BAB 1
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Hukum acara perdata adalah sekumpulan peraturan yang membuat bagaimana caranya orang bertindak di depan pengadilan, bagaimana caranya pihak yang terserang kepentinganya mempertahankan diri, bagaimana hakim bertindak sekaligus memutus perkara dengan adil, bagaimana melaksanakan keputusan hakim yang kesemuanya bertujuan agar hak dan kewajiban yang telah diatur dalam hukum perdata materiil itu dapat berjalan dengan semestinya, sehingga terwujud tegaknya hukum dan keadilan.
Dengan demikian kedudukan hukum acara perdata amat penting, karena adanya hukum acara perdata, masyarakat merasa adanya kepastian hukum bahwa setiap orang berhak mempertahankan hak perdatanya dengan sebaik-baiknya dan setiap orang yang melakukan pelangaran terhadap hukum perdata yang mengakibatkan kerugian pada orang lain dapat dituntut melalui pengadilan. Dengan hukum acara perdata diharapkan akan tercipta ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat.
Dalam makalah ini kami akan menjelaskan mengenai fakta-fakta lain ( repliek dan dupliek ), eksepsi dan rekonvensi atau gugat balasan dalam pemeriksaan pengadilan.
Rumusan Masalah
Apa pengertian dari repliek dan dupliek ?
Apa pengertian dari eksepsi dan bagaimana cara pengajuannya dalam hukum acara perdata ?
Bagaimana maksud dari gugat balasan (rekonvensi) dalam hukum acara perdata ?
BAB II
PEMBAHASAN
Fakta –Fakta Lain
Dalam persidangan pengadilan negeri pada umumnya untuk mempertahankan hak-haknya terjadi perdebatan antara pihak penggugat dan tergugat yang dalam praktiknya dikenal dengan repliek dan dupliek sebagaiman diatur dalam:
“Pasal 142 Rv. Dinyatakan bahwa dalam tenggang waktu sama para pihak dapat saling menyampaikan surat-surat jawaban (repliek) dan jawaban balik (depliek) yang dengan cara yang sama, bersama-sama dengan surat-surat yang bersangkutan diserahkan kepada panitera”.
Jawab tegugat ada kemungkinan juga mengemukakan adanya fakta-fakta lain yang dapat dipergunakan untuk membenarkan kedudukannya untuk melawan adanya gugatan yang diajukan oleh penggugat.
Dalam proses persidangan seringkali terjadi jawaban untuk kedua kalinya yang disertai dengan bukti-bukti atas jawaban tersebut. Jawaban ini dalm praktik dikenal dengan :
Repliek
Yaitu jawaban balasan penggugat terhadap jawaban tergugat dalam suatu perkara di sidang pengadilan.
Repliek pada umumnya berisi tentang hal-hal tambahan untuk menguatkan dalil-dalil surat gugatan yang telah diajukan oleh penggugat. Dalam repliek ini penggugat tinggal menyangkal atau membenarkan jawaban tergugat yang disertai dengan alat bukti yang ada.
Duplik
Secara teknis duplik dapat diartikan jawaban ke dua.dalam common law disebut rejoinder, berupa jawaban balik dari tergugat terhadap replik penggugat. Dalam system peradilan Indonesia , duplik merupakan jawaban replik penggugat. Hal ini di tegaskan pada pasal 142 Rv, yang memberi hak kepada penggugat mengajukan replik atas jawabam tergugat dan selanjutnya memberi hak kepada tergugat mengajukan duplik terhadap replik tergugat.
Jadi, repliek dan dupliek yang terjadi dalam persidangan adalah jawaban balasan yang dibuat oleh masing-masing pihak baik penggugat maupun tergugat untuk menyangkal atau membenarkan yang disertai dengan dalil-dalil.
Dalam praktik setelah terjadi jawaban repliek dan dupliek, yang disertai dengan pembuktian, maka masing-masing pihak membuat kesimpulan-kesimpulan atau konklusi tentang kebenaran repliek dan dupliek. Tujuan dari pada kesimpulan ini adalah untuk menyampaikan pendapat para pihak, baik tergugat maupun penggugat kepada hakim tentang terbukti yang dihadapi kedua belah pihak yang bersengketa menjadi jelas, sehingga dalam praktiknya dapat mempermudah hakim dalam mengambil keputusan terhadap perkara yang sedang diperiksa dipersidangkan.
Eksepsi
Berasal dari kata Exceptie (Belanda), Exeption (Inggris) yang secara umum berarti pengecualian. Akan tetapi, dalam kontes Hukum Acara,bermakna tangkisan atau bantahaan.
