BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam penyelesaian sengketa atau perkara tidak mutlak diselesaikan dengan
jalur pengadilan (litigasi), ada alternative lain yang ditawarkan dalam penyelesaian
sengketa atau perkara tersebut, yakni dengan jalur diluar pengadilan (nonlitigasi).
Penyelesaian dengan jalur alternative ini mempunyai kelebihan tersendiri
dibandingkan dengan penyelesaian perkara dalam pengadilan. Nonlitigasi
menawarkan hasil akhir win-win solution, sementara dalam litigasi hanya
menawarkan pihak menang dan kalah yang bisa menimbulkan efek berkepanjangan
dan hubungan tidak harmonis diantara kedua kubu yang berperkara.
Namun, di Indonesia masih sedikit yang menggunakan opsi alternative ini
untuk menyelesaikan sengketa/perkaranya. Lebih banyak menempuh jalur hukum
lain, yakni litigasi.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana karakteristik kemahiran non litigasi ?
2. Bagaimana kemahiran non litigasi dalam bagian dari proses peradilan ?
3. Apa perbedaan litigasi dan non litigasi ?
4. Apa kelebihan dan kekurangan litigasi dan non litigasi ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Karakteristik Kemahiran Nonlitigasi
Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, bhawa dalam penyelesaian
sengketa ada beberapa cara untuk menyelesaikan sengketa tersebut, baik melalui
pengadilan maupun di luar pengadilan, bahkan sampai saat ini masyarakat
cenderung menggunakan kekerasan sebagai solusi dalam penyelesaian sengketa.1
Alternatif penyelesaian sengketa adalah penyelesaian sengketa yang
dilakukan di luar pengadilan dan pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada
para pihak dan para pihak dapat memilih penyelesaian sengketa yang akan
ditempuh menggunakan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau
meminta penilaian dari ahli.2
Alternatif penyelesaian sengketa ini mempunyai dasar hukum yatu Undangundang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian
sengketa. Pada pasal 1 angka 10, menyatakan:
Alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda
pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar
pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian
para ahli.3
Asas asas yang berlaku pada alternatif penyelesaian sengketa :
1. Asas itikad baik
Keinginan dari para pihak untuk menentukan penyelesaian sengketa yang
akan maupun sedang mereka hadapi.
2. Asas kontraktual
Adanya kesepakatan yang dituangkan dalam bentuk tertulis mengenai cara
penyelesaian sengketa.
3. Asas mengikat
Para pihak wajib untuk mematuhi apa yang telah disepakati.
4. Asas kebebasan, berkontrak
Para pihak dapat dengan bebas menentukan apa saja yang hendak diatur
oleh para pihak dalam perjanjian tersebut selama tidak bertentangan dengan
undang-undang dan kesusilaan, hal ini termasuk tentang kesepakatan tempat dan
jenis penyelesaian sengketa yang akan dipilih.
5. Asas kerahasiaan
Penyelesaian atas suatu sengketa tidak dapat disaksikan oleh orang lain
karena hanya pihak yang bersengketa yang dapat menghadiri jalannya
pemeriksaan atas suatu sengketa.4
Untuk alternatif penyelesaian sengketa yang dikenal sampai saat ini di
Indonesia adalah :
a. Negosiasi
b. Mediasi
c. Konsiliasi
d. Arbitrase.5
Alternatif Penyelesaian Sengketa/ Non Litigasi dapat mencapai hasil yang
lebih baik daripada mekanisme Litigasi di pengadilan, hal itu dikarenakan 2
alasan, yaitu:
a. Jenis perselisihan membutuhkan cara pendekatan yang berlainan dan para
pihak yang bersengketa merancang mekanisme khusus untuk penyelesaian
berdasarkan musyawarah.
b. Mediasi dan bentuk alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) lainnya
melibatkan partisipasi yang lebih intensif dan langsung dalam usaha
penyelesaian dari semua pihak dan akibatnya dikatakan bahwa APS
merupakan suatu cara penyelesaian yang bukan lagi alternatif.6
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam penyelesaian sengketa atau perkara tidak mutlak diselesaikan dengan
jalur pengadilan (litigasi), ada alternative lain yang ditawarkan dalam penyelesaian
sengketa atau perkara tersebut, yakni dengan jalur diluar pengadilan (nonlitigasi).
