CONTOH SKENARIO SIDANG PERADILAN SEMU MOOT COURT - sidang 3 Pemeriksaan Keterangan Terdakwa

Recent Posts

CONTOH SKENARIO SIDANG PERADILAN SEMU MOOT COURT - sidang 3 Pemeriksaan Keterangan Terdakwa

SIDANG III Rabu, 6 Desember  2017 (Pemeriksaan Keterangan Terdakawa)
Hakim Ketua (IRSYAD) : Sidang Lanjutan Perkara Pidana Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara pidana Nomor 7/Pid.B/2018/PN.SMG, atas nama Terdakwa (ROBBITH) KARTONO Alias MBAH WEK BIN SUKIMAN, dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum, (Ketuk palu 3 kali).
Hakim Ketua (IRSYAD) : Sesuai Berita Acara sidang yang lalu, maka sidang hari ini adalah pemeriksaan Terdakwa (ROBBITH), kepada Terdakwa (ROBBITH) dipersilahkan mengambil tempat kembali didepan.
Hakim Ketua (IRSYAD) : (Baik kepada Saudara Terdakwa (ROBBITH) silahkan kembali mengambil tempat duduk saudara di depan) Baik, Saudara Terdakwa (ROBBITH), apakah saudara sehat jasmani dan rohani dan   siap untuk memberikan keterangan dalam persidangan pada hari ini?
Terdakwa (ROBBITH) : Ya, saya sehat jasmani dan rohani, dan siap memberikan keterangan dalam persidangan ini Pak Hakim.
Hakim Ketua (IRSYAD) : Baiklah sebagaimana identitas saudara sudah jelas di dalam BAP. Maka kita lanjutkan saja persidangan ini.
Hakim Ketua (IRSYAD) : Saudara Terdakwa (ROBBITH), apakah saudara kenal dengan korban ?
Terdakwa (ROBBITH) : Kenal pak Hakim, korban adalah penjual bubur kacang hijau.
Hakim Ketua (IRSYAD) : Saudara Terdakwa (ROBBITH), apa benar barang ini adalah barang yang saudara gunakan untuk melukai korban? (sambil menunjukkan barang bukti kepada Terdakwa (ROBBITH))
Berupa :
1 Buah batu cor pembatas jalan yang ada batang bambu dengan cat kuning hitam
Terdakwa (ROBBITH) :    Ya, benar pak Hakim (sambil menganggukan kepala)
Hakim Ketua (IRSYAD) : Baik. kepada Jaksa Penuntut Umum, apakah ada yang ingin ditanyakan ?
JPU (AZHAR) : (Ada Pak Hakim), Saudara Terdakwa (ROBBITH), apakah benar saudara yang melakukan penganiayaan yang bengakibatkan pembunuhan?
Terdakwa (ROBBITH) :    Benar, pak/buk.
JPU (AZHAR) : Baik, saudara Terdakwa (ROBBITH) apakah sebelumnya saudara merencanakan pembunuhan tersebut?
Terdakwa (ROBBITH) :    Sebelumnya saya tidak berencana untuk melakukannya, tetapi pada saat itu saya terbawa emosi dan saya melihat korban yang hendak membacok saya, saya langsung lari dan mengajak saksi HENDRIK Alias SAMSON kembali mendatangi warung korban dengan membawa 1 Buah batu cor pembatas jalan yang ada batang bambu dengan cat kuning hitam.
.
JPU (AZHAR) : Saudara coba jelaskan kronologis saat saudara melakukan penganiyaan yang mengakibatkan korban meninggal tersebut.
Terdakwa (ROBBITH) : Sebenarnya pada kamis, 19 Oktober 2017 sekitar pukul 19.00 saya pergi ke warung korban untuk membeli 6 bungkus bubur kacang hijau. Tapi, uang saya kurang dan korban tidak mau mengikhlaskannya, jadi saya emosi dan memukul mulutnya hingga berdarah. Setelah itu, korban mengambil sebuah pisau pemecah es, karena saya takut, saya lari dan menemui Hendrik. Kemudian saya sama Hendrik kembali ke warung dengan membawa 1 Buah batu cor pembatas jalan yang ada batang bambu dengan cat kuning hitam. Kami saling berhadap-hadapan dan saat korban balik badan hendak lari, saya melempar batu cor an itu ke korban dan mengenai kepalanya sampai jatuh pingsan. Karena saya panik, akhirnya saya dan Hendrik membawa korban ke klinik dan dokter menyarankan agar dibawa saja ke rumah sakit.
JPU (AZHAR) :    Kemudian setelah kejadian itu, apa yang saudara lakukan?
Terdakwa (ROBBITH) :    saya menjenguknya, dan kemudian saya dan kakak saya SUMIYATI mencoba berbicara secara baik-baik kepada keluarga korban untuk menyelesaikan kejadian itu, namun belum ada kesepakatan.
JPU (AZHAR,) :    Baik, Pak Hakim pertanyakan dari kami cukup.
Hakim Ketua (IRSYAD) : Apakah saudara Penasehat Hukum, apakah ada pertanyaan yang ingin diajukan untuk Terdakwa (ROBBITH) ?
PH (HANIA) : (Ada Pak Hakim) terima kasih. Saudara Terdakwa (ROBBITH) saat anda dimintai keterangan apakah anda sudah meberikan atau mengatakan semua keterangan dengan sejujur-jujurnya?
Terdakwa (ROBBITH) : Iya Pak. Saya sudah mengatakan semua dengan jujur dan terbuka.
PH Terdakwa : Saudara Terdakwa (ROBBITH), apa saat anda memberi keterangan anda sudah mengakui semua perbuatan anda?
Terdakwa (ROBBITH) : Iya Pak, saya sudah mengakui melakukan perbuatan itu dan menceritakan semua kronologinya kepada petugas.
PH (HANIA) :    Saudara Terdakwa (ROBBITH) apakah saudara mengetahui akibat hukum dari tindakan saudara?
Terdakwa (ROBBITH) : Iya, pak saya mengetahui.
PH (HANIA) : Apakah saudara Terdakwa (ROBBITH) menyesal setelah melakukan pencurian itu?
Terdakwa (ROBBITH) : Iya Pak, saya sangat menyesal.
PH (HANIA) : Baik, Bapak Majelis Hakim pertanyaan dari kami cukup.
Hakim Ketua (IRSYAD) : Baik Hakim Anggota I silahkan mengajukan pertanyaan.
Hakim Anggota I                  :   Sudah Cukup Yang Mulia.
Hakim Ketua (IRSYAD) : Silahkan Hakim Anggota II masih ada yang perlu ditanyakan.
Hakim Anggota II : Terimakasih Yang Mulia, Saudara Terdakwa (ROBBITH) tadi anda mengatakan bahwa anda menyesal atas perbuatan yang anda lakukan?
Terdakwa (ROBBITH) : benar pak. Karena saya merasa bersalah dan menyesal, dengan inisiatif sendiri setelah kejadian itu saya pergi ke kantor polisi untuk melanyerahkan diri.
Hakim Anggota II : Baik Cukup Yang Mulia.
Hakim Ketua (IRSYAD) : Kepada JPU (AZHAR, FAIZ, NIKEN) apakah ada yang ingin di tanyakan lagi kepada Terdakwa (ROBBITH)?
JPU (AZHAR) :   Tidak ada lagi Pak Hakim
Hakim Ketua (IRSYAD) : Baiklah jika tidak ada pertanyaan lagi, kepada saudara Penuntut Umum, apakah sudah siap untuk membacakan tuntutannya pada sidang hari ini?
JPU (AZHAR) :   sudah siap, bapak Hakim.