Tujuan pengajuan eksepsi sendiri yaitu agar pengadilan mengakhiri proses pemeriksaan tanpa lebih lanjut memeriksa materi pokok perkara. Pengakhran yang diminta melalui eksepsi bertujuan agar pengadilan menjatuhkan putusan negative,yang menyatakan gugatan tidak di terima. Berdasarkan putusan negative itu, pemeriksaan perkara diakhiri tanpa menyinggung penyelesaian materi pokok perkara.
Cara Pengajuan Eksepsi
cara pengajuan eksepsi kewenangan absolut
dapat diajukan setiap saat
dapat diajukan semenjak proses siding dimulai hingga putusan dijatuhkan.
secara ex-officio Hakim harus menyatakan diri tidak berwenang tentang hal ini, lebih jelas diatur dalam pasal 132 Rv.
dapat di ajukan tingkat Banding dan Kasasi
b. cara pengajuan eksepsi kompetensi relative
bentuk pengajuan :
berbentuk lisan
berbentuk tulisan
saat pengajuan kompetensi relative
memperhatikan ketentuan pasal 125 ayat (2) dan pasal 133 HIR, pengajuan eksepsi ini harys di sampaikan :
pada sidang pertama.
bersamaan pada saat mengajukan jawaban pertama terhadap materi pokok perkara.
Rekonvensi ( Gugat Balasan )
Rekonvensi atau gugat balasan atau yang biasa disebut dengan gugat-menggugat antara pihak penggugat dan tergugat diatur dalam:
a. Pasal 132 a HIR dinyatakan bahwa:
Tergugat berhak dalam tiap-tiap perkara memasukkan gugatan melawan kecuali:
1e. Kalau penggugat memajukan gugatan karena suatu sifat, sedang gugatan melawan itu akan mengenai dirinya sendiri dan sebaliknya.
2e. Kalau pengadilan negeri yang memeriksa surat gugat penggugat tidak berhak memeriksa gugatan melawan itu berhubung dengan pokok perselisihan.
3e. Dalam perkara perselisihan tentang menjalankan putusan.
Jikalau dalam pemeriksaan tingkat pertama tidak dimajukan gugat melawan, maka dalam bandingan tidak dapat memajukan gugatan itu.
b. Pasal 132 b HIR ditentukan bahwa:
Tergugat wajib memajukan gugatan melawan bersama-sama degan jawabannya, baik dengan surat maupun dengan lisan.
Buat gugatan melawan berlaku peraturan pada bagian ini.
Kedua perkara itu diselesaikan sekaligus dan diputuskan dalam satu keputusan hakim, kecuali kalau pengadilan negeri berpendapat, bahwa perkara yang satu dapat diselesaikan lebih dahulu daripada yang lain; dalam hal ini, kedua perkara itu boleh diperiksa satu per satu, tetapi tuntutan asal dan tuntutan balik yang belum diputuskan itu tetap diperiksa oleh hakim yang sama, sampai qatuhkan keputusan terakhir.
Orang boleh naik banding, jika banyaknya uang dalam tuntutan asal di. tambah uang dalam tuntutan balik lebih daripada jumlah uang yang boleh diputuskan oleh pengadilan negeri sebagai hakim yang tertinggi.
Bila kedua perkara itu dipisahkan dan diputuskan sendiri-sendiri, maka harus dituruti peraturan biasa tentang hak naik banding itu.
c. Pasal 157 RBg
Tergugat berwenang untuk mengajukan gugatan bank dalam segala hal, kecuali bila penggugat dalam konvensi bertindak dalam suatu kedudukan, sedangkan gugatan balik mengenai diri pribadinya dan sebaliknya
Apabila pengadilan negeri yang menangani gugatan asalnya tidak berwenang mengadili persoalan yang menjadi inti gugatan balik yang bersangkutan.
Tentang perselisihan mengenai pelaksanaan suatu keputusan hakim.
Jika dalam tingkat pertama tidak diajukan gugatan balik, maka hal itu tidak dimungkinkan dalam tingkat banding.
d. Pasal 158 RBg ditentukan bahwa:
Tergugat dalam gugatan-asal wajib mengajukan gugatan-baliknya bersama-sama dengan jawabannya yang tertulis atau lisan.
Peraturan-peraturan dalam bab ini berlaku untuk gugatan-balik.
