KRITIK TEORI WUJUDUL HILAL

Recent Posts

KRITIK TEORI WUJUDUL HILAL

BAB   I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Penentuan awal bulan Kamariah penting bagi umat Islam sebab selain untuk menentukan hari-hari besar, juga yang lebih penting adalah untuk menentukan awal dan akhir Ramadan dan Zulhijah, karena masalah ini menyangkut masalah wajib ain bagi umat Islam, yaitu kewajiban menjalankan ibadah puasa dan haji. Tidak seperti penentuan waktu shalat dan arah kiblat, yangnampaknya semua orang sepakat terhadap hasil hisab, namun penentuan awal bulan Ramadan menjadi masalah yang diperselisihkan tentang cara yang dipakainya. Ada yang mengharuskan hanya dengan rukyat saja dan pihak lainnya ada yang memperbolehkan dengan hisab. Di antara yang berpendapat rukyatpun masih ada hal-hal yang diperselisihkan seperti halnya yang terdapat pada kelompok yang berpandangan hisab. Oleh karena itu masalah penentuan awal bulan ini, terutama bulan-bulan yang ada hubunganya dengan puasa dan haji, selalu menjadi masalah yang sensitive dan sangat dikhawatirkan oleh pemerintah, sebab sering kali terjadi perselisihan di kalangan masyarakat hanya dikarenakan berlainan hari dalam memulai dan mengakhiri puasa Ramadan (Ictiyanto, 1981: 18). Pada masa sekarang, di Indonesia, penentuan awal bulan tidak hanya terbatas hanya dengan rukyah al-hilal (pengamat hilal) yang di anut oleh Nahdlatul Ulama maupun ilmu hisab (perhitungan) yang di anut oleh Muhammadiyah. Dalam diskusi-diskusi tentang hisab dan rukyat, sering terlontar pernyataan bahwa rukyat bersifat qati (pasti) sedang hisab bersifat zani (dugaan) atau sebaiknya ada yang menyatakan hisab bersifat qati sedang rukyat bersifat zani. Bahkan ada yang menyatakan bahwa ilmu hisab adalah suatu bidah (perkara baru yang dibuat-buat dalam agama yang tidak ada contoh sebelumnya) jika hasil itu dijadikan sebagai prioritas utama dan sebagai pengganti rukyat karena hisab sendiri tidak termasuk ilmu syari (Abu Yusuf al-Atsary, 2008: 54). Pernyataan seperti inilah yang sering memperkeruh masalah ada di kalangan masyarakat Indonesia.
Rumusan Masalah
Bagaimana konsep awal bulan dengan metode wujudul hilal?
BAgaimana kritik terhadap Konsep Wujudul Hilal?

BAB II
PEMBAHASAN

Konsep Wujudul Hilal
Wujudul hilal adalah kriteria penentuan awal bulan hijriah dengan menggunakan tiga syarat yakni
Ijtima(konjungsi, newmoon atau bulan baru, segarisnya bujur bulan dan matahari) terjadi sebelum maghrib
Bulan terbenam sesudah matahari(moonset after sunset). Dari sudut pandang hisab bulan terbenam setelah matahari adalah piringan atas matahari menyentuh ufuk horizon
pada saat terbenamnya matahari piringan atas Bulan berada di atas ufuk (bulan baru telah wujud).