Penyelesaian dengan jalur alternative ini mempunyai kelebihan tersendiri
dibandingkan dengan penyelesaian perkara dalam pengadilan. Nonlitigasi
menawarkan hasil akhir win-win solution, sementara dalam litigasi hanya
menawarkan pihak menang dan kalah yang bisa menimbulkan efek berkepanjangan
dan hubungan tidak harmonis diantara kedua kubu yang berperkara.
Namun, di Indonesia masih sedikit yang menggunakan opsi alternative ini
untuk menyelesaikan sengketa/perkaranya. Lebih banyak menempuh jalur hukum
lain, yakni litigasi.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana karakteristik kemahiran non litigasi ?
2. Bagaimana kemahiran non litigasi dalam bagian dari proses peradilan ?
3. Apa perbedaan litigasi dan non litigasi ?
4. Apa kelebihan dan kekurangan litigasi dan non litigasi ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Karakteristik Kemahiran Nonlitigasi
Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, bhawa dalam penyelesaian
sengketa ada beberapa cara untuk menyelesaikan sengketa tersebut, baik melalui
pengadilan maupun di luar pengadilan, bahkan sampai saat ini masyarakat
cenderung menggunakan kekerasan sebagai solusi dalam penyelesaian sengketa.1
Alternatif penyelesaian sengketa adalah penyelesaian sengketa yang
dilakukan di luar pengadilan dan pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada
para pihak dan para pihak dapat memilih penyelesaian sengketa yang akan
ditempuh menggunakan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau
meminta penilaian dari ahli.2
Alternatif penyelesaian sengketa ini mempunyai dasar hukum yatu Undangundang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian
sengketa. Pada pasal 1 angka 10, menyatakan:
Alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda
pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar
pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian
para ahli.3
Asas asas yang berlaku pada alternatif penyelesaian sengketa :
1. Asas itikad baik
Keinginan dari para pihak untuk menentukan penyelesaian sengketa yang
akan maupun sedang mereka hadapi.
2. Asas kontraktual
Adanya kesepakatan yang dituangkan dalam bentuk tertulis mengenai cara
penyelesaian sengketa.
Para pihak wajib untuk mematuhi apa yang telah disepakati.
4. Asas kebebasan, berkontrak
Para pihak dapat dengan bebas menentukan apa saja yang hendak diatur
oleh para pihak dalam perjanjian tersebut selama tidak bertentangan dengan
undang-undang dan kesusilaan, hal ini termasuk tentang kesepakatan tempat dan
jenis penyelesaian sengketa yang akan dipilih.
5. Asas kerahasiaan
Penyelesaian atas suatu sengketa tidak dapat disaksikan oleh orang lain
karena hanya pihak yang bersengketa yang dapat menghadiri jalannya
pemeriksaan atas suatu sengketa.4
Untuk alternatif penyelesaian sengketa yang dikenal sampai saat ini di
Indonesia adalah :
a. Negosiasi
b. Mediasi
c. Konsiliasi
d. Arbitrase.5
Alternatif Penyelesaian Sengketa/ Non Litigasi dapat mencapai hasil yang
lebih baik daripada mekanisme Litigasi di pengadilan, hal itu dikarenakan 2
alasan, yaitu:
a. Jenis perselisihan membutuhkan cara pendekatan yang berlainan dan para
pihak yang bersengketa merancang mekanisme khusus untuk penyelesaian
berdasarkan musyawarah.
