taut pembeda (Point of Contact).
Atau secara singkat adalah faktor-faktor atau keadaan-keadaan atau
sekumpulan fakta yang melahirkan atau menciptakan hubungan HPI.
Yang tergolong titik taut primer :
Yang tergolong titik taut primer :
Kewarganegaraan
Perbedaan kewarganegaraan (nasionalitas)
pihak-pihak yang melakukan suatu perbuatan hukum atau hubungan hukum
akan melahirkan permasalahan HPI.
Contoh : seorang pria berkebangsaan Indonesia menikah dengan seorang wanita berkebangsaanSingapura.
Contoh : seorang pria berkebangsaan Indonesia menikah dengan seorang wanita berkebangsaanSingapura.
Bendera kapal atau pesawat udara
Dalam konteks hukum kapal dan pesawat udara memiliki kebangsaan.Kebangsaan
kapal dan pesawat udara ditentukan berdasarkan dimana mereka
didaftarkan. Jika kapal milik perusahaan badan hukum Indonesia dan
berdomisili di Indonesia, tetapi didasaftarkan di Panaman, maka
kebangsaan kapal tersebut adalah Panaman. Jika WNI melakukan perjanjian
kerja atau perjanjian pengangkutan laut dengan perusahaan pelayaran yang
menggunakan kapal berbendera asing, maka akan melahirkan hubungan
hukumyang memiliki unsur HPI.
Domisili
Faktor perbedaan domisili (domicile)
subjek hukum yang melakukan suatu hubungan hukum dapat pula menimbulkan
suatu hubungan hukum yang memiliki unsur HPI
Misalnya Caroline, WN Inggris yang berdomisili di Colorado, USA menikah dengan John Denver yang juga WN Inggris, tetapi berdomisili di London akan melahirkan hubungan hukum HPI
Misalnya Caroline, WN Inggris yang berdomisili di Colorado, USA menikah dengan John Denver yang juga WN Inggris, tetapi berdomisili di London akan melahirkan hubungan hukum HPI
Tempat Kediaman
Dalam sistem common law, berkaitan
dengan kediaman, dibedakan antara domisili dan tempat kediaman
(residence). Kediaman lebih mengacu pada tempat kediaman
sehari-hari.Misalnya dua orang WN Inggris yang sementara waktu bekerja
di Texas, USA dan memiliki kediaman di Texas melakukan pernikahan di
Texas juga akan melahirkan hubungan hukum HPI.
Tempat Kedudukan Badan Hukum
Badan hukum sebagai subjek hukum
memiliki kebangsaan (nasionalitas). Nasionalitas badan hukum menentukan
kepada hukum negara mana badan hukum itu tunduk. Nasionalitas badan hukum ditentukan oleh tempat dimana badan hukum itu didirikan dan didaftatarkan.
Misalnya, PT. Angkasa Raya bersama dengan Nan Yang Ltd dan Malaysian Industrial Bhd. membentuk sebuah perusahaan patungan di Singapore, maka kebangsaan dari perusahaan patungan tersebut adalah Singapura.
Misalnya, PT. Angkasa Raya bersama dengan Nan Yang Ltd dan Malaysian Industrial Bhd. membentuk sebuah perusahaan patungan di Singapore, maka kebangsaan dari perusahaan patungan tersebut adalah Singapura.
Hubungan hukum di dalam hubugan intern
Contohnya dua orang WNI di Indonesia melakukan perjanjian bisnis mengenai berang yang berasal dari luar negeri.
Titik Pertalian Sekunder
Merupakan hal-hal atau keadaan-keadaan yang akan menentukan hukum manakah yang seharusnya berlaku (lex causae) bagi peristiwa hukum perdata internasional itu. Karena itu titik taut sekunder disebut juga titik taut penentu. Dalam persoalan HPI dimungkinkan juga Titik Taut Primer merupakan Titik Taut Sekunder dalam hal mengenai :- Kewarganegaraan
- Bendera kapal atau pesawat udara
- Domisili
- Tempat kediaman (Residence)
- Tempat kedudukan badan hukum (Legal Seat)
- Tempat/Letak Benda (Situs Rei)
Untuk benda tetap berlaku ketentuan,
bahwa hukum dari tempat letaknya benda tersebut adalah hukum yang
berlaku bagi hubungan-hubungan hukum yang menyangkut benda tetap itu (Lex Rei Sitae/Lex Situs). Misalnya :
- Dalam pewarisan mengenai sebuah rumah yang terletak di Singapura yang dimiliki oleh seorang WNI, akan diatur menurut hukum Singapura mengenai benda-benda tetap itu, sekalipun kita mengenal asas hukum bahwa warisan diatur menurut hukum nasional orang yang mewariskan.
- Untuk barang-barang bergerak berlaku asas mobilia sequntuur personam, hukum yang berlaku terhadap benda-benda bergerak akan diatur menurut hukum nasional penguasa benda-benda bergerak tersebut. Kadang-kadang letak benda-benda yang bersangkutan mengatur hubungan-hubungan hukum yang menyangkut barang-barang itu.
Dalam peristiwa kasus Bremen 1958, hasil
bumi bekas perkebunan Belanda yang dinasionalisasi oleh Republik
Indonesia dan terdapat di Indonesia sebelum diekspor ke Jerman, di atur
oleh hukum Indonesia, karena Indonesia merupakan tempat/letak
benda-benda tersebut, pada saat penasionalisasian perkebunan Belanda
tersebut.
- Tempat Perbuatan hukum yang bersangkutan dilangsungkan (locus actus).
Misalnya : Perjanjian ekspor impor
antara 2 WNI yang pihak satu berkantor di Indonesia sedang pihak lain
berkantor di London. Jika perjanjian itu ditanda tangani di Jakarta,
ada kemungkinan hukum Indonesia yang berlaku, sebagai lex loci actus.
Lex Loci Celebrationis adalah asas HPI yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum tempat di mana perkawinan diresmikan (locus celebrationis)
- Tempat diadakan kontrak (forum)
Pendaftaran tanah, tempat izin diperoleh
untuk mendirikan suatu badan hukum, tempat diajukan suatu perkara dapat
merupakan titik taut penentu, karena hukum acara ditentukan oleh lex fori yang bersangkutan. Lex fori adalah hukum yang seharusnya berlaku (lex causae) adalah hukum di mana tempat diadakan atau diajukannya perbuatan-perbuatan resmi yang penting.
- Tempat dilaksanakan Perjanjian (lex loci solutionis)
Dalam perjanjian ekspor impor tersebut
apabila barang-barang yang dimpor dari Inggris harus diserahkan di
Jakarta. Dengan demikian maka tempat perjanjian itu dilaksanakan (locus solutionis ) dapat ikut menentukan hukum yang berlaku, sehingga Jakarta juga merupakan salah satu titik taut penentu.
- Pilihan hukum
Contoh : PT Hotel Indonesia mengadakan
kontrak dengan intercontinental Hotels Corporation mengenai eksploitasi
dan management bersama Hotel Indonesia di Jakarta, dengan ketentuan
bahwa Hukum Indonesia berlaku bagi perjanjian itu.
0 Komentar