Penggunaan parameter ini dilakukan secara komu;atif jika satunya tidak dipenuhi berarti awal bulan belum tiba.
Maka pada petang hari tersebut dinyatakan sebagai awal bulan.
Wujudul hilal dalam menentukan awal bulan hijriah merupakan kriteria yang dipakai oleh ormas muhammadiyah. Keputusan Musyawarah Tarjih Muhammadiyah 1932 menegaskan datangnya awal bulan bukan hanya dengan rukyat, tetapi juga dengan hisab. Hisab bisa berdiri sendiri sebagai sumber pengetahuan datangnya Ramadhan dan bulan-bulan qamariyah lainnya. Ini berbeda dengan NU yang menyatakan hisab hanya sebagai pembantu rukyat.
Muhammadiyah mendefinisikan hisab sebagai perhitungan astronomis tentang posisi hilal. Namun, hisab tidak mungkin membuat keputusan tanpa adanya kriteria yang disebut hilal. Tidak ada satu pun dalil dalam hadits atau Alquran yang menyebutkan secara tegas apa itu hilal yang bisa diterjemahkan secara kuantitatif dalam kriteria hisab. Pendekatan yang dilakukan Muhammadiyah adalah dengan pendekatan astronomis bahwa hilal adalah penampakan bulan yang paling kecil yang menghadap bumi beberapa saat setelah ijtimak. Inilah yang kemudian menjadi kriteria hisabnya bahwa awal bulan baru ditandai dengan wujudnya hilal. Tandanya adalah bila matahari terbenam lebih dahulu daripada bulan.
Dalam perkembangan saat ini berbagai argumentasi dikemukakan untuk mendukung kriteria wujudul hilal, termasuk dari penafsiran QS 36:39-40.
وَالْقَمَرَ قَدَّرْنَاهُ مَنَازِلَ حَتَّى عَادَ كَالْعُرْجُونِ الْقَدِيمِ (39) لَا الشَّمْسُ يَنْبَغِي لَهَا أَنْ تُدْرِكَ الْقَمَرَ وَلا اللَّيْلُ سَابِقُ النَّهَارِ وَكُلٌّ فِي فَلَكٍ يَسْبَحُونَ
“Dan telah Kami tetapkan bagi bulan manzilah-manzilah, sehingga (setelah dia sampai ke manzilah yang terakhir) kembalilah dia sebagai bentuk tandan yang tua. Tidaklah mungkin bagi matahari mendapatkan bulan dan malam pun tidak dapat mendahului siang. Dan masing-masing beredar pada garis edarnya. (QS. Yasin: 39-40)
Bahkan ada juga yang mencari pendekatan dari awal bulan secara astronomis yang diharapkan kesimpulannya akan sama dengan awal bulan dengan kriteria wujudul hilal. Pendekatan murni astronomis, bisa menyesatkan bila digunakan untuk pembenaran penetapan awal bulan yang harus mempertimbangkan syariat. Bulan baru astronomi atau ijtimak, tidak ada dasar hukumnya untuk diambil sebagai batas awal bulan qamariyah. Sementara itu, posisi bulan di atas ufuk dalam definisi sesungguhnya wujudul hilal tidak punya arti secara astronomis, karena tidak mungkin teramati. Wujudul hilal hanya ada dalam teori. Apalagi kalau wujudul hilal tidak mempertimbangkan ijtima' qablal ghurub, "hilal" teoritik pun mungkin tidak ada karena belum terjadi ijtimak.
Muhammadiyah telah berijtihad mengambil hisab secara mandiri tanpa tergantung rukyat secara fisik (bil fi'li) karena rukyat telah direpresentasikan dalam bentuk kriteria wujudul hilal. Dalam perkembangannya, kriteria wujudul hilal saja tidak cukup, perlu kriteria ijtimak qablal ghurub. Kini Muhammadiyah perlu juga terbuka untuk mengkaji ulang ijtihadnya, dengan memasukkan faktor transparansi atmosfer dan kepekaan mata manusia yang lazim dalam telaah astronomis tentang visibilitas hilal (imkanur rukyat). Sehingga definisi hilal bukan lagi hilal teoritik yang tidak punya landasan qath'i dari syariat dan tidak punya dukungan astronomis, melainkan hilal yang benar-benar terbukti dapat dirukyat.