b. Mediasi dan bentuk alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) lainnya
melibatkan partisipasi yang lebih intensif dan langsung dalam usaha
penyelesaian dari semua pihak dan akibatnya dikatakan bahwa APS
merupakan suatu cara penyelesaian yang bukan lagi alternatif.6
B. Kemahiran Nonlitigasi Dalam Bagian Dari Proses Peradilan
Menurut Abdul Halim Barkatullah, Bentuk-bentuk alternative penyelesaian
sengketa dapat dibagi dalam: pertama, Alternative to ajudikasi yang terdiri atas
negosiasi dan mediasi; kedua, Alternative to litigasi yang terdiri atas negosiasi,
mediasi dan arbitrase7
Pada dasarnya setiap kontrak (perjanjian) yang dibuat para pihak harus
dilakukan dengan berdasarkan iktikad baik (good faith and good will). Tetapi pada
kenyataannya perjanjian yang dibuatnya sering menjadi bermasalah karena
berbagai faktor. Secara umum, pola penyelesaian sengketa dapat dibagi menjadi
dua, yaitu:
1. melalui pengadilan.
2. melalui alternatif penyelesaian sengketa (di luar pengadilan)
Penyelesaian sengketa melalui pengadilan adalah suatu pola penyelesaian
sengketa yang terjadi antara para pihak yang diselesaikan oleh pengadilan.
Putusannya bersifat mengikat. Adapun penyelesaian sengketa melalui Alternatif
Penyelesaian Sengketa (ADR) adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda
pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar
pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian
ahli.8 Apabila mengacu ketentuan Pasal 1 ayat (10) Undang-Undang Nomor 30
Tahun 1999, maka cara penyelesaian sengketa melalui ADR dibagi menjadi lima
cara, yaitu:
1. konsultasi,
2. negosiasi,
3. mediasi,
4. konsiliasi,
5. penilaian ahli
Masing masing memiliki kelebihan dan kekurangannya, tergantung yang
mana yang dianggap cocok oleh para pihak untuk menyelesaikan permasalahan
yang dihadapi.9
Pada berbagai literatur disebutkan dua pola penyelesaian sengketa, yaitu the
binding adjudicative procedure (penyelesaiannya dengan cara yang mengikat dan
terstruktur) dan the non-binding adjudicatie procedure (pola penyelesaiannya tidak
mengikat). Kedua penyelesaian sengketa itu berbeda antara satu dengan yang
lainnya, perbedaannya terletak pada kekuatan mengikat dari putusan yang
dihasilkan oleh institusi tersebut. Kalau the binding adjudicative procedure,
putusan yang dihasilkan oleh institusi yang memutuskan perkara mengikat para
pihaknya, sedangkan dalam the non-binding adjudicative procedure putusan yang
dihasilkan tidak mengikat para pihaknya. Artinya, dengan adanya putusan itu para
pihak dapat menyetujui atau menolak isi putusan tersebut. Persamaan dari kedua
pola penyelesaian sengketa tersebut sama-sama memberikan putusan atau
pemecahan dalam suatu kasus.10
1. The Binding Adjudicative Procedures
The Binding Adjudicative Procedures biasanya menghasilkan keputusan
yang mengikat tentang hak-hak dari para pihak yang diputuskan oleh pihak
ketiga yang netral.
a. Litigasi: penyelesaian sengketa antara para pihak melalui jalur peradilan.
b. Arbitrase: penyelesaian sengketa (umumnya sengketa dagang) melalui proses
yang disetujui sejak awal di mana proses tersebut ditentukan oleh pihak yang
beperkara.
c. Med-Arb (Mediation-Arbitration): penyelesaian sengketa dimulai dengan
proses mediasi oleh mediator yang netral, dan apabila kemudian ternyata
terdapat hal-hal yang teknis yang tidak dapat tercapai keputusan bersama para
pihak, maka sengketa tersebut dapat dilanjutkan melalui proses arbitrase.
