5 Peraturan baru yang sudah diputus MK ! Dulu dan Sekarang

Recent Posts

5 Peraturan baru yang sudah diputus MK ! Dulu dan Sekarang

bocahhukum apa hukumnya ?

1.    Perjanjian Kawin
 
Dulu
"Perjanjian perkawinan hanya bisa dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan (prenuptial agreement)." Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan
Sekarang
"Perjanjian perkawinan tak lagi dibuat sebelum perkawinan (prenuptial agreement) tetapi juga bisa dibuat setelah perkawinan berlangsung (postnuptial agreement)." Pasal 29 ayat (1) UU perawinan jo. Putusan MK 69/2015.

2.    Nikah dengan Teman Satu Kantor
 
Dulu"Perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika dalam perjanjian kerja, perjanjian perusahaan, atau perjanjian kerja bersama diatur tentang larangan menikah dengan teman satu kantor." Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Katenagakerjaan
Sekarang"Perusahaan tidak boleh melakukan PHK terhadap perkerjaan yang menikah dengan teman kerjanya di satu perusahaan yang sama." Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan jo. Putusan MK 13/2017

3.    Status Anak Luar Kawin dengan Ayahnya

Dulu

 "Anak luar kawin hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya." Pasal 43 UU PerkawinanSekarang
"Anak Luar kawin tidak hanya mempunyai perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya tapi juga dengan laki laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah dengan ayahnya." Pasal 43 UU Perkawinan jo. Putusan MK 46/2010

4.    Pendaftaran BPJS
 
Dulu"Pemberian kerja wajib secara bertahap mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS (kesehatan maupun ketenagakerjaan) sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti." Pasal 15 ayat (1) UU BPJSSekarang"Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS (kesehatan maupun ketenagakerjaan). Sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan dirinya sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemeberi kerja apabila pemberi kerja teah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS." Pasal 15 ayat (1) UU BPJS jo. Putusan MK 82/2012

5.    Saksi dalam Perkara Pidana
 
Dulu
"saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penutupan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri." Pasal 1 angka 26 KUHAP
Sekarang
"Saksi tidak hanya orang yang mendengar, melihat dan mengalami sendiri, tetapi juga setiap orang yang punya pengetahuan yang terkait langsung terjadinya tindak pidana yang wajib didengar sebagai saksi demi keadilan dan keseimbangan penyidik yang berhadapan dengan tersangka/terdakwa." Pasal 1 angka 26 KUHAP jo. Putusan MK 65/2010

Posting Komentar

1 Komentar

  1. DEWAPK^^ agen judi terpercaya, ayo segera bergabungan dengan kami
    dicoba keberuntungan kalian bersama kami dengan memenangkan uang jutaan rupiah
    ditunggu apa lagi segera buka link kami ya :) :) :* :*

    BalasHapus

close
REKOMENDASI BARANG MURAH