Adapun pendapat dari seseorang yang bernama Syamsul Anwar orang yang berpandangan hisab. Menurut beliau penggunaan hisab pada zaman modern sekarang ini adalah wajib dan sudah tidak bisa ditawar lagi. Pendapat Syamsul Anwar ini bukan tanpa sebab, karena menurutnya rukyat pada zaman modern ini sudah tidak bisa lagi dipertahankan lantaran akan menimbulkan banyak masalah serius. Masalah-masalah tersebut seperti dikemukakan Syamsul Anwar ialah: pertama, problem puasa Arafah. Menurutnya merupakan sebuah kenyataan alam bahwa rukyat itu terbatas liputannya dan tidak mengkaver seluruh permukaan bumi, sehingga pada saat visibilitas pertama ada bagian muka bumi yang dapat melihat hilal, ada bagian lain yang belum dapat melihatnya. Akibatnya bagian yang dapat melihat hilal pada suatu sore akan memasuki bulan baru keesokan harinya, sementara bagian yang belum dapat melihatnya harus menunda memasuki bulan baru dan baru akan memasukinya lusa, sehingga terjadilah perbedaan awal bulan. Apabila ini terjadi pada bulan Zulhijah, maka akan timbul masalah kapan melaksanakan puasa sunah Arafah bagi kawasan yang tanggal 9 Zulhijahnya jatuh berbeda dengan tanggal 9 Zulhijah di Arab Saudi yang diakibatkan perbedaan rukyat.
Syamsul Anwar tidak terlalu mempermasalahkannya. Dalam artian hisab apa saja asalkan hisab itu dapat menjadi landasan dalam pembuatan kalender Islam global, maka hisab itulah yang relevan untuk digunakan.60 Menurut penulis, apa yang dikatakan Syamsul Anwar tersebut mengandung maksud bahwa asalkan hisab itu adalah perhitungan berdasarkan gerak faktual bulan di langit dan perhitungan (hisab) tersebut dapat menjadi landasan pembuatan kalender Islam global, maka itulah hisab yang relevan untuk digunakan. Ada kata berdasarkan gerak faktual bulan yang harus menjadi catatan dalam pengertian hisab yang dimaksud Syamsul Anwar, yang ini berarti adalah hisab hakiki. Ini menjadi penting karena dalam pemikirannya yang lain Syamsul Anwar tidak menerima konsep hisab urfi dan hisab dengan kriteria imkanu rukyat untuk dijadikan landasan pembuatan kalender.
Hisab dengan kriteria imkanu rukyat juga bukan tanpa masalah. Kriteria imkanu rukyat ini ada sebanyak pakar yang mengusulkannya. Akan tetapi terlepas dari soal kriteria itu, menurut Syamsul Anwar, hisab dengan kriteria imkanu rukyat yang ada sekarang masih belum dapat menyatukan penanggalan umat Islam. Sebagai contoh adalah Kalender Hijriah Universal yang dibuat oleh Muhammad Audah (Odeh). Kalender ini didasarkan kepada kriteria imkanu rukyat Audah sendiri sebagai hasil analisis statistik terhadap 737 hasil rukyat akurat dan teruji. Namun problemnya kalender ini masih membelah dunia menjadi dua zona tanggal yang pada masing- masingnya berlaku tanggal berbeda pada tahun tertentu. Akibatnya kalender ini tidak dapat menyatukan jatuhnya hari Arafah antara Mekah dan kawasan dunia lainnya.66 Itulah mengapa Syamsul Anwar selain tidak menerima konsep hisab urfi, juga tidak menerima konsep hisab dengan kriteria imkanu rukyat sebagai landasan dalam pembuatan kalender.
B. Kritik Terhadap Teori Wujudul Hilal
 Makalah ini akan membahas identifikasi substansi masalah sesungguhnya yang kadang luput dari perhatian dalam mencari solusi ummat secara integral, bukan parsial dalam komunitas ormas tertentu saja. Kita semua diajak untuk mengubah paradigma kita dari "perdebatan dalil hukum tentang metode yang paling sahih dan paling baik dengan upaya saling menghargai" menjadi "pencarian kriteria bersama untuk metode yang berbeda dengan upaya saling mengisi". Kita reorientasikan upaya ijtihadiyah kita dari "mencari kebenaran relatif ijtihadiyah" menjadi "menuju titik temu bersama". Sudahlah cukup energi ummat dicurahkan untuk mengkaji sepenggal dalil yang kadang hanya berujung pada kompilasi pendapat lama.