d. Hakim Partikulir: pemeriksaan isu tertentu atau keseluruhan di depan hakim
partikulir, wasit melalui penunjukan atau persetu juan para pihak. 11
2. Non-Binding Adjudicative Procedures
Prosedur ini tidak mengikat dan murni berupa pemberian nasihat. Prosedur
ini tergantung sepenuhnya kepada kerelaan dari para pihak dan sering sekali
dilakukan oleh bantuan pihak ketiga yang tidak memihak. 12
a. Konsiliasi: di mana konsiliator bertindak sebagai penengah dengan
kesepakatan para pihak dan mengusahakan solusi yang dapat diterima para
pihak. Konsiliasi ini tidak bertujuan untuk penyelesaian sengketa-sengketa
besar, misalnya seorang ayah biasanya juga konsiliator dalam menyelesaikan
sengketa anak-anaknya, sengketa kecil antara tetangga dan lain-lain. Bila
sepakat, maka keputusannya menjadi keputusan yang mengikat. Sistem
konsiliasi ini merupakan tahap awal dari proses yang selanjutnya. Apabila
terhadap seseorang diajukan suatu tuntutan yang diajukan pihak lawannya,
maka pada tahap konsiliasi ini telah diperoleh penyelesaian karena pihakpihak dengan kemauan baik (good will) bersedia menerima apa yang
dikemukakan pihak penuntut. Adapun alasan mau menerima tuntutan secara
good will ini disebabkan dia sendiri mengerti dan menyadari sejauh mana
seriusnya persoalan yang disengketakan, sehingga dianggapnya layak untuk
memenuhi permintaan dan juga tidak ingin permasalahan itu dicampuri pihak
ketiga, dengan harapan penyelesaian akan lebih baik tercapai di antara kedua
belah pihak saja. Cara penyelesaian dengan good will ini disebut konsiliasi
winning over by good will (kemenangan diperoleh dengan kemauan baik). 13
b. Mediasi: di mana mediator membantu para pihak mencapai pe- nyelesaian
atas dasar negosiasi suka sama suka atas perbedaan pendapat mereka.
Perbedaan antara konsiliasi/mediasi dan arbitrase yaitu:
1) Pada konsiliasi/mediasi mengandung arti adanya pihak keti- ga yang
tidak memihak atau penasihat ahli yang membantu menyelesaikan
sengketa para pihak sebagai konsiliator mau- pun seorang mediator.
Adapun pada arbitrase penyelesaian sengketa berdasarkan adanya
perjanjian arbitrase para pihak sendiri, dan arbiternya juga dipilih oleh
para pihak sendiri.
2) Putusan arbitrase yaitu final dan mengikat, sedangkan pada
konsiliasi/mediasi berdasarkan iktikad baik pihak-pihak yang
bersengketa.
3) Bentuk putusan arbitrase "putusan" yang mempunyai kekuatan
eksekutorial untuk dilaksanakan, tidak demikian dengan penyelesaian
sengketa melalui konsiliasi/mediasi, tergantung kehendak/iktikad baik
pihak-pihak untuk melaksanakan atau tidak.
Acara penyelesaian sengketa melalui arbitrase lebih formal, sesuai dengan
ketentuan acara yang telah ditentukan; sedangkan pada konsiliasi/mediasi
tidak formal, dapat digunakan cara apa saja.14
c. Mini Trial atau Peradilan Mini atau Peradilan Sederhana, mini tri- al ini
biasanya digunakan dalam sengketa perusahaan besar. Bentuk ini dianggap
sebagai pilihan yang efektif dan efisien menyelesaikan sengketa bisnis.
