Dasar Hukum
Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas &
Angkutan Jalan (UU LLAJ), melawan arus dilarang karena membahayakan pengguna
jalan lainnya. Tidak ada ketentuan yang secara ekplisit melarang kendaraan
melawan arus. Tetapi, pada umumnya terdapat rambu lalu lintas yang menandakan
bahwa jalan tersebut adalah satu arah, atau tanda larangan masuk dari sisi jalan
tertentu.
Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan Wajib mematuhi
ketentuan :
Rambu perintah atau Rambu larangan, Marka Jalan, Alat
Pemberi Isyarat Lalu lintas, Gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir,
peringatan dengan bunyi atau sinar, kecepatan maksimal atau minimal, tata cara
penggandengan dan penempatan dengan kendaraan lain.
Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, sanksi bagi pengemudi kendaraan
bermotor yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan
rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama dua bulan denda paling banyak
lima ratus ribu rupiah.
Sumber : Hukum Online
1 Komentar
DEWAPK^^ agen judi terpercaya, ayo segera bergabungan dengan kami
BalasHapusdicoba keberuntungan kalian bersama kami dengan memenangkan uang jutaan rupiah
ditunggu apa lagi segera buka link kami ya :) :) :* :*