Bagaimana Sanksi Melawan Arus Lalu Lintas ?

Recent Posts

Bagaimana Sanksi Melawan Arus Lalu Lintas ?


Dasar Hukum
Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan (UU LLAJ), melawan arus dilarang karena membahayakan pengguna jalan lainnya. Tidak ada ketentuan yang secara ekplisit melarang kendaraan melawan arus. Tetapi, pada umumnya terdapat rambu lalu lintas yang menandakan bahwa jalan tersebut adalah satu arah, atau tanda larangan masuk dari sisi jalan tertentu.

Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan Wajib mematuhi ketentuan :
Rambu perintah atau Rambu larangan, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu lintas, Gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi atau sinar, kecepatan maksimal atau minimal, tata cara penggandengan dan penempatan dengan kendaraan lain.

Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, sanksi bagi pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama dua bulan denda paling banyak lima ratus ribu rupiah.

Sumber : Hukum Online

Posting Komentar

1 Komentar

  1. DEWAPK^^ agen judi terpercaya, ayo segera bergabungan dengan kami
    dicoba keberuntungan kalian bersama kami dengan memenangkan uang jutaan rupiah
    ditunggu apa lagi segera buka link kami ya :) :) :* :*

    BalasHapus

close
REKOMENDASI BARANG MURAH