A. Pengertian Al – Umuru Bi Maqasidiha
Kata Al – Umuru Bi
Maqasidiha itu sendiri terdiri dari dua unsur yaitu kata al-umuru yang
merupakan bebtuk plural dari kata al-amru yang berarti keadaan, peritiw,
keadaan, dan kata al-maqashid yaitu bentuk plural dari kata
al-maqshod,qashd,maqshid,qushud yang berarti menuju suatu arah tujuan, jalan
lurus.
Secara terminology Al
– Umuru Bi Maqasidiha adalah suatu perbuatan seseorang baik secara lisan
maupun tingkah laku yang dikenai hukum syara’ sesuai dengan maksud/ dan tujuan
dari perbuatan tersebut.[1]
: الأمور
بمقـاصدها
“Segala
perkara tergantung pada tujuannya.”
Contoh
dari penerapan kaidah Al – Umuru Bi Maqasidiha:
1)
Makan dan minum jika dimaksudkan agar menjadi kuat
beribadah, maka mndapat pahala,tetapi jika tidak ada maksud tersebut maka tidak
ada pahala.
2)
Orang memeras anggur adalah tergantung apa niatnya?
Dibuat cokak atau arak![2]
B. Kaidah Dan Landasan Al Umur Bi
Maqosidiha
1. Kaidah Al Umur Bi
Maqosidiha
Adapun
kaidah Al umur bi maqosidiha sebagai berikut:
a.
لاَ لثَوَابَ إِلا بِا لنيَةِ
“Tidaklah ada pahala kecuali dengan niat”
Kaidah ini, memberikan kepada kita pedoman untuk
membedakan perbuatan yang bernilai ibadah dengan yang bukan bernilai ibadah,
baik itu ibadah yang mahdah (jika dilakukan tanpa niat, ibadah tersebut tidak
sah karena niat merupakan rukun) maupun ibadah yang ‘ammah (jika dilakukan
tanpa menyertakan niat beribadah maka perbuatan keduniaan semata tidak
mendatangkan pahala).[3]
b.
نِيةُ المُؤْمِنِ خَيْرٌمِنْ عَمَلِهِ
“Niat seorang
mukmin lebih baik daripada amalnya.”
Misalkan,
apabila ada seseorang yang mengalami musibah kecelakaan dan kita pada saat
berkata pada semua orang akan membantu orang tersebut untuk dibawa ke RS dan
menanggung semua biaya RS tersebut. Namun kenyataannya setelah keluarga orang
itu datang, kita langsung memberikan kuitansi pembayaran kepada keluarga orang
itu, agar mengganti biaya tersebut. Oleh karena itu apa yang diucapkan kita itu
tidak sama dengan yang kita lakukan. Maka dalam hal ini kita membantu dan
menolong orang tersebut bukanlah bener-benar ingin membantu, tetapi hanya ingin
membangun citra “baik” di mata orang, agar memndapat sanjungan dari orang lain.
c. العبرة فى العقود للمقا صد والمعا ني للألفا ظ
والمبا ني
Artinya : pengertian yang diambil dari sesuatu tujuan
bukan semata-mata kata-kata dan ungkapannya. Sebagai contoh apabila seseorang
berkata: “Saya hibahkan barang ini untuk selamanya, tapi saya minta uang satu
rupiah”, meskipun katanya adalah hibah, tapi dengan permintaan uang, maka akad
tersebut bukan hibah, tetapi merupakan akad jual beli dengan segala akibatnya.
d. لوا ختلف اللسا ن والقلب فا لمعتبرما فى القلب
Artinya: Apabila berbeda antara apa yang diucapkan
dengan apa yang ada didalam hati (diniatkan), maka yang dianggap benar adalah
apa yang ada dalam hati.
Sebagai contoh, apabila hati niat wudu, sedang yang
diucapkan adalah mendinginkan anggota badan, maka wudunya tetap sah.[4]
2.
Landasan Kaidah Al Umuru Bi Maqosidiha
a. Qs. Al-Bayyina ayat 5
وَمَاأُمِرُواإِلَّالِيَعْبُوا االلهَ مُخْلِصِينَ لَهُ
الدِّينَ
Artinya: “Padahal mereka tidak disuruh kecuali
supaya menyembah Allah dengan dengan memurnikan ketaatan kepadanya dalam
(menjalankan) agama yang lurus.”
b. QS. Ali Imron ayat 145
وما كان لنفس ألابأ دن الله كتبامؤجلاومن يرد ثواب
الدنيانؤته منها ومن يردثواب الأخرة نؤ ته منها وسنجزى
Artinya
: “Sesuatu yang bernyawa tidak akan mati melainkan dengan izin Allah,
sebagai ketetapan yang telah ditentukan waktunya. Barang siapa yang menghendaki
pahala dunia, niscaya kami berikan kepadanya pahala dunia itu, dan barang siapa
menghendaki pahala akhirat, kami berikan (pula) kepadanya pahala akhirat itu.
Dan kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur.”
c. لاعمل لمن نية له
Artinya:
“Tidak ada (pahala) bagi perbuatan yang tidak disertai niat” (HR. Anas
Ibn Malik ra.)
d.
