Sejarah Perkembangan Hukum Islam pada Masa Nabi Muhammad SAW

Recent Posts

Sejarah Perkembangan Hukum Islam pada Masa Nabi Muhammad SAW

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Sebelum Nabi Muhammad SAW diutus menjadi rasul di tengah-tengah masyarakat Arab, yaitu masyarakat yang terkenal dengan masyarakat jahiliah, di mana masyarakatnya mengalami banyak penyimpangan, baik dalam hal akidah, moralitas, hukum maupun agama. Masyarakatnya yang tidak memiliki aturan, tidak ada agama yang mengikat mereka, serta tidak ada UU yang yang dapat mereka patuhi. Akibatnya, jiwa mereka dipenuhi dengan akidah yang bathil dan perilaku sosial yang menyimpang. Sehingga dibutuhkanlah suatu undang-undang unutk mengatur mereka.
Kemudian datanglah nabi Muhammad SAW dengan misinya yaitu meyerukan dakwah ketauhidan, memperbaiki akidah dan akhlak, serta mengenalkan hukum/aturan yang seharusnya dipatuhi, yang sumbernya dari wahyu Allah SWT. Sedikit demi sedikit masyarakat Arab menjadi masyarakat yang lebih baik, bermoral, berakhlak, dan tahu aturan. Masa ini dimulai ketika nabi sebelum dan sesudah hijrah.
Rumusan Masalah
Dari latar belakang yang telah dijelaskan, maka rumusan masalah yang dapat kita ambil adalah sebagai berikut :
Bagaimana perkembangan Tasyri’ pada periode Makkah dan Madinah?
Apa saja sumber hukum yang dipakai pada masa Nabi Muhammad SAW?
Tujuan Penulisan
Menjelaskan perkembangan Tasyri’ pada periode Makkah dan Madinah.
Menjelaskan sumber hukum yang dipakai pada masa Nabi Muhammad SAW.
BAB II
PEMBAHASAN

Sejarah Perkembangan Tasyri’ pada Masa Nabi Muhammad SAW
Tasyri’ pada masa Rasulullah disebut masa pembentukan hukum (al-Insya’ wa al-Takwin), karena pada masa beliau inilah mulai tumbuh dan terbentuknya hukum Islam, yaitu tepatnya ketika Rasulullah hijrah ke Madinah dan menetap di sana selama 10 tahun. Sumber asasinya adalah wahyu, baik Al-Qur’an maupun sunnah nabi Rasul yang terbimbing dengan wahyu. Semua hukum dan keputusannya didasarkan wahyu. Masa ini singkat, tetapi sangat menentukan perkembangan hukum dan keputusan hukum berikutnya.
Sumber atau kekuasaan tasyri’ pada masa ini dipegang oleh Rasulullah sendiri dan tidak seorang pun yang boleh menetukan hukum suatu masalah, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain. Dengan adanya Rasulullah di tengah-tengah mereka serta dengan mudahnya mereka mengembalikan setiap masalah kepada beliau, maka tidak seorang pun dari mereka berani berfatwa dengan hasil ijtihadnya sendiri. Bahkan jika mereka menghadapi suatu peristiwa atau terjadi persengketaan, mereka langsung mengembalikan persoalan tersebut kepada Rasulullah dan beliaulah yang selanjutnya akan memberikan fatwa kepada mereka, menyelesaikan sengketa, dan menjawab pertanyaan dari masalah yang mereka tanyakan.
Perundang-undangan pada masa Rasulullah SAW mengalami 2 periode, yaitu periode legalisasi hukum syariat di Makkah yang dinamakan perundang-undangan era Makkah (at-tasyri’ al-Makki) dan periode legislasi hukum syariat di Madinah setelah hijrah yang kemudian disebut perundang-undangan era Madinah (at-tasyri’ al-Madani).