Kemunculannya bermula dari kasus sengketa antara TWR Inc. dan Telecredit
Inc. Sejak itu banyak diminati sebagai wadah penyelesaian sengketa,
umumnya lawyer dari masing-masing pihak untuk membicarakan terlebih
dahulu, sebelum pimpinan eksekutif kedua perusahaan tersebut dengan
didampingi penasihat ketiga netral saling bertemu. Penasihat netral secara
rahasia dapat memberikan nasihat dan usulan-usul- an kepada pimpinan
eksekutif, dan selanjutnya mereka dapat berunding sendiri untuk memperoleh
penyelesaian berdasarkan usulan yang mereka dengar tadi.15
Dalam proses mini trial unsur kemampuan untuk negosiasi, mediasi,
dan litigasi sangat diperlukan. Para pihak setuju untuk menunjuk seorang
penengah yang bertindak sebagai hakim, pengacara atau wakil para pihak
diberikan kesempatan untuk mengajukan gugatan dan menuntut
penyelesaiannya. Kemudian sesudah mendengar argumen dan presentasi
kedua belah pihak akan diikuti oleh pertemuan secara tertutup untuk
mendiskusikan penyelesaian. 16
Prosedur mini trial ini cukup sederhana dan dirasa sanggup untuk
memenuhi tuntutan kebutuhan para pihak yang bersengketa, sehingga
prosesnya dapat dibuat akomodatif. Para pihak pada awalnya menyatakan
keinginan mereka dengan menyatakan diri setuju untuk melakukan proses ini
lengkap dengan prosedurnya. Persetujuan ini lebih khusus sifatnya termasuk
mekanisme pembuktiannya, pemilihan penasihat (hakim) netral, pertukaran
informasi, dan kerahasiaan prosedur. Sehingga secara sederhana proses ini
mencakup tiga tahap, yaitu: (1) proses pembuktian, (2) pertukaran informasi,
dan (3) akhirnya pembicaraan mengenai materi penyelesaian sengketanya. 17
Selama proses penyelesaian sengketa, penting untuk meyakinkan
bahwa pihak yang hadir ialah pihak yang mampu untuk memberikan
wewenang dan keputusan akhir. Hakim (penasihat netral) berhak memberi
komentar atau bertanya kepada para pihak selama proses berlangsung
termasuk tahap yang penting, yaitu ketika masuk pada proses penyelesaian.
Walaupun sengketa tidak dapat diselesaikan dengan proses ini, banyak pihak
berpendapat bahwa mini trial masih dianggap potensial untuk menyelesaikan
sengketa daripada penyelesaian sengketa melalui litigasi. 18
Saat ini peradilan Amerika telah mulai menggunakan kesempatan
ADR dalam sistem hukumnya, dengan tujuan untuk mempermudah
penyelesaian sengketa di luar litigasi. Negosiasi, mediasi, dan arbitrase
merupakan beberapa di antara alternatif yang tersedia. Salah satu bentuk dari
kombinasi penyelesaian sengketa nonlitigasi yang mungkin dapat
diaplikasikan di Indonesia nantinya adalah mini trial atau peradilan mini ini.
Proses ini menawarkan bentuk peradilan yang menyerupai peradilan
sebenarnya hanya dalam bentuk lebih mudah, sederhana, dan tidak kompleks.
19
Para hakim dalam mini trial ialah orang yang mempunyai pengalaman yang dapat saja berasal dari pengacara, hakim pensiunan, pegawai
departemen kehakiman dan lain-lain. Bentuk ruangan dan acaranya juga
diadopsi dari bentuk peradilan yang sebenarnya tetapi dengan atribut yang
lebih sederhana.20
d. Summary.Jury Trial: bentuk itu boleh dikatakan mirip dan hampir sama
dengan mini trial. Sistem dan proses penyelesaiannya diawali dengan
penunjukan beberapa orang dalam suatu grup yang akan bertindak sebagai
juri oleh para pihak yang bersengketa. Pengacara yang mewakili kedua belah
pihak menyampaikan kasus sengketanya dalam bentuk capsulized form.
