Fiqih arah kiblat menurut mazhab hanafiyah

Recent Posts

Fiqih arah kiblat menurut mazhab hanafiyah


BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Kiblat adalah arah yang dihadap oleh umat Islam ketika melaksanakan ibadah sholat. Masalah kiblat sendiri tidak lain adalah masalah arah, yaitu arah ka’bah di Makkah. Arah kiblat ini ditentukan dari setiap titik atau tempat di permukaan bumi dengan melakukan perhitungan dan pengukuran. Konsep arah merupakan sebuah konsep yang relatif. Dalam kehidupan sehari-hari, definisi arah dikaitkan dengan penglihatan mata ke benda tersebut, yang mana dipengaruhi oleh perjalanan cahaya dari suatu benda menuju mata.
Semua ulama mazhab sepakat bahwa ka’bah adalah kinlat bagi orang yang dekat yang dapat melihatnya. Akan tetapi mereka berbeda pendapat mengenai orang yang jauh yang tidak dapat melihatnya. Hanafi, Hanbali, Maliki, dan sebagian kelompok Imamiyah berpendapat bahwa kiblatnya orang yang jauh adalah arah di mana letaknya ka’bah berada, bukan kak’bah itu sendiri. Sedangkan Syafi’i dan sebagian kelompok imamiyah menyatakan wajib menghadap pada ka’bah itu sendiri, baik bagi orang yang dekat maupun bagi orang yang juah. Kalau dapat mengetahui arah ka’bah itu secra tepat, maka wajib menghadap arah tersebut. Tetapi apabila tidak, maka cukup dengan perkiraan saja.
Dalam makalah ini, penulis akan membahas mengenai arah kiblat dalam perspektif Mazhab Hanafiyah, mulai dalil yang dipakai, argumentasi dan istinbath hukumnya, serta pandangan Mazhab Hanafiyah mengenai fiqh arah kiblat itu sendiri.
Fiqih arah kiblat menurut mazhab hanafiyah
B.  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana dalil mengenai arah kiblat menurut pandangan Mazhab Hanafiyah?
2.      Bagaimana istinbath hukum mengenai arah kiblat menurut pandangan Mazhab Hanafiyah?
3.      Bagaimana fiqh arah kiblat dalam pandangan Mazhab Hanafiyah?



BAB II
PEMBAHASAN
A.      Dalil mengenai Arah Kiblat dalam Perspektif Mazhab Hanafiyah
Imam Hanafi dalam menggali hukum tentang menghadap ke arah kiblat mengambil dasar hukum dari al-Qur’an, as-Sunnah, perbutan sahabat, dan dalil aqli.
1.         Al-Qur’an
قَدْ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِى ٱلسَّمَآءِ ۖ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَىٰهَا ۚ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّوا۟ وُجُوهَكُمْ  شَطْرَهُۥ ۗ وَإِنَّ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ لَيَعْلَمُونَ أَنَّهُ ٱلْحَقُّ مِن رَّبِّهِمْ ۗ وَمَا ٱللَّهُ بِغَٰفِلٍ عَمَّا يَعْمَلُونَ                                    
Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan. (QS. Al-Baqarah: 144).
Pada ayat tersebut tidak boleh dikatakan atau diartikan mengahadap ke
arah Ka’bah, maka barang siapa yang menghadap ke arah atau sisi
Masjid al-Haram maka sungguh ia telah menjalankan perintah, baik itu
tepat pada Ainul ka’bah atau tidak.
2.         As-Sunnah, yang diriwayatkan oleh Imam Tirmiżi dan Imam Baihaqi,
yaitu:
عن أبي هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (ما بين المشرق والمغرب قبلة) (رواه الترمذي)
“Dari Abi Hurairah berkata: Rasulullah saw bersabda: antara Timur dan Barat terdapat kiblat”. (H.R. at-Tirmiżi).