Tasyri’ pada Periode Makkah
Periode ini terhitung sejak diangkatnya Rasulullah SAW sebagai Rasul sampai beliau hijrah ke Madinah. Periode ini berlangsung selama 13 tahun.
Tasyri’ pada perode ini berorientasi pada penyebaran dakwah ketauhidan, karena dakwah ketauhidan merupakan fundamen utama dalam masyarakat untuk meletakan suatu aturan kehidupan. Selain itu, penekanan dakwah tersebut disebabkan karena umat Islam masih terisolir, masih sedikit jumlahnya, masih lemah keadaannya (hanya beberapa orang saja) dan belum bisa membentuk suatu umat yang  mempunyai pemerintahan yang kuat.
Di samping itu, dakwah ketauhidan juga merupakan suatu usaha untuk memalingkan umat manusia dari menyembah berhala dan patung. Sehingga pada periode ini belum ada kesempatan dan ruang bagi munculnya tasyri’ yang bersifat amali. Ini semua karena perhatian Rasul masih dicurahkan semata-mata kepada penyebaran dan penanaman dakwah untuk mengakui ke-Esaan Allah dan menjunjung tinggi harkat martabat kemanusiaan dengan cara membasmi sistem herarki sosial.
Wajar jika pada periode ini belum ada pembentukan undang-undang yang bersifat praktis dan belum ada pembentukan undang-undang tata pemerintahan, perdagangan atau pun yang lainnya.
Jika kita perhatikan ayat-ayat Al-Qur’an yang turun pada periode ini, kita akan banyak menjumpai ayat-ayat yang memperhatikan penolakan terhadap syirik dan mengajak mereka menuju tauhid. Ayat yang menggambarkan pemahaman mereka dengan kebenaran risalah yang yang disampaikan oleh para Nabi. Demikian juga ayat yang menggiring mereka untuk mengambil hikmah dari kisah-kisah terdahulu. Al-Qur’an juga mengajarkan pada mereka moral dan kebanyakan dari ayat-ayat tersebut meminta mereka untuk menggunakan akal sebagai petunjuk kebenaran pada diri mereka sendiri.
Pada masa ini pula, Al-Qur’an hanya sedikit memaparkan masalah ibadah kecuali setelah hijrah, sedangkan ibadah yang disyariatkan sebelum hijrah erat kaitannya dengan pemeliharaan akidah, seperti pengharaman bangkai, darah, sembeihan yang tidak dengan menyebut nama Allah.
Perundang-undangan hukum Islam pada periode ini lebih fokus pada upaya mempersiapkan masyarakat agar dapat menerima-menerima hukum agama, membersihkan akidah dari menyembah berhala kepada menyembah Allah, selain menanamkan akhlak-akhlak mulia agar memudahkan jiwa untuk dapat menerima segala bentuk pelaksanaan syariat.
Oleh sebab itu, wahyu pada periode ini turun untuk memberikan petunjuk dan arahan kepada manusia kepada dua perkara utama:
Mengokohkan akidah yang benar dalam jiwa atas iman kepada Allah SWT dan bukan untuk yang lain, beriman kepada malaikat, kitab-kitab, rasul, dan hari akhir. Semua inni bersumber dari Al-Qur’an yang kemudian dijelaskan dalam beberapa ayat.
Membentuk akhlak agar manusia memiliki sifat yang mulia dan menjauhkan sifat-sifat yang tercela.