Hadits Nabi Muhammad SAW yang menjadi pondasi terbangunnya kaidah ini adalah انما الاعمالنيات “keabsahan amal tergantung pada niat” [5]
C. Penerapan Al-Umur Bi Maqashidiha
orang yang mempunyai niat untuk
melakukan dosa besar seperti membunuh, namun tidak sempat melakukannya maka
niatnya itu tetap dikira berbuat. Seperti Hadis Rasulullah SAW. menyatakan:
يِ ا ف َمُهَ ف ، ُهَبِ اح َ ا ص َمُهُدَحَ أ َلَتَقَ ف ، اَمِهْيَفْيَسِ ب ِ ان َمِلْسُمْ ى ال َقَتْ ا ال َذِإ ِ ار َّ الن اَذَ ه ،ِ َّ اللّ َ ول ُسَ ا ر َ : ي ُتْلُق ُ « :َ ال َ ؟ ق ِ ول ُتْقَ الم ُ ال َ ا ب َمَ ف ،ُلِ ات َ الق هَّنِإ ِ 47 »هِبِ اح َ ص ِلْتَ ى ق َلَ ا ع ً يص ِرَ ح َ ان َك [6]
Apabila dua Muslim berkelahi dengan saling menghunus pedang, yang terbunuh dan yang membunuh,
kedua-duanya dimasukkan ke dalam neraka.
Aku bertanya; Wahai Rasulullah! ini
adalah balasan bagi orang yang membunuh (masuk neraka adalah patut), tetapi bagaimana dengan
keadaan orang yang dibunuh? Rasulullah
menjawab; kerana ia juga berniat untuk
membunuh lawannya. Dalam kasus
seperti pembunuhan di atas, para hakim perlu menentukan hukumannya berdasarkan
qarinah (petunjuk) untuk menentukan sengaja atau tidak sengaja. Yaitu
bukti-bukti yang tampak melanjutkan tindakan si pembunuh sebagai refleksi
daripada apa yang diniatkannya di dalam hati,
sama ada pembunuhan tersebut dilakukan secara sengaja, menyerupai
sengaja ataupun tidak sengaja.
Sebagai contoh, dalam sesuatu
kasus pembunuhan tersebut, hakim boleh
bergantung kepada fakta-fakta yang ada kaitannya dengan pembunuhan itu,
seperti A dilihat berlari keluar dari
rumah B dalam keadaan baju yang dipakainya berlumuran darah sedangkan
mereka diketahui memang mempunyai hubungan yang tidak baik. Aspek pembuktian
ini merupakan suatu indikator yang sangat penting dalam bidang kehakiman lebih
khusus dalam kasus pelaksanaan hukum hudud, qisas dan takzir, selaras dengan
ajaran Islam yang sangat menekankan aspek
ini dalam menetapkan sesuatu hukuman kepada seseorang yang dituduh
di Pengadilan.
Hal ini begitu signifikan sebab ia akan menjadikan seseorang hakim
bertindak dan bersikap adil dalam menjatuhkan hukuman atas pelaku jinayat
tersebut di pengadilan. Di samping ia turut berfungsi untuk mengakhiri
pertikaian. Firman Allah dalam surah al-Baqarah ayat 111:
ْ ْ لُق ْ وا ُات َه نِ مُكَان َهْرُب ْ إ َ مُنت ُك ين ِقِ اد َص
Katakanlah: Tunjukkanlah bukti kebenaranmu
jika kamu adalah orang yang benar.
Niat yaitu mengqashad sesuatu disertai dengan perbuatan mendekatkan diri
kepada Allah, dan tempatnya dalam hati
pada seluruh ibadah. Niat itu adalah
maksud dan tekad untuk mengerjakan sesuatu, tempatnya adalah hati, dan secara
ashl tidak berkaitan dengan lisan.
Karena hakikat niat adalah menyengaja (alqashd), mayoritas ulama fiqh
sepakat bahwa tempat niat adalah dalam hati. Meskipun demikian, karena inbiats
(bekasan) dalam hati itu sulit, maka para ulama menganjurkan agar disamping
niat juga sebaiknya dikukuhkan dengan ucapan lisan, sekedar untuk menolong dan
membantu gerakan hati.
Namun,
ketika seseorang berniat di dalam hatinya tanpa lafazh (diucapkan) melalui
lisan, maka diperbolehkan. Sebab pada saat berniat, telah terjadi qashd di
dalam hati dan mengarahkan hati serta segala kecenderungannya pada apa yang
hendak dilakukan. Hal ini dipandang lebih utama dari sekedar pe-lafazh-an
dengan lisan. Karenanya, seorang yang me-lafazh-kan niat ketika hendak
melaksanakan shalat, misalnya,tetapi hati kecilnya menolak, maka keabsahan
shalatnya menjadi gugur
[1] http://fikihilmiah.blogspot.co.id/2012/01/bab-ii-pembahasan-al-umuru-bi.html
[2] Ihsan A. Ghazali, Kaidah-Kaidah Hukum Islam, (Cetakan
pertama,Basscom Multimedia Grafika, 2015), hlm.19
[3] Suyanto, Dasar-dasar Ilmu Fiqih Dan Ushul Fiqih, (Jogjakarta:
Ar-Ruzz Media, 2011), hlm. 234
[4] Djazuli A, Kaidah-kaidah Hukum Islam Dalam Menyelesaikan
Masalah-masalah Yang Praktis, (Jakarta: Kencana, 2007)
[5] Abdul Mudjib, Al-Qowaidul Fiqhiyyah, (Yogyakarta: Nur cahaya, 1990)
[6] Muhammad bin Futuh al-Humaidy, al-Jam’u Baina
alShahihain al-Bukhari wa al-Muslim, Beirut, Dar al Nasyr, Juz 1, 2002 h. 221
1 Komentar
Jasa D di Fazdesain.id
BalasHapusCreative Design Agency
"Nyatakan hidupmu dengan desain." hanya di @fazdesain.id !
jasa pembuatan desain grafis online mudah, murah dan cepat, menerima pembuatan desain logo, desain instagram feeds, infografis, poster, pamflet, banner, flyer, dll sesuai permintaan anda Siap kerja remote