3.         Perbuatan sahabat.
Sesungguhnya ketika penduduk (masjid Quba) menunaikan salat subuh di Madinah (Masjid Bani Salamah) dengan menghadap ke arah Bait al-Maqdis dan membelakangi ka’bah, kemudian dikatakan kepada mereka: “Sesungguhnya arah kiblat telah dipalingkan ke arah Ka’bah”, maka mereka pun berputar di tengah- tengah salat tanpa mencari petunjuk arah, dan Nabi Saw tidak mengingkari apa yang mereka lakukan, oleh sebab itu masjid tersebut dinamakan dengan masjid Żī Qiblatain ( yang mempuyai dua kiblat).
Dalam sebuah hadis Ṣaḥiḥ Muslim disebutkan bahwa pelaksanaan salat subuh dilakukan di Quba, yang artinya:
“Dari ibnu Umar berkata: dimana ketika orang-orang
melaksanakan salat ṣubuh di Quba kemudian datang seseorang dan
berkata, “Sesungguhnya Rasulullah saw telah diberi wahyu pada
malamnya, dan sungguh telah diperintahkan untuk menghadap ke
Ka’bah maka menghadaplah kalian ke Ka’bah, sedangkan arah
mereka menghadap ke Syam, kemudian mereka berputar ke arah
Ka’bah”. (H.R. Muslim)
4.         Dalil aqli (rasional)
Pada jarak yang dekat dari kota Makah mengarahkan secara tepat ke Ainul ka’bah itu terasa sulit, dan bagaimana jika orang yang berada di ujung timur dan barat? Seandainya mengahadap ke arah Ainul ka’bah itu wajib, maka sungguh tidak ada seorang pun yang salatnya sah (benar), karena mustahil seseorang yang berada di ujung Timur dan Barat bisa
bersikap memposisikan jarak yang lebih dari dua puluh dzira dari
Ka’bah, dan seharusnya sebagian dari mereka untuk menghadap ke
arah Ka‟bah dan tidak menetapkan ke Ainul ka’bah dimana umat
bersepakat untuk keabsahan salatnya. Sesungguhnya menetapkan
Ainul ka’bah dari jarak yang jauh itu tidak wajib[1], dan Allah tidak
membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupanya (QS. Al Baqarah ayat 286).[2]
B.       Argumentasi dan Istinbath Hukum Arah Kiblat dalam Perspektif Mazhab Hanafiyah
Menghadap kiblat adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi di dalam salat. Keharusan menghadap kiblat ketika salat didasarkan pada dalil qaṭh’iy baik dari al-Qur‟an maupun al-Hadiṡ. Allah berfirman dalam al-Qur’an surat
al-Baqarah ayat 144:

فَوَلُّوا۟ وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُۥ ۗ...
...Palingkanlah mukamu ke arahnya... (Q.S. al-Baqarah: 144).
Maksudnya yakni ke arah Masjid al-Haram. Arah pengambilan dalil ini melalui firman Allah yang terdapat pada potongan surat al-Baqarah ayat 144:

... فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَىٰهَا ۚ ...
…maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai…. (Q.S. al-Baqarah: 144).
Kemudian diperintahkan untuk menghadap ke arah Masjid al-Haram, bagi orang yang mendirikan salat (muṣali) adakalanya berada di kota Makkah atau bisa di luar kota Makkah, dalam hal ini akan mempunyai hukum yang berbeda, yaitu:
a.       Apabila berada di kota Makkah, maka harus menetapkan arah ke bangunan Ka’bah (Ainulka’bah), karena Nabi SAW ketika salat di dalam Masjid al-Haram menghadap langsung ke Ka’bah, dan setelah itu para sahabat dan para tabi’in sepakat tentang hal tersebut.
b.      Apabila berada di luar kota Makah, maka keharusannya adalah menghadap ke arah Ka’bah, karena Allah telah memerintahkan Nabi saw dan orang mu’min untuk menghadap ke arah Masjid al-Haram, ketika adanya perintah tersebut mereka berada di kota Madinah bukan di depan Ka’bah. Dan dalam hal ini mengandung sebuah pengertian bahwa menghadap ke bangunan Ka’bah (Ainulka’bah) hukumya tidak wajib, karena pembebanan hukum (taklīf) disesuaikan dengan kemampuan.
Hal yang sama juga disampaikan oleh ulama Hanafiyah, yaitu Abu Bakar ‘Alauddin as-Samarqandy dalam kitabnya Tuhfahal-Fuqaha, tentang keharusan menghadap ke arah kiblat bagi yang mampu. Jika dalam keadaan mampu melihat ka’bah, maka wajib hukumnya menghadap ke ‘ainnul ka’bah dan jika dalam keadaan jauh dari ka’bah, maka menghadap ke mihrab yang di dasarkan pada tanda-tanda yang menunjukkan ke arah ka’bah.[3]
Dalam kata lain kiblat bagi orang yang tidak melihat ka’bah adalah arahnya ka’bah bukan bangunannya ka’bah. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh al-Khurki dan ar-Razi, yang mana merupakan pendapat mayoritas ulama Iraq.[4]
Akan tetapi sebagian dari mereka, menyatakan bahwa yang benar adalah menghadap ke bangunan ka’bah dengan cara berijtihad dan menelitinya, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abdillah al-Bashri. Bahkan ulama yang berpendapat demikian menyatakan bahwa niat menghadap bangunan ka’bah adalah syarat sahnya shalat. Acuan mereka adalah QS al-Baqarah ayat 144. Alasan mereka dalam ayat tersebut tidak dirinci apakah orang yang shalat tersebut melihat ka’bah atau tidak. Di samping alasan tersebut, bahwa menghadap bangunan ka’bah menunjukkan akan kemuliaan bangunan itu, di mana disini hanya dapat diterapkan pada bangunan fisiknya, bukan arahnya.
Sebab, seandainya arah kiblat menjadi arah kiblatnya, tentunya ketika seorang berijtihad dalam menentukan arah ka’bah kemudian ternyata keliru, maka ia harus mengulangi shalatnya, karena ia merasa yakin bahwa ia telah salah dalam berijtihad. Padahal menurut ulama madzhab Hanafi, tidak ada perbedaan, ia tidak perlu mengulangi shalatnya. Maka hal ini menunjukkan bahwa kiblatnya dalam kondisi ini adalah bangunan ka’bah yang ditentukan dengan melalui ijtihad dan penelitian.
Adapun argumentasi ulama yang berpegang kiblat adalah arah ka’bah, bahwa yang diwajibkan adalah menghadap kepada sesuatu yang mampu dilaksanakan (al-maqdur alaih). Sedangkan menghadap ke bangunan ka’bah merupakan sesuatu yang tidak dapat dilakukan (ghairu al- maqdur alaih). Oleh karena itu, menghadap ke bangunan ka’bah dalam hal ini tidak diwajibkan. Sebab, seandainya diwajibkan dengan ijtihad dan penelitian yang seksama, maka hukum shalatnya akan berkisar antara sah dan batal. Jika dengan seksama shalatnya tersebut bertepatan menghadap bangunan ka’bah, maka shalatnya sah, dan jika tidak bertepatan menghadap bengunan ka’bah, maka shalatnya tidak sah. Sebab ia benar-benar yakin bahwa ijtihad dan penelitiannya salah (al- Kasani, 1995: 176-177).
Dalam kitab Tanwir Al-Abshar, Imam Muhammad bin Abdillah al-Timirsani (w. 1004 H) berkata: “Bagi penduduk Makkah, kiblatnya adalah bangunan Ka’bah (ain al-ka’bah). Sedangkan bagi penduduk di luar Makkah, kiblatnya adalah arah Ka’bah (jihat al-ka’bah).” (al-Timirsani, 1997: 108). Maksudnya adalah bagi penduduk Makkah diwajibkan mengiblat ke bangunan Ka’bah, sementara bagi penduduk di luar Makkah wajib menghadap ke arah di mana Ka’bah itu berada.[5]
C.      Pandangan Mazhab Hanafiyah terkait Fiqh Arah Kiblat
Imam Hanafi atau Alauddin al-Kasani al-Hanafi, dalam kitabnya Bada’i Al-Shana’i Fi Tartib Al-Syara’i, berkata:
“Orang yang menjalankan shalat tidak lepas dari dua keadaan; pertama, mampu untuk melakukan shalat dengan menghadap kiblat, dan kedua, melakukan shalat tetapi tidak ammpu menghadap kiblat.”
Mengenai arah kiblat ini mazhab Hanafiyah, menyatakan bahwa kiblatnya orang yang jauh dari ka’bah adalah arah di mana letak ka’bah berada, bukan bangunan ka’bah itu sendiri. Sementara itu, mengenai orang yang tidak bisa mengetahui kiblat, maka ia wajib menyelidiki, berusaha, dan berijtihad sampai ia mengetahuinya, atau memperkirakan bahwa kiblat ada di salah satu arah tertentu.
Lebih lanjut Mazhab Hanafi berpendapat bahwa apabila seseorang berada di luar negeri, dan ia tidak mengetahui arah kiblat, maka ada beberapa kriteria:
1.         Apabila di negara tersebut terdapat mihrab masjid yang tergolong kuno yang dibuat para sahabat, tabi’in, dan sebagainya, maka wajib mengikuti arah mihrab masjid tersebut.
2.         Apabila tidak ada maka wajib bertanya dengan tiga syarat:
a.    Ia tidak bertanya kepada orang yang tuli dan orang yang buta.
b.    Orang tidak mengarah ke arah kiblat.
c.    Orang yang bias diterima kesaksiannya.
3.         Apabila tidak mendapat jawaban, maka wajib mengadakan penelitian atau menurut ijtihadnya yang semaksimal mungkin.[6]
Akan tetapi, apabila tetap tidak bisa mengetahuinya dan juga tidak dapat memperkirakan, maka Mazhab Hanafiyah menyatakan bahwa, kalau ia berusaha dan berijtihad untuk mencari arah kiblat tetapi tidak satu arahpun dari beberapa arah yang lebih kuat untuk dijadikan standard arah kiblat, maka ia boleh sholat menghadap ke arah mana saja, tapi kemudian tahu bahwa ia salah, maka kalau ia masih di pertengahan, ia harus berubah ke arah yang diyakininya atau arah yang paling kuat. Tetapi apabila tahu bahwa ia salah setelah selesai shalat, maka sah salatnya dan tidak diwajibkan apa-apa. Pendapat ini sejalan dengan pendapat Hanbali. [7]
Bagi seseorang yang salah menghadap kiblat ketika sudah melaksanakan shalat, selagi tidak di sengaja tidak menghadap kiblat, atau shalat tanpa berijtihad untuk menghadap kiblat, maka orang tersebut tidak perlu mengulangi shalatnya.[8]




