Apa itu Landasan Filosofis, Sosiologis dan Yuridis dalam Pembentukan Peraturan Per-UU-an

Recent Posts

Apa itu Landasan Filosofis, Sosiologis dan Yuridis dalam Pembentukan Peraturan Per-UU-an

Pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:[2]
  1. kejelasan tujuan;
  2. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
  3. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
  4. dapat dilaksanakan;
  5. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
  6. kejelasan rumusan; dan
  7. keterbukaan
Salah satu asas di atas yaitu asas dapat dilaksanakan yang memiliki arti bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas Peraturan Perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.



kemudian bagaimana penjelasan mengenai landasan filosofis, sosiologis, maupun yuridis.

Landasan Filosofis : Peraturan yang dibentuk yang mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa indonesia yang bersumber dari pancasila dan pembukaan UUD 1945.

Landasan Sosiologis : Peraturan dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek, landasan ini menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara.

Landasan Yuridis : Peraturan dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada. yang akan diubah atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Lampiran 1 dan II UU 12/2011.

Landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dimuat dalam pokok pikiran pada konsiderans Undang–Undang, Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis tersebut menjadi pertimbangan dan alasan pembentukannya yang penulisannya ditempatkan secara berurutan dari filosofis, sosiologis, dan yuridis:
  1. Unsur filosofis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
  2. Unsur sosiologis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek.
  3. Unsur yuridis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
     
Dasar hukum :
1. Undang-undang nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (UU 12/2011)
2. undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 (UUD 1945)


Sumberi : Hukumonline.com

Posting Komentar

2 Komentar

  1. DEWAPK^^ agen judi terpercaya, ayo segera bergabungan dengan kami
    dicoba keberuntungan kalian bersama kami dengan memenangkan uang jutaan rupiah
    ditunggu apa lagi segera buka link kami ya :) :) :* :*

    BalasHapus
  2. Infonya lumayan lengkap, bisa menambah pengtahuan. Ada juga Info Koleksi Judul Skripsi khusus untuk Contoh Skripsi Teknik Informatika yang bisa menjadi referensi.

    BalasHapus

close
REKOMENDASI BARANG MURAH