Setelah itu, pengacara kedua belah pihak menginstruksikan kepada juri untuk
mengambil putusan (verdict) dan putusan diambil berdasarkan alasan-alasan
yang dikemukakan pada penyampaian permasalahan kasus. 21
e. Neutral Expert Fact Finding: pendapat para ahli untuk suatu hal yang bersifat
teknis dan sesuai bidangnya, sebelum litigasi benar benar dilakukan. Fact
finding ini banyak dilakukan dalam sengketa perburuhan, atau sengketa yang
menyangkut konstruksi bangunan, misalnya dalam sengketa rumah yang mau
dibangun tiba-tiba atapnya runtuh, sehingga perlu terlebih dahulu dicari sebab runtuhnya atap, sehingga hasil dari fact finder ini dapat digunakan sebagai
dasar perundingan lebih lanjut. 22
f. Early Neutral Evaluation: praktisi hukum yang andal, netral, berpengalaman
membantu para pihak untuk menganalisis isu isu kritis yang diperkarakan.23
g. Settlement Conference: sistem ini mirip dengan penggarisan yang diatur
dalam Pasal 130 HIR atau 154 RBg. Usaha perdamaian oleh hakim
dikoneksitaskan dengan proses peradilan. Namun sistem dan penerapannya
telah dikembangkan dalam suatu proses yang membuat peradilan di Amerika
Serikat mengarah kepada mixed arbitration dengan cara hakim lebih dahulu
memanggil para pihak dalam suatu proses yang disebut "pretrial conference"
(konferensi pendahuluan). Proses ini dibuka dan dilakukan sebelum
berlangsung tahap pemeriksaan perkara. Dalam proses ini, hakim hadir bukan
dalam kapasitas dan kewenangan sebagai hakim dalam proses litigasi,
fungsinya hanya mendorong para pihak mencari penyelesaiannya sendiri, dan
kalau para pihak setuju hakim bisa bertindak sebagai mediator24
C. Perbedaan Litigasi dan Nonlitigasi
Penyelesaian sengketa secara litigasi adalah suatu penyelesaian sengketa
yang dilakukan melalui pengadilan, sedangkan untuk penyelesaian sengketa secara
non litigasi adalah penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar pengadilan.25
Proses penyelesaiang sengketa secara litigasi cenderung menghasilkan
masalah baru karena sifatnya yang win-lose, tidak responsif, memakan waktu yang
banyak, dan terbuka untuk umum. Sedangkan untuk penyelesaian sengketa secara
nonlitigasi bersifat tertutup dan kerahasiaan para pihak terjamin, proses beracara
lebih cepat dan efisien.26
Penyelesaian sengketa secara litigasi dan non litigasi mempunyai kelebihan
dan kekurangannya masing masing, yaitu :
1. Penyelesaian sengketa melalui litigasi bersifat memaksa yaitu dengan
memaksa salah satu pihak untuk menyelesaikan sengketa dengan perantara
pengadilan, sedangkan penyelesaian sengketa yang melalui non litigasi
dilakukan dengan kehendak dan itikad baik dari para pihan dalam
menyelesaikan sengketa
2. Penyelesaian sengketa melalui litigasi memiliki sifat eksekutorial dalam arti
pelaksanaan terhadap putusan dapat dipaksakan oleh lembaga yang berwenang.
Sedangkan dalam penyelesaian sengketa melalui non litigasi tidak dapat
dipaksakan pelaksanaannya dikarenakan bergantung pada kehendak dan itikad
baik dari para pihak.
3. Penyelesaian sengketa melalui litigasi pada umumnya dilakukan dengan
menyewa jasa dari advokat sehingga biaya yang dikeluarkan besar.
4. Penyelesaian sengketa melalui litigasi harus mengikuti persyaratanpersyaratan dan prosedur-prosedur formal di pengadilan dan jangka waktu
untuk menyelesaikan sengketa menjadi lebih lama. Sedangkan penyelesaian
sengketa melalui non litigasi tidak mempunyai prosedur atau persyaratan
formal sebab bentuk dan tata cara penyelesaian sengketa diserahkan
sepenuhnya kepada para pihak.
