BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kiblat adalah arah yang dihadap oleh umat Islam ketika melaksanakan
ibadah sholat. Masalah kiblat sendiri tidak lain adalah masalah arah, yaitu
arah ka’bah di Makkah. Arah kiblat ini ditentukan dari setiap titik atau tempat
di permukaan bumi dengan melakukan perhitungan dan pengukuran. Konsep arah
merupakan sebuah konsep yang relatif. Dalam kehidupan sehari-hari, definisi
arah dikaitkan dengan penglihatan mata ke benda tersebut, yang mana dipengaruhi
oleh perjalanan cahaya dari suatu benda menuju mata.
Semua ulama mazhab sepakat bahwa ka’bah adalah kinlat bagi orang yang
dekat yang dapat melihatnya. Akan tetapi mereka berbeda pendapat mengenai orang
yang jauh yang tidak dapat melihatnya. Hanafi, Hanbali, Maliki, dan sebagian
kelompok Imamiyah berpendapat bahwa kiblatnya orang yang jauh adalah arah di
mana letaknya ka’bah berada, bukan kak’bah itu sendiri. Sedangkan Syafi’i dan
sebagian kelompok imamiyah menyatakan wajib menghadap pada ka’bah itu sendiri,
baik bagi orang yang dekat maupun bagi orang yang juah. Kalau dapat mengetahui
arah ka’bah itu secra tepat, maka wajib menghadap arah tersebut. Tetapi apabila
tidak, maka cukup dengan perkiraan saja.
Dalam makalah ini, penulis akan membahas mengenai arah kiblat dalam
perspektif Mazhab Hanafiyah, mulai dalil yang dipakai, argumentasi dan
istinbath hukumnya, serta pandangan Mazhab Hanafiyah mengenai fiqh arah kiblat
itu sendiri.
Fiqih arah kiblat menurut mazhab hanafiyah
Fiqih arah kiblat menurut mazhab hanafiyah
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana dalil mengenai arah kiblat menurut pandangan Mazhab Hanafiyah?
2. Bagaimana istinbath hukum mengenai arah kiblat menurut pandangan Mazhab
Hanafiyah?
3. Bagaimana fiqh arah kiblat dalam pandangan Mazhab Hanafiyah?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Dalil mengenai Arah Kiblat dalam Perspektif Mazhab Hanafiyah
Imam Hanafi dalam
menggali hukum tentang menghadap ke arah kiblat mengambil dasar hukum dari al-Qur’an, as-Sunnah,
perbutan sahabat, dan dalil aqli.
1.
Al-Qur’an
قَدْ نَرَىٰ
تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِى ٱلسَّمَآءِ ۖ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَىٰهَا ۚ
فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ
فَوَلُّوا۟ وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُۥ ۗ وَإِنَّ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ لَيَعْلَمُونَ
أَنَّهُ ٱلْحَقُّ مِن رَّبِّهِمْ ۗ وَمَا ٱللَّهُ بِغَٰفِلٍ عَمَّا يَعْمَلُونَ
Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka
sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah
mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu
ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al
Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram
itu adalah benar dari Tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa
yang mereka kerjakan. (QS. Al-Baqarah: 144).
Pada ayat tersebut tidak boleh dikatakan atau diartikan mengahadap
ke
arah Ka’bah, maka barang siapa yang menghadap ke arah atau sisi
Masjid al-Haram maka sungguh ia telah menjalankan perintah, baik itu
tepat pada Ainul ka’bah atau tidak.
arah Ka’bah, maka barang siapa yang menghadap ke arah atau sisi
Masjid al-Haram maka sungguh ia telah menjalankan perintah, baik itu
tepat pada Ainul ka’bah atau tidak.
2.
As-Sunnah,
yang diriwayatkan oleh Imam Tirmiżi dan Imam Baihaqi,
yaitu:
yaitu:
عن أبي هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (ما بين المشرق
والمغرب قبلة) (رواه الترمذي)
“Dari
Abi Hurairah berkata: Rasulullah saw bersabda: antara Timur dan Barat terdapat
kiblat”. (H.R. at-Tirmiżi).