Kedua perkara diperiksa bersama-sama dan diputus dengan satu keputusan, kecuali bila hakim memandang perlu untuk memutus perkara yang satu lebih dahulu daripada yang lain dengan ketentuan bahwa gugatan-asal atau gugatan balik yang belum diputus harus diselesaikan oleh hakim yang sama.
Diperbolehkan pemeriksaan tingkat banding bila tuntutan dalam gugatan asal ditambah dengan nilai gugatan balik melebihi wewenang hakim untuk memutus dalam tingkat akhir.
Akan tetapi jika kedua perkara dipisah dan diputus sendiri-sendiri, maka harus diikuti ketentuanketentuan biasa mengenai pemeriksaan banding.
Dari bunyi beberapa pasal tersebut di atas dapat didefinisikan bahwa yang dimaksud dengan rekonvensi atau gugat balasan atau gugat menggugat atau dapat juga disebut dengan gugat dalam rekonvensi adalah gugatan balasan yang diajukan oleh tergugat terhadap penggugat bersama-sama dengan jawaban tergugat atas gugatan penggugat dalam sengketa yang sama. Gugatan balasan ini dapat diajukan oleh tergugat baik dengan cara tertulis maupun lisan sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 132 b ayat (1) HIR jo. Pasal 158 ayat (1) RBg.
Dalam gugat balasan ini praktiknya tergugat tidak perlu membuat surat permohonan pengajuan gugatan baru, tetapi tergugat cukup mengajukan gugat balasan kepada penggugat yang pengajuannya dijadikansatu dengan jawaban tergugat atas gugatan penggugat. Pengajuan gugat balasan ini pihak tergugat tidak dikenakan biaya perkara oleh pengadilan negeri. Dengan adanya gugatan balasan ini dalam praktiknya akan dapat memperlancar jalannya persidangan karena dua gugatan dalam persoalan/sengketa yang sama dapat dijadikan satu sekaligus dan diperiksa oleh hakim yang sama dalam waktu dan tempat yang sama pula. Gugatan balasan yang dijadikan satu dengan jawaban tergugat dalam praktiknya dapat diselesaikan sekaligus oleh hakim dalam satu keputusan, kecuali apabila hakim memandang perlu bahwa untuk perkara yang pertama yaitu gugatan penggugat terhadap tergugat harus diselesaikan terlebih dahulu daripada gugatan kedua yang diajukan oleh tergugat (gugatan balasan), maka gugatan balasan yang diajukan oleh tergugat yang belum diselesaikan oleh hakim dapat di periksa dan diputus secara terpisah, tetapi harus diperiksa dan diputus oleh hakim yang sama (Pasal 132b ayat (3) HIR jo. Pasal 158 ayat (3) RBg).
Gugat balasan ini dalam praktik dapat diajukan upaya banding, jika banyaknya uang pada gugatan asal ditambah dengan uang gugatan balasan jumlah nilai nominalnya lebih tinggi daripada keputusan pengadilan tingkat pertama (Pasal 132 b ayat (4) HIR jo. Pasal 158 ayat (4) RBg).
Dalam gugat balasan apabila penyelesaiannya dan keputusannya dipisahkan dengan gugatan asal, diperbolehkan mengajukan upaya banding seperti mengajukan upaya banding dalam acara biasa (Pasal 132 b ayat (5) HIR jo. Pasal 158 ayat (5) RBg).
Apabila dalam pengadilan tingkat pertama tergugat tidak mengajukan gugatan balasan, maka gugat balasan tidak diperbolehkan diajukan dalam tingkat banding (Pasal 132 a ayat (2) HIR jo. Pasal 157 ayat (4) RBg).
Dalam persidangan gugatan balasan yang disertai dengan rekonvensi ini praktiknya hakim dalam memberikan keputusan terhadap para pihak yang bersengketa pertimbangan hukumnya ada 2 (dua) hal, yaitu:
Pertimbangan hukum dalam konvensi.
Pertimbangan hukum dalam rekonvensi.
Dalam praktik di persidangan pengadilan negeri gugatan balasan atau gugatan dalam rekonvensi ini kedudukan antara penggugat dan tergugat semula posisinya berubah, yang man kedudukan dari tergugat yang sebelumnya dalam gugatan konvensi (gugatan asal) sebagai tergugat dan dalam gugatan rekonvensi (gugat balasan) menjadi penggugat, sedangkan kedudukan penggugat yang sebelumnya dalam gugatan konvensi sebagai penggugat, dalam gugatan rekonvensi berubah menjadi tergugat.