SIDANG IV (Pembacaan Tuntutan, Pembelaan, dan Tanggapan)

Panitera (TEDY) : Bissmillahirahmaanirrahiim.. Assalaamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh...
Selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua. Pada hari ini (Senin, 12 Feb 2018) akan dilaksanakan Sidang Lanjutan yang mengadili perkara Pidana tingkat pertama, pada perkara Pidana Nomor 4/Pid.B/2020/Pengadilan Negeri Semarang. Atas nama Terdakwa Kartono alias Mbah Wek Bin Sukiman segera dimulai.
Majelis Hakim memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri (para audiens harap berdiri*)
Hadirin dipersilahkan duduk kembali (trus duduk lagi*) 
Hakim Ketua (IRSYAD) : Assalaamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh... Selamat Pagi hadirin peserta sidang.
Pada hari ini akan dilaksanakan Sidang Lanjutan atas nama dengan perkara Pembunuhan Berencana. Untuk itu diingatkan kepada seluruh peserta sidang untuk menonaktifkan segala alat komunikasi dan tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu jalannya persidangan. Demi kelancaran persidangan ini, ada baiknya kita berdo’a terlebih dahulu, berdo’a silahkan.
Sidang Perkara Pidana Pembunuhan Berencana Nomor 4/Pid.B/2020/Pengadilan Negeri Semarang Pada hari ini (Senin, 12 Feb 2018) atas nama Terdakwa Kartono alias Mbah Wek Bin Sukiman dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum (ketuk palu)
Hakim Ang.1 (ALFAN) : Penuntut umum, panggil dan hadapkan terdakwa keruang sidang
JPU (NIKEN) : Siap, Majelis Hakim.
Hakim Ang.2 (ZULFI) : Diberitahukan kepada seluruh peserta sidang bahwa agenda sidang hari ini adalah pembacaan surat tuntutan oleh Penuntut Umum
Hakim Ang.2 (ZULFI) : Penuntut Umum, sudah siap dengan tuntutan saudara ?
JPU(NIKEN) : Sudah Majelis Hakim
Hakim Ketua (IRSYAD): Tetap diingatkan kepada saudara untuk memperhatikan tuntutan yang akan dibacakan, karena pada saatnya nanti saudara memiliki hak untuk menanggapinya, begitu pula dengan penasihat hukum. Saudara- saudara mengerti ?
PH/Terdakwa : Mengerti.
Hakim Ketua (IRSYAD): Penuntut Umum, silahkan dengan Tuntutan saudara !
JPU (NIKEN) : Terima kasih, majelis hakim
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri SEMARANG dengan memperhatikan hasil pemeriksaan sidang dalam perkara atas nama Terdakwa: 

Nama lengkap : KARTONO Alias MBAH WEK Bin SUKIMAN
Tempat lahir : Semarang
Umur / tgl lahir : 36 Tahun / 17 Pebruari 1981
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Dr. Suratmo Nomor 10,RT. 01 RW. 04,
Kelurahan Manyaran, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMK (tamat)

Berdasarkan Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Penganiayaan pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 7/Pen.Pid.B/2018/PN Smg dan Surat Pelimpahan Perkara dengan Acara Pemeriksaan Biasa, Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :

1. Menyatakan  terdakwa KARTONO alias MBAH WEK Bin SUKIMAN bersalah telah melakukan Tindak Pidana “Dengan sengaja merampas nyawa orang lain” sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
2. Menyatakan  terdakwa KARTONO alias MBAH WEK Bin SUKIMAN bersalah telah melakukan Tindak Pidana “Penganiayaan” sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsidair
3. Menyatakan  terdakwa KARTONO alias MBAH WEK Bin SUKIMAN bersalah telah melakukan Tindak Pidana “Penganiayaan yang mengakibatkan kematian” sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP sebagaimana dakwaan primair.
4.   Melanggar : Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ke-1 KUHP dan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP
Sebagaimana sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 75/VER/IRM/XI/2017  tanggal 09 September 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SLAMAT BUDIJITNO, Sp.B.Onk selaku Dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Kariadi Semarang yang menerangkan bahwa terdapat tanda-tanda kekerasan benda tumpul pada kepala bagian atas. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal tersebut.

Berdasarkan uraian tersebut, maka kami selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini berkeyakinan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut Undang-Undang tindak pidana dakwaan tersebut di atas :

MENUNTUT :
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :

1. Menyatakan  Terdakwa  KARTONO  Alias   MBAH   WEK   Bin   SUKIMAN bersalah melakukan tindak pidana  dengan sengaja merampas nyawa orang  lain  sebagaimana  diatur dan diancam pidana  dalam  Dakwaan Pertama Pasal 338 KUHP;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dengan   dikurangi   selama   terdakwa   berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
3. Menyatakan barang bukti berupa:
-  1 (satu) lembar KTP atas nama BUALI,
- 2 (dua) lembar Surat Keterangan penyaksian mayat yang dikeluarkan dari rumah sakit dr. Karyadi Semarang tertanggal 24 Oktober 2017, Tetap terlampir dalam bekas perkara.
- 1 (satu) buah batu cor pembatas jalan yang ada batang bambu dengancat warna kuning hitam,Dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda Supra X 125 warnamerah hitam tahun 2016 No. Pol: H 5472 ABW berikut STNK nya atas nama PUJI ANGGREANI alamat Jalan Rorojonggrang Timur IX RT5/9 Manyaran Semarang Barat, Dikembalikan kepada saksi PUJI ANGGRAITI Binti KASIM;
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp 2.000,00 (dua ribu rupiah).