5. Penyelesaian sengketa pada proses litigasi bersifat terbuka, mengandung
makna bahwa siapa saja dapat menyaksikan jalannya persidangan, terkecuali
untuk perkara tertentu. Sedangkan, penyelesaian sengketa pada proses non
litigasi bersifat rahasia, hanya pihak-pihak yang bersengketa yang dapat
menghadiri persidangan dan bersifat tertutup untuk umum sehingga segala hal
yang diungkap pada pemeriksaan tidak dapat diketahui oleh orang lain dengan
maksud menjaga reputasi dari pihak yang bersengketa.
D. Kelebihan dan Kekurangan Litigasi dan Nonlitigasi
1. Kelebihan
Menurut Chrhistopher W. Moor, terdapat kelebihan penggunaan
mekanisme alternatif penyelesaian sengketa (APS) bila dibandingkan dengan
penyelesaian sengketa melalui lembaga pengadilan yaitu:
a. Sifat kesukarelaan dalam proses, dimana para pihak percaya bahwa dengan
menyelesaikan penyelesaian melalui alternatif penyelesaian sengketa, akan
mendapatkan penyelesaian yang lebih lebih baik dari sistem litigasi karena
dalam proses ini tidak ada unsur pemaksaan.
b. Proseur yang cepat, dimana proses alternatif penyelesaian sengketa bersifat
informal, pihak-pihak yang terlibat mampu menegosiasikan syarat-syarat
penggunaannya.
c. Keputusannya non-judicial, karena kewenangan untuk membuat keputusan
ada pada pihak-pihak yang bersengketa, yang berarti pihak-pihak yang
terlibat mampu meramalkan dan mengontrol hasil yang disengketakan.
d. Kontrol tentang kebutuhan organisasi dimana prosedur alternatif
penyelesaian sengketa menempatkan keputusan di tangan orang yang
mempunyai posisi tertentu, baik yang menafsirkan tujuan jangka pendek
maupun jangka panjang dari organisasi yang terlibat, maupun menafsirkan
dampak positif dan negatif dari setiap pilihan penyelesaian sengketa.
Pembuatan keputusan oleh pihak ketiga sering kali meminta bantuan seorang
hakim, juri, atau arbiter untuk membuat keputusan yang mengikat.
e. Prosedur yang rahasia (confidential) prosedur alternatif penyelesaian
sengketa (APS) bisa memberikan jaminan kerahasiaan yang sama besarnya
bagi setiap pihak yang terlibat.
f. Fleksibilitas dalam menentukan syarat-syarat penyelesaian masalah dann
komprehensif, dimana prosedur ini dapat menghindari kendala prosedur
yudisisal yang sangat terbatas ruang lingkupnya.
g. Henat waktu, dimana dengan pilihan penyelesaian sengketa melalui alternatif
penyelesaian sengketa menawarkan kesempatan yang lebh cepat untuk
menyelesaiakan sengketanya.
h. Hemat biaya, karena dalam menyelesaikan sengketa, semakin
lamapenyelesaiannya akan semakin mahal.
i. Tingginyaa kesempatan untuk melakukan kesepakatan karena keputusan
yang diambil yaitu keputusan yang didasarkan pada keterlibatan kesepakatan
para pihak yang bersengketa.
j. Pemeliharaan hubungan, dengan alternatif penyelesaian sengketa, mampu
mampu mempertahankan hubungan kerja atau bisnis yang sedang berjalan
atau di masa mendatang.
k. Kontrol dan lebih mudah memperkirakan hasilnya.27
2. Kekurangan
Di samping alasan-alasan perlunya eenggunaan mekanisme.alternatif
penyelesaian sengketa (APS), bila dibandingkan dengan penyelesaian sengketa
melalui lembaga pengadilan, ada beberapa kekurangan yang merupakan kritik
terhadap penggunaan penyelesaian sengketa di luar pengadilan:
a. Tidak memperjuangkan hak-hak minoritas (mediasi tradisional).
Penyelesaian sengketa dengan menggunakan model tradisonal,
sesepuh adat, atau pemimpin spiritual sebagai pihak ketiga dalam
penyelesaian sengketa-sengketa dapat dianggap mengurangi hak-hak kaum minoritas.