Dalam perkembangan saat ini berbagai argumentasi dikemukakan untuk mendukung kriteria wujudul hilal, termasuk dari penafsiran QS 36:39-40. Bahkan ada juga yang mencari pendekatan dari awal bulan secara astronomis yang diharapkan kesimpulannya akan sama dengan awal bulan dengan kriteria wujudul hilal. Pendekatan murni astronomis, bisa menyesatkan bila digunakan untuk pembenaran penetapan awal bulan yang harus mempertimbangkan syariat. Bulan baru astronomi atau ijtimak, tidak ada dasar hukumnya untuk diambil sebagai batas awal bulan qamariyah. Sementara itu, posisi bulan di atas ufuk dalam definisi sesungguhnya wujudul hilal tidak punya arti secara astronomis, karena tidak mungkin teramati. Wujudul hilal hanya ada dalam teori. Apalagi kalau wujudul hilal tidak mempertimbangkan ijtima' qablal ghurub, "hilal" teoritik pun mungkin tidak ada karena belum terjadi ijtimak.
Konsep wujudul hilal hanya bersifat konseptual yang tidak bisa diobservasi dengan pengamatan, dan hanya dapat digambarkan dengan  akal dan sains. Konsep wujudul hilal ini dipelopori oleh majelis tarjih dan tajdid yang bersumber dari gagasan seorang tokohnyabwardan diponingrat dalam karyanya “Hisab Urfi dan Hakiki”.
Tidak dapat dipungkiri, banyak kalangan menilai konsep ini terbilang riskan karena ada kesan pengabaian literal dalil . brbagai kritikan banyak berdatangan, anatara lain disampaikan T. Djamaluddin (professor riset Astronomi Astrofisika di LAPAN) yang secara intensif memberikan masukan dan kritikan terhadap anggitan Wujudul Hilal.
Sejatinya, mendefinisikan hilal mengacu pada tiga factor yaitu: factor posisi bulan, factor visibilitas (pengamatan, keterlihatan), factor nas (dalil)
1. Faktor posisi bulan
Faktor posisi bulan ini yang diterjemahkan dalam elemen-elemen seperti altitude, azimuth, elongasi, horizon, dip., dan lainnya untuk saat ini bukan lagi menjadi masalah, karena teknologi dan teori ilmu terkini telah mampu mengatasinya. Jika hanya memeperkirakan posisi bulan sudah berada diatas ufuk atau belum, ijtimak, ghurub (terbenam) dan lain-lain, konsep Wujudul hilal sudah lebih dari cukup. Kriteria ini mewajibkan posisi bulan telah berada diatas ufuk ketika matahari terbenam, yang didahului terjadinya ijtimak atau konjungsi.
2. Faktor visibilitas (rukyah)
Faktor ini sangat penting, karena berkaitan dengan factor ketiga (factor nas). Manusia hidup dibu,I dan dilindungi atmosfir yang tebal, sementara hilal berada diatas langit, sehingga factor jarak dan obyek keduanya (bumi dan bulan) harus diperhitungkan. Belakangan, alalt-alat untuk mengamati benda-benda angkasa (termasuk hilal) terus digalakkan, meskipun epistimologiny ssudah ditemukan sejak silam. Kecerlangan cahaya bulan dan kecerlangan sinar matahari harus diperhitungkan secara matang. Jika kecerlangan bulan lebih redup dari kecerlangan matahari, maka hilal tidak akan terlihat dengan cara dan alat apapun. Lain hal jika sebaliknya, hilal akan wujud meski terkadang tidak tampak, padahal nas menghendaki untuk terlihat dan atau istikmal, bukan hanya sekedar wujud. Dlam pendapat sebagian, konsep Wujudul Hilal kurang realistis. Karena sepenuhnya mengabaiakan factor atmosfir bumi dan sensitivitas  optic (visibilitas) dan ssensitivitas nas ( dalil).
3. Faktor Nash (Dalil)
Faktor nash yang dimaksud adalah pengakomodiran nyata rukyat itu sendiri. Walaupun rukyat dapat dimaknai dengan beragam definisi, namun melihat hilal dengan mata adalah diantara makna asli dari pengertian rukyat. Posisi positif bulan diatas ufuk belum berarti apa-apa, karena boleh jadi tidak dapat teramati. Hisab lahir dan bermula dari pengamatan (observasi) yang berulang-ulang hingga melahirkan konsep hisab yang matang, alangkah fairnya jika metode rukyat tetap dihargai dan dipertahankan. Penggunaan imetode pengamatan telah mengakar digunakan melalui ucapan dan perbuatan Nabi SAW dan para sahabat ra, alangkah wajar jika hal itu harus terus dihidupkan. Sejatinya, nas menegaskan yang jadi acuan adalah bulan, bukan posisi bulan. Wujud bulan diatas ufuk belum menjamin adanya hilal menurut pandangan nomal mata manusia.
Factor nas dan visibilitas adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Oleh karena itu butuh kriteria hilal ilmiah syar’iyyah  yang ideal yang didambakan masyarakat luas, yang sesuai dengan kaidah hisab modern dan dapat diterapkan dilapangan. Namun menuju hal tersebut tidak mudah, harus ada diskusi dinamis dan insentif untuk menyamakn presepsi dan tujuan.