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Bahasan mengenai arah kiblat selalu menjadi masalah kompleks dengan diwarnai oleh perbedaan pandangan antar mazhab atau ulama, dimana mereka mempunyai argumentasi yang didasarkan padi dalil-dalil yang terperinci.
Imam hanafi dalam kitabnya, Bada’i Al-Shana’i Fi Tartib Al-Syara’i , menyatakan bahwa, orang yang menjalankan shalat tidak lepas dari dua keadaan; pertama, mampu untuk melakukan shalat dengan menghadap kiblat, dan kedua, melakukan shalat tetapi tidak mampu menghadap kiblat. Dalam hal ini orang yang mampu melakukan maka wajib atasnya untuk shalat dengan ainul ka’bah, sedangkan orang yang tidak mampu maka atasnya diwajibkan untuk jihat al ka’bah.
B.     Saran
Dalam makalah ini masih terdapat banyak kekurangan. Bahasan penulis hanya mencakup fikih arah kiblat dalam pandangan mazbah hanafi saja. Penulis berharap, tulisan ini bisa di lanjutkan sehingga hal-hal yang belum terdapat di dalamnya bisa dilengkapi.
DAFTAR PUSTAKA
Mujab, Sayful. 2014. “Kiblat dalam Perspektif Madzhab-Madzhab Fiqh”, YUDISIA,  Vol. 5, No. 2, Desember 2014.
Bashori, Muh. Hadi. 2014. Kepunyaan Allah Timur dan Barat. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
Mughniyah, Muhammad Jawad.  1991. Fiqh Lima Mazhab. Jakarta: Basrie Press.
al-Qurtuby, Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Ahmad bin Rusydi Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muktashi. Kairo: al-Haramayn.




[1] Muhammad Ali aṣ-Ṣābūny.
[4] Sayful Mujab, “Kiblat dalam Perspektif Madzhab-Madzhab Fiqh”, YUDISIA,  Vol. 5, No. 2, Desember 2014, hlm. 327.
[5] Sayful Mujab, “Kiblat dalam Perspektif Madzhab-Madzhab Fiqh”, YUDISIA,  Vol. 5, No. 2, Desember 2014, hlm. 328.
[6] Muh. Hadi Bashori, Kepunyaan Allah Timur dan Barat, (Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2014), hlm. 20-21.
[7] Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqh Lima Mazhab, (Jakarta: Basrie Press, 1991), hlm. 114-116.
[8] Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Ahmad bin Rusydi al-Qurtuby, Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muktashi, (Kairo: al-Haramayn), hlm. 81.

Posting Komentar

0 Komentar

close
REKOMENDASI BARANG MURAH