3.
Perbuatan
sahabat.
Sesungguhnya
ketika penduduk (masjid Quba)
menunaikan salat subuh di Madinah (Masjid Bani Salamah) dengan menghadap ke arah
Bait al-Maqdis dan membelakangi ka’bah, kemudian dikatakan kepada mereka: “Sesungguhnya
arah kiblat telah dipalingkan
ke arah Ka’bah”, maka mereka pun berputar di tengah- tengah salat tanpa mencari petunjuk arah, dan Nabi Saw
tidak mengingkari
apa yang mereka lakukan, oleh sebab itu masjid tersebut dinamakan dengan masjid Żī
Qiblatain ( yang mempuyai dua kiblat).
Dalam
sebuah hadis Ṣaḥiḥ Muslim disebutkan
bahwa pelaksanaan salat subuh
dilakukan di Quba, yang artinya:
“Dari
ibnu Umar berkata: dimana ketika orang-orang
melaksanakan salat ṣubuh di Quba kemudian datang seseorang dan
berkata, “Sesungguhnya Rasulullah saw telah diberi wahyu pada
malamnya, dan sungguh telah diperintahkan untuk menghadap ke
Ka’bah maka menghadaplah kalian ke Ka’bah, sedangkan arah
mereka menghadap ke Syam, kemudian mereka berputar ke arah
Ka’bah”. (H.R. Muslim)
melaksanakan salat ṣubuh di Quba kemudian datang seseorang dan
berkata, “Sesungguhnya Rasulullah saw telah diberi wahyu pada
malamnya, dan sungguh telah diperintahkan untuk menghadap ke
Ka’bah maka menghadaplah kalian ke Ka’bah, sedangkan arah
mereka menghadap ke Syam, kemudian mereka berputar ke arah
Ka’bah”. (H.R. Muslim)
4.
Dalil
aqli (rasional)
Pada
jarak yang dekat dari kota Makah mengarahkan secara tepat ke Ainul
ka’bah itu terasa sulit, dan bagaimana jika orang yang berada di
ujung timur dan barat? Seandainya mengahadap ke arah Ainul
ka’bah itu wajib, maka sungguh tidak ada seorang pun yang
salatnya sah (benar), karena
mustahil seseorang yang berada di ujung Timur dan Barat bisa
bersikap memposisikan jarak yang lebih dari dua puluh dzira dari
Ka’bah, dan seharusnya sebagian dari mereka untuk menghadap ke
arah Ka‟bah dan tidak menetapkan ke Ainul ka’bah dimana umat
bersepakat untuk keabsahan salatnya. Sesungguhnya menetapkan
Ainul ka’bah dari jarak yang jauh itu tidak wajib[1], dan Allah tidak
membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupanya (QS. Al Baqarah ayat 286).[2]
bersikap memposisikan jarak yang lebih dari dua puluh dzira dari
Ka’bah, dan seharusnya sebagian dari mereka untuk menghadap ke
arah Ka‟bah dan tidak menetapkan ke Ainul ka’bah dimana umat
bersepakat untuk keabsahan salatnya. Sesungguhnya menetapkan
Ainul ka’bah dari jarak yang jauh itu tidak wajib[1], dan Allah tidak
membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupanya (QS. Al Baqarah ayat 286).[2]
B. Argumentasi dan Istinbath Hukum Arah Kiblat dalam Perspektif Mazhab
Hanafiyah
Menghadap kiblat adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi di
dalam salat. Keharusan menghadap kiblat
ketika salat didasarkan pada dalil qaṭh’iy baik dari al-Qur‟an maupun
al-Hadiṡ. Allah berfirman dalam al-Qur’an surat
al-Baqarah ayat 144:
al-Baqarah ayat 144:
فَوَلُّوا۟ وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُۥ ۗ...
