Bagaimana penjelasan Arti Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) ?

Recent Posts

Bagaimana penjelasan Arti Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) ?

Apa itu Putusan NO ?

Putusan NO yakni putusan yang mengucapkan bahwa gugatan tak bisa diterima sebab alasan gugatan mengandung cacat formil. Ini artinya, gugatan hal yang demikian tak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tak ada obyek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi. Lain halnya bila putusan hal yang demikian mengucapkan bahwa semua gugatan dikabulkan atau dikabulkan beberapa (umpamanya) dan memang telah inkracht. Putusan itu patut dilaksanakan oleh panitera atas instruksi hakim dan pihak yang menang mempunyai hak memaksa pihak lawan untuk mematuhi putusan hakim itu pantas penjelasan Pasal 195 HIR.


Penjelasan lebih lanjut bisa Anda simak dalam review di bawah ini.

Putusan niet ontvankelijke verklaard atau yang awam disebut sebagai putusan NO yakni putusan yang mengucapkan bahwa gugatan tak bisa diterima sebab mengandung cacat formil. M. Yahya Harahap dalam bukunya Peraturan Acara Perdata membeberkan bahwa pelbagai jenis cacat formil yang mungkin merekat pada gugatan, antara lain (hal. 811):

1.    Gugatan yang ditandatangani kuasa menurut surat kuasa yang tak memenuhi prasyarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR;

2.    Gugatan tak mempunyai dasar aturan;

3.    Gugatan error in persona dalam format diskualifikasi atau plurium litis consortium;

4.    Gugatan mengandung cacat obscuur libel, ne bus in idem, atau melanggar yurisdiksi (kompetensi) totaliter atau relatif.


Yahya (ibid) lebih lanjut juga membeberkan bahwa menghadapi gugatan yang mengandung cacat formil, putusan yang dijatuhkan patut dengan terang dan tegas mencantumkan dalam amar putusan:

Mengucapkan Gugatan Tak Bisa Diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO)


Di samping itu, sebagaimana yang pernah dibuktikan dalam tulisan Arti Gugatan Dikabulkan, Ditolak, dan Tak Bisa Diterima,dasar pemberian putusan NO (tak bisa diterima) ini bisa kita lihat dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.1149/K/Sip/1975 tanggal 17 April 1975 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No.565/K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1973, jo. Putusan Mahkamah Agung RI No.1149/K/Sip/1979 tanggal 7 April 1979 yang mengucapkan bahwa kepada obyek gugatan yang tak terang, karenanya gugatan tak bisa diterima.


Berikutnya kami akan bahas soal putusan yang telah inkracht atau berkekuatan aturan konsisten. Dalam perkara perdata, mengenai eksekusi putusan berkekuatan aturan konsisten ini dibatasi dalam Pasal 195 Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (“HIR”). Dalam Penjelasan Pasal 195 HIR dikatakan bahwa eksekusi putusan hakim pidana dilaksanakan oleh Jaksa, walaupun melakukan putusan hakim perdata dikerjakan oleh panitera atas instruksi hakim pengadilan negeri. Dalam perkara perdata oleh sebab pihak yang menang sudah mendapatkan keputusan hakim yang menghukum pihak lawannya karenanya dia mempunyai hak dengan alat-alat yang diperkenankan oleh undang-undang untuk memaksa pihak lawan guna mematuhi keputusan hakim itu. Kesudahannya ini memang telah sepantasnya, karena apabila tak ada kemungkinan untuk memaksa orang yang dihukum karenanya peradilan akan tak ada gunanya


Lebih lanjut dibuktikan bahwa dalam hal ini tak ada jalan lain bagi pihak yang menang dari pada mengaplikasikan haknya itu dengan perantaraan hakim untuk melakukan putusan hal yang demikian. Akan melainkan putusan itu patut benar-benar sudah bisa dilaksanakan, sudah mendapatkan daya pasti, artinya segala jalan aturan untuk melawan keputusan itu telah dipergunakan, atau tak dipergunakan sebab via waktunya, selain apabila putusan itu diungkapkan bisa dilaksanakan dengan seketika, meski ada konfrontasi, banding atau kasasi.


Jadi, seperti yang kami jelaskan di atas, putusan NO yakni putusan yang mengucapkan bahwa gugatan tak bisa diterima sebab gugatannya mengandung cacat formil atau tak terang. Ini artinya, gugatan hal yang demikian tak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili. Atas putusan seperti ini, memang tak ada yang dapat dieksekusi sebab pokok perkara malahan tak bisa diperiksa sebab cacat formil hal yang demikian, sehingga tak ada yang bisa dieksekusi.


Lain halnya bila putusan hal yang demikian mengucapkan bahwa semua gugatan dikabulkan beberapa umpamanya dan memang telah inkracht. Putusan itu patut dilaksanakan oleh panitera atas instruksi hakim dan pihak yang menang mempunyai hak memaksa pihak lawan untuk mematuhi putusan hakim itu pantas penjelasan Pasal 195 HIR.


Sebagai model putusan yang mengucapkan bahwa gugatan tak bisa diterima bisa kita lihat dalam Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 500/Pdt/2013/PT BDG yang mengucapkan bahwa gugatan penggugat tak bisa diterima. Hakim mengucapkan bahwa gugatan tak bisa diterima sebab antara sah standing atau kedudukan aturan dan formulasi pihak-pihak berperkara di dalam gugatan penggugat terdapat kesalahan, rancu dan tak terang. Rujukan hakim menghukum penggugat untuk membayar tarif perkara dalam tingkat pertama.


Peraturan jawaban dari kami, semoga berguna.


Dasar aturan:

Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (Herziene Indlandsch Reglement) Staatsblad Nomor 44 Tahun 1941.

Cahaya:

Harahap, Yahya. 2006. Peraturan Acara Perdata. Jakarta:  Grafika.

Putusan:

Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 500/Pdt/2013/PT BDG.

Posting Komentar

0 Komentar

close
REKOMENDASI BARANG MURAH