Apa perbedaan antara petikan surat putusan pengadilan dengan salinan surat putusan Pengadilan?

Recent Posts

Apa perbedaan antara petikan surat putusan pengadilan dengan salinan surat putusan Pengadilan?

Dari segi bahasa, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, petikan bisa berarti kutipan atau nukilan, meskipun salinan berarti bawaan (surat dan sebagainya); saduran. Jadi dari segi bahasa, petikan putusan pengadilan berarti kutipan atau nukilan dari putusan pengadilan, meskipun salinan putusan pengadilan berarti bawaan atau saduran putusan pengadilan.


Di sisi lain, kami tak bisa menemukan pengertian petikan putusan dan salinan putusan di dalam tata tertib perundang-undangan. Padahal demikian, mengenai hal ini kita bisa mengacu pada SEMA No. 01 Tahun 2011 seputar Perubahan Atas SEMA No. 02 Tahun 2010 seputar Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan (“SEMA 01/2011”). Di dalam SEMA 01/2011 antara lain diceritakan bahwa:

1.    Pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata telah seharusnya menyediakan salinan putusan untuk para pihak dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja semenjak putusan diungkapkan. Sebab salinan putusan dalam perkara Perdata dikenakan tarif PNBP, karenanya penyampaian salinan putusan hal yang demikian seharusnya atas permintaan pihak yang bersangkutan;

2.    Untuk perkara Pidana Pengadilan mesti memberi tahu salinan putusan dalam bentang waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja semenjak putusan diungkapkan terhadap Terdakwa atau Penasihat Tertibnya, Penyidik dan Penuntut \\\'Awam, selain untuk perkara pesat dituntaskan pantas dengan ketetapan KUHAP;

3.    Petikan Putusan Perkara Pidana dikasih terhadap Terdakwa, Penuntut Awam dan Rumah Tahanan Negara atau Institusi Permasyarakatan seketika sesudah Putusan diungkapkan


Dalam tulisan Petikan Putusan Dapat Dibuat Dasar Eksekusi, Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi mengatakan bahwa petikan putusan berisi amar yang diputuskan majelis hakim. Menurutnya, dengan petikan putusan hal yang demikian, penuntut lazim (jaksa) telah dapat melaksanakan eksekusi kepada terdakwa seandainya salinan putusan belum dikeluarkan. Padahal seperti itu, dalam praktiknya pemakaian petikan putusan untuk eksekusi perkara pidana ini tak bisa dilaksanakan seperti itu saja. Arif ini bisa dikenal antara lain dari pernyataan Jaksa Agung Basrief Situasi dalam tulisan Berdasarkan Kejaksaaan Mengekseskusi dengan Petikan Putusan, ada sejumlah kasus yang terpidananya tak ingin dieksekusi jika cuma dengan petikan putusan.


Meskipun hal-hal yang kami jelaskan sebelumnya, kiranya bisa dikatakan bahwa salinan putusan yaitu bawaan putusan yang diterbitkan oleh pengadilan. , petikan putusan yaitu kutipan isi dari putusan yang memuat amar putusan majelis hakim.


 jawaban dari kami, semoga berguna.


Dasar tata tertib:

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 seputar Perubahan Atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2010 seputar Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan

Posting Komentar

0 Komentar

close
REKOMENDASI BARANG MURAH