...Palingkanlah
mukamu ke arahnya... (Q.S. al-Baqarah: 144).
Maksudnya yakni ke arah Masjid al-Haram. Arah
pengambilan dalil ini melalui firman Allah yang terdapat pada potongan surat
al-Baqarah ayat 144:
... فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَىٰهَا ۚ ...
…maka
sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai…. (Q.S. al-Baqarah: 144).
Kemudian diperintahkan untuk menghadap ke arah Masjid al-Haram,
bagi orang yang mendirikan salat (muṣali) adakalanya berada di kota Makkah
atau bisa di luar kota Makkah, dalam hal ini akan mempunyai hukum yang berbeda,
yaitu:
a.
Apabila berada di kota Makkah, maka harus menetapkan
arah ke bangunan
Ka’bah (Ainulka’bah),
karena
Nabi SAW ketika salat di dalam Masjid al-Haram menghadap langsung ke Ka’bah,
dan setelah itu para sahabat dan para tabi’in sepakat tentang hal tersebut.
b.
Apabila berada di luar kota Makah, maka keharusannya
adalah menghadap ke arah Ka’bah, karena Allah telah memerintahkan Nabi saw dan
orang mu’min untuk menghadap ke arah Masjid al-Haram, ketika adanya perintah
tersebut mereka berada di kota Madinah bukan di depan Ka’bah. Dan dalam hal ini
mengandung sebuah pengertian bahwa menghadap ke bangunan Ka’bah (Ainulka’bah) hukumya tidak wajib, karena pembebanan hukum (taklīf)
disesuaikan dengan kemampuan.
Hal yang sama juga
disampaikan oleh ulama Hanafiyah, yaitu Abu Bakar ‘Alauddin as-Samarqandy dalam
kitabnya Tuhfahal-Fuqaha, tentang keharusan menghadap ke arah kiblat
bagi yang mampu. Jika dalam keadaan mampu melihat ka’bah, maka wajib hukumnya
menghadap ke ‘ainnul ka’bah dan jika dalam keadaan jauh dari ka’bah,
maka menghadap ke mihrab yang di dasarkan pada tanda-tanda yang menunjukkan ke
arah ka’bah.[3]
Dalam kata lain kiblat
bagi orang yang tidak melihat ka’bah adalah arahnya ka’bah bukan bangunannya
ka’bah. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh al-Khurki dan ar-Razi, yang mana
merupakan pendapat mayoritas ulama Iraq.[4]
Akan tetapi sebagian
dari mereka, menyatakan bahwa yang benar adalah menghadap ke bangunan ka’bah
dengan cara berijtihad dan menelitinya, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu
Abdillah al-Bashri. Bahkan ulama yang berpendapat demikian menyatakan bahwa
niat menghadap bangunan ka’bah adalah syarat sahnya shalat. Acuan mereka adalah
QS al-Baqarah ayat 144. Alasan mereka dalam ayat tersebut tidak dirinci apakah
orang yang shalat tersebut melihat ka’bah atau tidak. Di samping alasan
tersebut, bahwa menghadap bangunan ka’bah menunjukkan akan kemuliaan bangunan
itu, di mana disini hanya dapat diterapkan pada bangunan fisiknya, bukan
arahnya.
Sebab, seandainya arah kiblat
menjadi arah kiblatnya, tentunya ketika
seorang berijtihad dalam menentukan arah ka’bah kemudian
ternyata keliru, maka ia harus
mengulangi shalatnya, karena ia merasa yakin bahwa ia telah salah dalam berijtihad.
Padahal menurut ulama madzhab Hanafi,
tidak ada perbedaan, ia tidak
perlu mengulangi shalatnya. Maka hal ini menunjukkan bahwa kiblatnya dalam
kondisi ini adalah bangunan ka’bah yang ditentukan dengan melalui ijtihad dan penelitian.