Demikianlah tuntutan pidana ini kami bacakan dan diserahkan dalam sidang hari ini Kamia tanggal 4 Januari 2018.


(Senin,12 Februari 2018)


Jaksa Penuntut Umum

Hakim Ketua (IRSYAD) : Saudara terdakwa, mengerti dengan surat Tuntutan yang telah dibacakan ?
Terdakwa : Mengerti majelis hakim
Hakim Ketua (IRSYAD): Bagaimana Penasihat Hukum ?
PH (HANIA) : Izinkan kami menyampaikan sebuah pesan terhadap Penuntut Umum dan keluarga korban bapak Hakim
Hakim Ketua (IRSYAD): Silahkan
PH (HANIA) : Sebelumnya izinkan saya menyampaikan pembelaan terhadap Terdakwa, bahwasanya Terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan, akan tetapi melakukan tidak penganiayaan. Saya juga akan menyampaikan permintaan maaf yang mewakili Terdakwa. Dikarenakan Terdakwa dan saksi yang kami hadirkan sudah sepenuhnya jujur dan menyesal. Mereka juga bersungguh-sungguh mengakui akan perbuatan yang mereka lakukan. Kami harap Penuntut Umum dan Majelis Hakim dalam mempertimbangkan kembali dalam mengambil putusan akhir yang seadil-adilnya. Cukup sekian dari kami, Bapak Hakim. Terima kasih.
Hakim Ketua (IRSYAD) :  Baiklah demikian pembelaan dari PH. Terdakwa, Kepada JPU apakah akan mengajukan Replik atas pembelaan dari PH.Terdakwa?
JPU (FAIZ) : Baik terima kasih majelis hakim, kami tetap pada tuntutan kami Majelis Hakim. Karena sesuai dengan rumusan dari surat tuntutan, Terdakwa bersalah telah melakukan Tindak Pidana “Dengan sengaja merampas nyawa orang lain” sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. dan hal tersebut sudah termasuk ke dalam tindak pidana pembunuhan.
Hakim Ketua : Baik, kepada Penasehat Hukum Terdakwa, silahkan mengajukan tanggapan atas Replik penuntut umum.
PH (HANIA) : Terimakasih bapak Hakim, atas tanggapan dari Replik Penuntut Umum, kami tetap pada pembelaan kami, yakni tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa tidaklah termasuk ke dalam bentuk tindak pembunuhan, namun tindak penganiayaan.
Hakim Ketua (IRSYAD): Baik, terimakasih. Berdasarkan hasil musyawarah Majelis Hakim, sidang akan dilanjutkan pada 3 hari kedepan dengan agenda sidang Pembacaan Putusan Akhir oleh Majelis Hakim.
Untuk itu diingatkan kepada Penuntut Umum untuk hadir dan menghadapkan terdakwa pada sidang berikutnya, begitu pula dengan Penasihat Hukum. Pemberitahuan ini merupakan panggilan resmi dan tidak untuk dipanggil kembali. Saudara-saudara mengerti ?
JPU/PH                          : Mengerti Majelis Hakim.
Hakim Ketua (IRSYAD) : Saudara Panitera, dimohon mencatat jadwal sidang berikutnya.
Panitera (TEDY) : Baik Majelis Hakim.
Hakim Ketua (IRSYAD): Baiklah cukup sekian, Sidang hari ini Dinyatakan ditutup.
Panitera (TEDY) : Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri. Hadirin dipersilahkan duduk kembali.