BAB III
PENUTUP

A. Simpulan
Wujudul hilal adalah kriteria penentuan awal bulan hijriah dengan menggunakan dua syarat yakni
Ijtima(konjungsi, newmoon atau bulan baru, segarisnya bujur bulan dan matahari) terjadi sebelum maghrib
Bulan terbenam sesudah matahari(moonset after sunset). Dari sudut pandang hisab bulan terbenam setelah matahari adalah piringan atas matahari menyentuh ufuk horizon
pada saat terbenamnya matahari piringan atas Bulan berada di atas ufuk (bulan baru telah wujud).

Penggunaan parameter ini dilakukan secara komulatif jika satunya tidak dipenuhi berarti awal bulan belum tiba.
Sejatinya, mendefinisikan hilal mengacu pada tiga factor yaitu: factor posisi bulan, factor visibilitas (pengamatan, keterlihatan), factor nas (dalil)
Faktor posisi bulan ini yang diterjemahkan dalam elemen-elemen seperti altitude, azimuth, elongasi, horizon, dip., dan lainnya untuk saat ini bukan lagi menjadi masalah, karena teknologi dan teori ilmu terkini telah mampu mengatasinya. Jika hanya memeperkirakan posisi bulan sudah berada diatas ufuk atau belum, ijtimak, ghurub (terbenam) dan lain-lain, konsep Wujudul hilal sudah lebih dari cukup.
Faktor ini sangat penting, karena berkaitan dengan factor ketiga (factor nas). Manusia hidup dibu,I dan dilindungi atmosfir yang tebal, sementara hilal berada diatas langit, sehingga factor jarak dan obyek keduanya (bumi dan bulan) harus diperhitungkan.
Faktor nash yang dimaksud adalah pengakomodiran nyata rukyat itu sendiri.


DAFTAR PUSTAKA
Djamaludin, T, Pengertian Dan Perbandingan Madzhab Tentang Hisab Rukyat Dan Mathla' (Kritik Terhadap Teori Wujudul Hilal Dan Mathla' Wilayatul Hukmi)
Anwar, Syamsul, Problem Penggunaan Rukyat,
Anwar, Syamsul, Otoritas dan Kaidah Matematis: Refleksi atas Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1432 H, h. 6-7. http://www.muhammadiyah.or.id/muhfile/downl oad/Otoritas%20dan%20sistem%20Matematis.p df, akses 24-12-2014.
Butar-Butar, Arwin Juli Rakhmadi, Problematika Penentuan Awal Bulan (Malang:Madani,2014)

Posting Komentar

0 Komentar

close
REKOMENDASI BARANG MURAH