Tasyri’ pada periode Madinah
Periode ini berlangsung sejak hijrahnya Rasulullah SAW ke Madinah hingga beliau wafat. Periode ini berjalan selama sepuluh tahun.
Perundang-undangan hukum Islam pada periode ini menitikberatkan  pada sapek hukum-hukum  praktikal dan dakwah islamiyah. Oleh sebab itu, perlu adanya perundang-undangan yang mengatur tentang kondisi masyarakat dari setiap aspek, satu per satu ia turun sebagai jawaban terhadap semua permasalahan, kesempatan, dan perkembangan.
Secara umum, semua hukum, baik yang berupa perintah atau larangan kepada para mukallaf turun pada periode ini kecuali hanya sedikit, seperti hukum shalat diturunkan pada waktu malam Isra’ dan Mi’raj satu tahun sebelum Rasulullah berhijrah ke Madinah, selain yang ini berupa ibadah, muamalah, jinayah, hudud, warisan, wasiat, pernikahan, dan talak semuanya turun pada periode Madinah ini.
Pada masa ini dapat dijelaskan bahwa kekuasaan hukum disandarkan kepada Nabi SAW secara langsung, tanpa campur tangan orang lain. Sementara sumber yang digunakan adalah wahyu, baik yang matlu yaitu al-Qur’an ataupun ghairu matlu yaitu Sunnah, sehingga pada masa ini belum pernah terjadi perselisihan di dalam hukum. Kebanyakan ayat-ayat yang diturunkan berkenaan atau sesuai dengan suatu peristiwa atau menjadi jawaban dari pertanyaan.
Dalam fase ini, Islam benar-benar telah tegak, dengan jumlah pengikut yang besar, dan telah terbentuk suatu bangsa (umat), yang sudah sudah mempunyai suatu pemerintahan, dan telah ditaklukan pula jalan pendakian da’wah Islam. Keadaan inilah yang mendorong perlunya mengadakan tasyri’ dan pembentukan undang-undang untuk mengatur hubungan antarindividu dari satu bangsa dengan bangsa llainnya, dan untuk mengatur pula hubungan mereka dengan bangsa non islam baik di waktu damai maupun perang. Unutk kepentingan inilah maka di Madinah ditentukan hukum-hukum perkawinan, perceraian, warisan, perjanjian, hutang piutang, dan lain-lain. karena itulah pada surat Madaniyah di Al-Qur’an seperti surat Al-Baqarah, Ali Imran, An-Nisa, dan masih banyak lagi ayat-ayat hukum, di samping ayat-ayat tentang akidah, akhlak, dan kisah umat terdahulu.

Sumber Hukum Masa Rasulullah
Penentuan hukum pada masa nabi Muhammad SAW mempunyai dua macam sumber, yaitu wahyu ilahi dan ijtihad nabi sendiri.
Kalau terjadi sesuatu yang menghendaki adanya pembentukan hukum sebab ada perselisihan, suatu peristiwa, suatu pertanyaan, permintaan fatwa, maka Allah mewahyukan kepada Rasulullah satu atau beberapa ayat Al-Qur’an yang menjelaskan hukum yang hendak diketahuinya, lalu Rasulullah menyampaikan kepada umat Islam apa-apa yang sudah diwahyukan kepada beliau itu, dan wahyu itu menjadi undang-undang yang wajib diikutinya. Dan kalau muncul sesuatu yang menghendaki peraturan, sedang Allah tidak mewahyukan ke Rasul Allah ayat al-Qur’an yang menunjukkan hukum yang dikehendakinya, maka Rasulullah berijtihad untuk mengetahui ketentuan hukumnya. Dan dengan hasil ijtihad itulah yang dipergunakan beliau untuk memutusi hukum suatu masalah, atau memberi fatwa hukum atau menjawab suatu pertanyaan atau menjawab permintaan fatwa hukum. Dan hukum yang terbit dari hasil ijtihad beliau itu juga menjadi peraturan yang wajib diikutinya pula disamping undang-undang yang berasal dari wahyu Ilahi.
Barang siapa yang meneliti/mengikuti ayat-ayat hukum yang tercantum dalam al-Qur’an dan riwayat para ahli tafsir mengenai sebab-sebab turun masing-masing ayat al-Qur’an, akan terang cemerlang baginya bahwa setiap hukum yang ada dalam al-Qur’an itu disyariatkan, sebab adanya suatu kejadian yang menghedaki penetapan hukumnya.
Dan barang siapa yang mau meneliti hadits-hadits hukum, dan sebab-sebab datang hadits yang diriwayatkan oleh para ahli hadits, akan jelas-jelas baginya bahwa setiap ketetapan hukum oleh Rasulullah dari hasil ijtihadnya adalah merupakan penyelesaian terhadap suatu persengketaan, yakni merupakan sesuatu fatwa hukum atas suatu peristiwa atau sebagai jawaban terhadap suatu pertanyaan.
Setiap hukum yang disyariatkan pada periode Rasulullah itu sumbernya dari wahyu Ilahi atau ijtihad Nabi, dan munculnya hukum itu berdasarkan datangnya keperluan hukum yang dibutuhkan untuk itu. Tugas Rasul sehubungan dengan apa yang disyariatkan oleh sumber pertama (al-Qur’an) adalah menyampaikan serta menguraikan. Adapun apa-apa yang berasal dari sumber kedua yaitu ijtihad Nabi, kadang-kadang merupakan pengungkapan manifestasi dari Ilham Allah, artinya bahwa sewaktu Nabi melakukan ijtihadnya, maka Allah mengilhamkan kepada beliau hukum persoalan yang hendak diketahui ketentuan hukumnya. Dan kadang-kadang pula merupakan penggalian/pengolahan sesuatu hukum tersebut, dengan ditunjuki oleh kemaslahatan serta jiwa per-undang-undangan dan hukum yang bersifat ijtihad, yang merupakan hasil dari Ilham Allah kepada Rasul Allah. Hukum ijtihad adalah sebagai hukum-hukum Allah pula yang tidak ada wewenang bagi Rasul Allah di dalamnya melainkan hanya pengungkapan belaka untuknya dengan bentuk sabda atau perbuatan beliau.
Sedang hukum-hukum ijtihad yang tidak di Ilhamkan Allah kepada Rasul Allah, bukan semata-mata timbul dari hasil analisa dan pemikiran beliau, itu dinamai hukum-hukum Nabawi baik arti maupun ungkapannya. Dan ini pun tidak ditetapkan oleh Allah, melainkan kalau hal itu benar adanya. Adapun kalau Rasul Allah belum memperoleh taufiq atas kebenarannya maka Allah akan mengembalikannya kepada kebenaran.