SIDANG KE-5 (PEMBACAAN PUTUSAN AKHIR)
Hakim Ketua (IRSYAD) : Sidang Lanjutan Perkara Pidana Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara pidana Nomor 7/Pid.B/2018/PN.SMG, atas nama Terdakwa KARTONO Alias MBAH WEK BIN SUKIMAN/ROBBITH, dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum, (Ketuk palu 3 kali).
Hakim Ang.2 (ZULFI) : Penuntut umum, panggil dan hadapkan terdakwa keruang sidang!
JPU (FAIZ) : Siap, majelis hakim
Hakim Ang.2 (ZULFI) : Saudara terdakwa sehat ?
Terdakwa (ROBBITH) : Sehat.
Hakim Ang.2 (ZULFI) : Siap mengikuti sidang hari ini ?
Terdakwa (ROBBITH) : Siap
Hakim Ketua (IRSYAD) : Diberitahukan kepada seluruh peserta sidang bahwa agenda sidang hari ini adalah pembacaan Putusan Akhir oleh Majelis Hakim, untuk itu diingatkan kepada saudara Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa untuk memeperhatikan putusan yang akan dibacakan.
PUTUSAN
DENGAN NOMOR REGISTER PERKARA 7/Pid.B/2018/PN.SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Semarang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan  putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:

Nama Saudara : KARTONO Alias MBAH WEK BIN SUKIMAN
TTL/Umur : Semarang, 17 Februari 1981 / 36  Tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Jalan Dr. Suratmo No. 10, RT 01 RW 04, Kelurahan Manyaran, Kecamatan    Semrang Barat, Kota Semarang.
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan :  SMK
Hakim Ketua (IRSYAD) : Setelah mendengar surat tuntutan, pembelaan dari penasihat hukum dan pembelaan dari terdakwa, serta didukung dengan alat bukti dari penasihat hukum, maka majelis hakim memutuskan sebagai berikut
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif Subsidaritas, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung Dakwaan alternatif Kedua, kemudian oleh  karena  Dakwaan  alternatif Kedua adalah bersifat Subsidaritas, yaitu Primair Pasal 351 Ayat (3) KUHP, Subsidiair Pasal 351 Ayat (1) KUHP, maka Majelis Hakim  terlebih dahulu mempertimbangkan Dakwaan alternatif kedua Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Barang Siapa.
2. Melakukan Penganiayaan.
3. Yang Mengakibatkan Kematian.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah  terpenuhi,  maka  Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan  dalam  Dakwaan  Alternatif Kedua Primair yaitu melanggar ketentuan Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Primair telah terbukti maka Dakwaan Subsidair dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan memutuskan pidana yang layak dijatuhkan terhadap Terdakwa, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan Nota pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan pembelaan secara lisan yang diajukan oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa mengenai Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa  tidak  terbukti melakukan pembunuhan akan tetapi melakukan  penganiayaan,  Majelis  Hakim sependapat dengan Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa sebagaimana tersebut dalam uraian pertimbangan di atas.
Menimbang, bahwa mengenai Pembelaan Terdakwa yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa telah menyadari atas kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa dan menyesali atas semua perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi, serta  mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada Terdakwa, maka Pembelaan  Terdakwa  tersebut  akan dipertimbangkan untuk menentukan berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa.
Menimbang, bahwa karena perbuatan Terdakwa telah terbukti memenuhi semua unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kedua Primair, dan alat bukti yang  diajukan  di  persidangan telah memenuhi syarat dua alat bukti yang sah seperti yang ditentukan dalam Pasal 183 KUHAP. dimana antara alat bukti yang satu  dengan lainnya terdapat hubungan yang saling berkaitan erat, sehingga menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan Terdakwa termasuk sebagai pelakunya, untuk itu Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan Mengakibatkan Mati” seperti dimuat dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa karena Terdakwa  telah  dinyatakan  terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti dipertimbangkan di atas, dan selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat dijadikan alasan penghapus pidana bagi Terdakwa, sehingga Terdakwa  harus  dipandang  sebagai  Subyek   Hukum   yang   mampu  bertanggungjawab   dan karenanya pula kepada Terdakwa harus  dijatuhi  pidana  yang  setimpal dengan kesalahannya.