Adapun argumentasi ulama yang
berpegang kiblat adalah arah ka’bah, bahwa yang diwajibkan adalah menghadap
kepada sesuatu yang mampu dilaksanakan (al-maqdur
alaih). Sedangkan menghadap ke bangunan ka’bah merupakan sesuatu yang tidak
dapat dilakukan (ghairu al- maqdur alaih).
Oleh karena itu, menghadap ke bangunan ka’bah dalam hal ini tidak diwajibkan.
Sebab, seandainya diwajibkan dengan ijtihad dan penelitian yang seksama, maka
hukum shalatnya akan berkisar antara sah dan batal. Jika dengan seksama shalatnya tersebut bertepatan menghadap bangunan ka’bah, maka shalatnya
sah, dan jika tidak bertepatan menghadap bengunan ka’bah, maka shalatnya tidak
sah. Sebab ia benar-benar yakin bahwa ijtihad dan penelitiannya salah (al-
Kasani, 1995: 176-177).
Dalam kitab Tanwir Al-Abshar,
Imam Muhammad bin Abdillah al-Timirsani (w. 1004 H) berkata: “Bagi penduduk Makkah, kiblatnya adalah bangunan
Ka’bah (ain al-ka’bah). Sedangkan bagi penduduk di luar Makkah,
kiblatnya adalah arah Ka’bah (jihat
al-ka’bah).” (al-Timirsani, 1997: 108). Maksudnya adalah bagi penduduk
Makkah diwajibkan mengiblat ke bangunan Ka’bah, sementara bagi penduduk di luar
Makkah wajib menghadap ke arah di mana Ka’bah itu berada.[5]
C. Pandangan Mazhab Hanafiyah terkait Fiqh Arah Kiblat
Imam Hanafi atau Alauddin al-Kasani
al-Hanafi, dalam kitabnya Bada’i Al-Shana’i Fi Tartib Al-Syara’i, berkata:
“Orang yang menjalankan shalat tidak lepas
dari dua keadaan; pertama, mampu untuk melakukan shalat dengan menghadap
kiblat, dan kedua, melakukan shalat tetapi tidak ammpu menghadap kiblat.”
Mengenai arah kiblat ini mazhab Hanafiyah,
menyatakan bahwa kiblatnya orang yang jauh dari ka’bah adalah arah di mana
letak ka’bah berada, bukan bangunan ka’bah itu sendiri. Sementara itu, mengenai
orang yang tidak bisa mengetahui kiblat, maka ia wajib menyelidiki, berusaha,
dan berijtihad sampai ia mengetahuinya, atau memperkirakan bahwa kiblat ada di
salah satu arah tertentu.
Lebih lanjut Mazhab Hanafi berpendapat
bahwa apabila seseorang berada di luar negeri, dan ia tidak mengetahui arah
kiblat, maka ada beberapa kriteria:
1.
Apabila di negara tersebut terdapat mihrab
masjid yang tergolong kuno yang dibuat para sahabat, tabi’in, dan sebagainya,
maka wajib mengikuti arah mihrab masjid tersebut.
2.
Apabila tidak ada maka wajib bertanya
dengan tiga syarat:
a. Ia tidak bertanya kepada orang yang tuli dan orang yang buta.
b. Orang tidak mengarah ke arah kiblat.
c. Orang yang bias diterima kesaksiannya.
3.
Apabila tidak mendapat jawaban, maka wajib
mengadakan penelitian atau menurut ijtihadnya yang semaksimal mungkin.[6]
Akan tetapi, apabila tetap tidak bisa
mengetahuinya dan juga tidak dapat memperkirakan, maka Mazhab Hanafiyah
menyatakan bahwa, kalau ia berusaha dan berijtihad untuk mencari arah kiblat
tetapi tidak satu arahpun dari beberapa arah yang lebih kuat untuk dijadikan
standard arah kiblat, maka ia boleh sholat menghadap ke arah mana saja, tapi
kemudian tahu bahwa ia salah, maka kalau ia masih di pertengahan, ia harus
berubah ke arah yang diyakininya atau arah yang paling kuat. Tetapi apabila
tahu bahwa ia salah setelah selesai shalat, maka sah salatnya dan tidak
diwajibkan apa-apa. Pendapat ini sejalan dengan pendapat Hanbali. [7]
Bagi seseorang yang salah menghadap kiblat
ketika sudah melaksanakan shalat, selagi tidak di sengaja tidak menghadap
kiblat, atau shalat tanpa berijtihad untuk menghadap kiblat, maka orang
tersebut tidak perlu mengulangi shalatnya.[8]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Bahasan mengenai arah kiblat selalu menjadi
masalah kompleks dengan diwarnai oleh perbedaan pandangan antar mazhab atau
ulama, dimana mereka mempunyai argumentasi yang didasarkan padi dalil-dalil
yang terperinci.