Misalnya di India, dimana secara niilai dan budaya wanita kurang
diuntungkan, dimana penggunaan tradisi “mediasi tradisional”
dipretensikan akan menghasilkan putusan yang tetap menjunjung nniilai dan
budaya lama, yakni nilai yang dianggap mengurangi hak-hak minoritas.
b. No incentive.
Keefektifan alternatif penyelesaian sengketa dipertanyakan yang
disebabkan tidak adanya insentif yang tepat bagi para pihak yang
bersengketa. Mediator atau arbiter tidak dapat memaksa para piihak untuk
hadir atau memaksa untuk melaksanakan putusan. Dalam bebrapa kasus
para pihak memiliki insentif untuk melaksanakan putusan apabila:
1) Para pihak mempunyai hubungan yang terus berinteraksi karena sifat
dari aktivitas yang dijalankan masing-masing pihak.
2) Tekanan komunitas (community pressure) acap kali dapat memaksa
para pihak untuk menggunakan penyelesaian mediasi tradisional.
3) Peran pengadilan yang konsisten memaksa para pihak untuk
menghormati kesepakatan dalam mediasi atau putusan dalam arbitrase.
c. Prisoner dillema; mandatory mediation
Ketika efektifitas alternatif penyelesaian sengketadipertanyakan, di
beberapa negara mempersyaratkan sifat ADR menjadi mandatory,misalnya
court amnex ADR/ mediation dimana mempersyaratkan para pihak untuk
menempuh proses ADR sebelum berperkara.
d. No pannacea pills
Tidak semua kasus dapat atau cocok diselesaikan melalui alternatif
penyelesaian sengketanya atau khususnya mediasi. Mediasi tidak cocok
diterapkan pada kasus-kasus seperti:
1) Bersifat publik/pidana
2) Yang memerlukan interpretasi hukum
3) Untuk membentu reformasi hukum secara umum
4) Berdampak pada hak-hak hukm atau konstitusional
e. Tren
Penyelesaian engan model ini masih dianggap tren musiman, dan keefekifan
penyelesaian di negara berkembang masih dipertanyakan.
f. Quality of justice
Sistem ADR dianggap mengabaikan keberlakuan hukum, baik
secara substansif maupun prosedural, serta keputusannya dianggap
keputusan kelas kedua.
g. Question of fairness
Proses sulit berjalan baik jika kedua pihak memiliki posisi yang
tidak seimbang,
h. Lesson public control
Sifat rahasia dari mediasi justrun dapat dianggap menyuburkan
pelanggaran karena menjauhkan dari partisipasi publik. Setiap pelanggaran
dapat dengan mudah dibungkus dalam selimut, dan menjauhkannya dari
pengamatan serta penilaian masyarakat dengan dalih adanya
“confidentiality”.28
DAFTAR PUSTAKA
Barkatullah.A,H. 2010. Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam
Penyelesaian Sengketa Transaksi Elektronik Internasional Menurut UU No.
11 Tahun 2008. Vol 29 No 1 dalam jurnal Dewi Tuti Muryati & B. Rini
Heryanti, Pengaturan dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi Di
Bidang Perdagangan. Semarang: J. DINAMIKA SOSBUD
Emirzon.J. 2000. Alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan (negosiasi,
mediasi, konsiliasi & arbitrase). Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Nugroho.S.A. 2015. Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya.
Jakarta: Prenada Media Group.
Safruddin,E. 2018. Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase, Malang:
Intrans Publishing.
Sembiring.J.J. 2011. Cara menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan (Negoisasi,
Mediasi, Konsiliasi, & Arbitrase). Jakarta Selatan: Transmedia Pustaka.
Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Pilhan
penyelesaian Sengketa.
Winanta.F.H. 2016. Hukum Penyelesaian Sengketa (Arbitrase Nasional Indonesia
dan Internasional). Jakarta: Sinar Grafika.



0 Komentar