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah,  maka  masa  penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar KTP atas nama BUALI dan 2 (dua) lembar Surat Keterangan penyaksian mayat yang dikeluarkan dari Rumah Sakit dr. Karyadi Semarang tertanggal 24 Oktober 2017, tetap terlampir dalam bekas perkara.
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah batu cor pembatas jalan yang ada batang bambu dengan cat warna kuning hitam yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan  agar  barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1  (satu)  unit  kendaraan  roda dua merk Honda Supra X 125 warna  merah hitam Tahun  2016  No. Pol. H 5472 ABW berikut STNK nya atas nama PUJI ANGGREANI alamat Jalan Rorojonggrang Timur IX RT5/9 Manyaran Semarang Barat, dikembalikan kepada saksi PUJI ANGGRAITI Binti KASIM.
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dijatuhi pidana, sedangkan Terdakwa dipandang mampu untuk membayar biaya perkara ini, serta Terdakwa sebelumnya tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembebanan biaya perkara berdasarkan syarat-syarat tertentu yang telah disetujui oleh Pengadilan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf   i   jo Pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada Terdakwa akan dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya sebagaimana termuat pada amar putusan ini.
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan  pidana terhadap Terdakwa, akan dipertimbangkan terlebih dahulu tentang keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi Terdakwa sebagaimana dimaksud oleh Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa mengakibatkan matinya korban BUALI. Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa bersikap sopan dan mengaku terus terang perbuatannya, sehingga dapat memperlancar persidangan.
- Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa oleh karena itu menurut Majelis Hakim pemidanaan sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini merupakan pemidanaan yang sudah tepat dan adil.
Memperhatikan ketentuan Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal-pasal yang terdapat dalam  Undang-  undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa KARTONO Alias MBAH WEK Bin SUKIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan Mengakibatkan Mati”.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun.
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
5. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar KTP atas nama BUALI,
- 2 (dua) lembar Surat Keterangan penyaksian mayat yang dikeluarkan dari Rumah Sakit dr. Karyadi Semarang tertanggal 24 Oktober 2017,
tetap terlampir dalam bekas perkara.
- 1 (satu) buah batu cor pembatas jalan yang ada batang bambu dengan cat warna kuning hitam, dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda Supra X 125  warna merah hitam tahun 2016 No. Pol: H 5472 ABW berikut STNK nya atas nama PUJI ANGGREANI alamat Jalan Rorojonggrang Timur IX RT5/9, Manyaran Semarang Barat, dikembalikan kepada saksi PUJI ANGGRAITI Binti KASIM.
6. Membebankan  kepada  Terdakwa  membayar  biaya  perkara  sejumlah Rp. 2.000.00 (dua ribu rupiah). (KETUK PALU 1X)
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan  Negeri  Semarang,  pada  hari  Kamis,  tanggal  22  Pebruari 2018,  oleh  kami,  BAKRI, S.H.,M.Hum.,/IRSYAD  sebagai  Hakim  Ketua, EDY SUWANTO, S.H.,M.H./ALFAN dan SUPARNO, S.H.,M.H.,/ZULFI masing-masing sebagai Hakim Anggota,  yang  diucapkan  dalam  sidang  terbuka  untuk umum pada  hari  Selasa,  tanggal  6  Maret  2018  oleh  Hakim  Ketua  dengan  didampingi  para  Hakim  Anggota  tersebut,  dibantu  oleh MAHMUDA, S.H.,M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Semarang, serta dihadiri oleh SEKARING DYAH I.W., S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Semarang dan Terdakwa dengan  didampingi Penasihat Hukumnya.(ketuk palu 3x)