Imam hanafi dalam kitabnya, Bada’i
Al-Shana’i Fi Tartib Al-Syara’i , menyatakan bahwa, orang yang menjalankan
shalat tidak lepas dari dua keadaan; pertama, mampu untuk melakukan shalat
dengan menghadap kiblat, dan kedua, melakukan shalat tetapi tidak mampu
menghadap kiblat. Dalam hal ini orang yang mampu melakukan maka wajib atasnya
untuk shalat dengan ainul ka’bah, sedangkan orang yang tidak mampu maka
atasnya diwajibkan untuk jihat al ka’bah.
B. Saran
Dalam makalah ini masih terdapat banyak
kekurangan. Bahasan penulis hanya mencakup fikih arah kiblat dalam pandangan
mazbah hanafi saja. Penulis berharap, tulisan ini bisa di lanjutkan sehingga
hal-hal yang belum terdapat di dalamnya bisa dilengkapi.
DAFTAR PUSTAKA
Usman.
2015. Skripsi: “Studi Komparasi Akurasi Arah Kiblat
dalam Salat Menurut Empat Mażhab (Ḥanafi, Maliki, Syafi'i, Ḥambali)”. Jepara: UNISNU.
Mujab, Sayful. 2014. “Kiblat dalam Perspektif Madzhab-Madzhab Fiqh”, YUDISIA, Vol.
5, No. 2, Desember 2014.
Bashori,
Muh. Hadi. 2014. Kepunyaan Allah Timur dan Barat. Jakarta: PT. Elex
Media Komputindo.
Mughniyah, Muhammad Jawad. 1991. Fiqh Lima Mazhab. Jakarta: Basrie
Press.
al-Qurtuby,
Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Ahmad bin Rusydi Bidayatul Mujtahid Wa
Nihayatul Muktashi. Kairo: al-Haramayn.
[1] Muhammad Ali aṣ-Ṣābūny.
[2] Usman,
Skripsi: “Studi
Komparasi Akurasi Arah Kiblat dalam Salat Menurut Empat Mażhab (Ḥanafi, Maliki,
Syafi'i, Ḥambali)”, (Jepara: UNISNU, 2015), hlm. 80-85.
[3]
Usman, Skripsi: “Studi
Komparasi Akurasi Arah Kiblat dalam Salat Menurut Empat Mażhab (Ḥanafi, Maliki,
Syafi'i, Ḥambali)”, (Jepara: UNISNU, 2015), hlm. 80-81.
[4] Sayful Mujab, “Kiblat
dalam Perspektif Madzhab-Madzhab Fiqh”, YUDISIA, Vol. 5, No. 2, Desember 2014, hlm. 327.
[5] Sayful Mujab, “Kiblat
dalam Perspektif Madzhab-Madzhab Fiqh”, YUDISIA, Vol. 5, No. 2, Desember 2014, hlm. 328.
[6]
Muh. Hadi Bashori, Kepunyaan Allah Timur dan Barat, (Jakarta: PT. Elex
Media Komputindo, 2014), hlm. 20-21.
[8]
Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Ahmad bin Rusydi al-Qurtuby, Bidayatul
Mujtahid Wa Nihayatul Muktashi, (Kairo: al-Haramayn), hlm. 81.


0 Komentar