Gugatan balasan yang diajukan oleh tergugat ini merupakan suatu hak istimewa yang diberikan oleh hukum acara perdata kepada tergugat yaitu hak untuk mengajukan gugatan tanpa harus melalui prosedur dan membuat gugatan baru, tetapi tergugat dapat mengajukan gugat balasan dan pengadilan yang sama pula, sehingga keputusannya dapat dijadikan satu keputusan yang memuat 2 (dua) masalah.
Adapun manfaat dari gugatan balasan atau gugat dalam rekonvensi yang diajukan oleh pihak tergugat antara lain sebagai berikut.
Dapat menghemat biaya perkara.
Dapat memberikan kemudahan bagi hakim untuk mengadakan pemeriksaan.
Dapat mempercepat penyelesaian suatu sengketa.
Dapat menghindari adanya keputusan yang bertentangan karena ditangani oleh hakim yang sama.
Pengajuan gugat balasan pada asasnya hanya dapat ditujukan kepada pihak yang berkepentingan di dalam setiap sengketa yang ditangani di pengadilan, jika ternyata dalam praktik gugat balasan di tujukan kepada pihak yang mewakili penggugat atau kuasa hukumnya yang tidak ada hubungan dengan pokok perkara, maka gugat balasan akan dinyatakan oleh hakim tidak dapat diterima dengan alasan tidak ada hubungannya dengan pokok perkara (Pasal 132a ayat (1) HIR jo. Pasal 157 ayat (1) RBg jo. Pasal 244 Rv).
Gugatan balasan ini pada asasnya dapat diajukan dalam setiap sengketa di persidangan pengadilan negeri, kecuali:
Apabila penggugat bertindak untuk dan atasnama suatu badan hukum atau badan usaha atau mewakili perorangan, sedangkan gugatan balasan mengenai diri penggugat secara pribadi atau sebaliknya.
Misalnya:
Tuan Kardi, S.H., M. Hum, Advokad, sebagai penggugat bertindak untuk dan atas nama PT Cardinal menggugat Tuan Panji. Tergugat dalam hal ini tidak diperkenankan mengajukan gugatan balasan kepada Tuan Kardi, S.H., M.Hum, secara pribadi, karena bertindak untuk dan atas nama PT dan bukan untuk dirinya sendiri, sehingga tidak ada hubungan langsung antara penggugat dan tergugat, tetapi gugatannya harus ditujukan kepada direktur PT Cardinal.
Apabila pengadilan negeri yang memeriksa surat permohonan gugatan penggugat tidak berwenang dan atau tidak berkuasa memeriksa pokok permasalahannya masuk dalam kompetensi absolut.
Misalnya:
Tuan Rohman, Anggota TNI menggugat Tuan Fatkhor dalam perkara utang piutang. Tergugat Tuan Fatkhor mengajukan gugatan balasan terhadap penggugat Tuan Rohman tentang permohonan ganti rugi atas pemukulan terhadap dirinya. Gugatan balasan yang diajukan oleh Tuan Fatkhor tidak dapat diterima karena telah melanggar kompetensi absolut atau merupakan kewenangan pengadilan militer.
Dalam perkara perselisihan tentang menjalankan putusan.
Misalnya:
Perkara para pihak baik penggugat maupun tergugat telah sampai pada pelaksanaan eksekusi terhadap barang-barang bergerak maupun tidak bergerak atau telah dikeluarkan keputusan, maka gugatan balasan tidak diperkenankan oleh pengadilan negeri karena perkara yang ditangani oleh hakim telah selesai, sehingga tidak ada waktu lagi untuk mengajukan gugatan balasan.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Repliek jawaban balasan penggugat terhadap jawaban tergugat dalam suatu perkara di sidang pengadilan. Duplik merupakan jawaban replik penggugat. Hal ini di tegaskan pada pasal 142 Rv, yang memberi hak kepada penggugat mengajukan replik atas jawabam tergugat dan selanjutnya memberi hak kepada tergugat mengajukan duplik terhadap replik tergugat. Rekonvensi atau gugat balasan atau yang biasa disebut dengan gugat-menggugat antara pihak penggugat dan tergugat. Berasal dari kata Exceptie (Belanda), Exeption (Inggris) yang secara umum berarti pengecualian. Akan tetapi, dalam kontes Hukum Acara,bermakna tangkisan atau bantahan.
SARAN
Dalam makalah ini kami masih terdapat banyak kekurangan baik dari segi penulisan maupun pembahasan. Penulis berharap tulisan ini bisa di lanjutkan sehingga hal hal yang belum terdapat di dalamnya bisa di lengkapi.


0 Komentar