Hakim Ketua (IRSYAD) : Baik demikian putusan Majelis Hakim, Diberitahukan bahwa apabila keberatan dengan keputusan ini, dapat mengajukan upaya Banding selambat-lambatnya 14 hari sejak putusan ini di bacakan.
Hakim Ketua (IRSYAD) : Kepada Terdakwa apakah saudara mengerti dengan  putusan ini?
Terdakwa (ROBBITH) :  Saya mengerti pak hakim.
Hakim Ketua (IRSYAD) : Saudara penasihat hukum siap dibantu ya apabila terdakwa akan mengajukan banding.
PH (HANIA) : Baik pak hakim.
Hakim Ketua (IRSYAD) : Baiklah, dengan demikian pemeriksaan perkara pidana Peradilan Semu FH Unmas dengan Nomor Reg : 7/Pid.B/2018/PN.SMG, atas nama KARTONO Alias MBAH WEK Bin SUKIMAN dinyatakan selesai dan sidang ini kami nyatakan di tutup (ketuk palu 3 kali)


BY TIM NASKAH PPL KELOMPOK 19
ZULFI ZABIKA AMANI
NIKEN PRASTYORINI
AYU FITRI DAMAYANTI
HILMA ULYA ZAKIYAH


Posting Komentar

0 Komentar