BAB III
PENUTUP

Simpulan
Perkembangan tasyri’ pada masa Rasulullah merupakan awal dari adanya pembentukan suatu hukum/undang-undang (al-Insya’ wa al-Takwin), karena pada masa inilah mulai tumbuh dan terbentuknya hukum Islam. Masa ini singkat, tetapi sangat menentukan perkembangan hukum dan keputusan hukum berikutnya.
Sumber atau kekuasaan tasyri’ pada masa ini dipegang oleh Rasulullah sendiri yang sumbernya berasal dari wahyu Allah. Perundang-undangan pada masa Rasulullah SAW mengalami 2 periode, yaitu periode legalisasi hukum syariat di Makkah yang dinamakan perundang-undangan era Makkah (at-tasyri’ al-Makki), yang berfokus pada dakwah ketauhidan, perbaikan akidah dan akhlak. Dan periode legislasi hukum syariat di Madinah setelah hijrah yang kemudian disebut perundang-undangan era Madinah (at-tasyri’ al-Madani), yang pada periode inilah mulai adanya hukum yang mengatur.

Saran
Makalah ini kami akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang kami miliki masih sangat kurang. Oleh karena itu kami mengharapkan saran dan kritik dari pembaca yang bersifat membangun untuk menyempurnakan makalah ini.


DAFTAR PUSTAKA

Roibin. 2017. Sosio Antropologis Penetapan Hukum Islam dalam Lintasan Sejarah. Malang: UIN-Maliki Pess.
Khalil, Rasyad Hasan. 2015. Tarikh Tasyri’: Sejarah Legislasi Hukum Islam, Cet. 3. Jakarta: Amzah.
Khallaf, Abul Wahhab. Ikhtisar Sejarah Pembentukan Hukum Islam, terj. Imron A.M.. Surabaya: Bina Ilmu, 1978.
Khollaf, AB. Wahhab. 1994. Ringkasan Sejarah Perundang-undangan Islam, terj. ‘A. Aziz Masyhuri, Cet. 8. Solo: Ramadhani.
Khon, Abdul Majid. 2015. Ikhtisar Tarikh Tasyri’: Sejarah Pembinaan Hukum Islam dari Masa ke Masa, Ed. 1, Cet. 2. Jakarta: Amzah.

Posting Komentar

0 Komentar

close
REKOMENDASI BARANG MURAH