Pertanyaan
Dalam variasi kontrak bisnis yang awam dipakai dalam praktek sehari-hari, Ada berapa variasi baik yang sifatnya insidental atau standard (seperti TAC, BOT, TAA, joint operation, production sharing, dsb) Dimanakah bisa didapat copy dari variasi-variasi kontrak hal yang demikian?
Review Komplit
Tipe-variasi kontrak bisnis bisa dilihat dari hubungan dan kondisi bisnis yang terjadi pada suatu perusahaan. Terlepas dari bidang usaha yang dijalani, adapun variasi-variasi hubungan dan kondisi bisnis hal yang demikian yakni sebagai berikut:
a. Kekerabatan bisnis antara perusahaan dengan kontraktor dan mitra bisnis
Kekerabatan dengan kontraktor yakni hubungan pemborongan suatu proyek, bisa dalam rangka mengadakan suatu bangunan pabrik dan atau kantor, dimana perusahaan menjadi pemilik (yang memberikan order kerja) dan kontraktor menjadi pemborong (yang menerima order kerja). Skala dan kompleksitas proyek bisa sungguh-sungguh bermacam-macam. Dari yang proyek kecil sampai yang proyek besar; dari yang simpel sampai yang canggih. Konsep perikatan (perjanjian)-nya pun bermacam-macam meniru hal-hal hal yang demikian. Dari sekadar Perjanjian Pemborongan sampai Engineering Procurement Construction Contract atau EPC Contract.
Sedangkan hubungan dengan mitra bisnis, perusahaan memiliki kepentingan yang sama dalam suatu proyek atau obyek kerjasama bisnis tertentu. Dalam hal suatu proyek, maka kedua belah pihak melaksanakan: (i) suatu kerjasama operasi (joint operation; seperti: Joint Operation Agreement atau Production Sharing Agreement), atau (ii) penyertaan modal saham (joint venture) dengan mendirikan suatu perusahaan usaha patungan (joint venture company), yang perjanjiannya disebut Joint Venture Agreement.
Sedangkan dalam obyek kerjasama bisnis tertentu bisa mencakup hal-hal yang sungguh-sungguh luas dan bermacam-macam. Pada lazimnya: (i) ada struktur transaksi pembiayaan proyek (seperti: Build Operate & Transfer Agreement atau disingkat BOT Agreement, atau Build Operate & Own Agreement atau disingkat BOO Agreement); (ii) pelaksanaan alih teknologi atau pengetahuan tertentu (seperti: Technical Assistance Agreement); (iii) kepentingan pengembangan/jaringan bisnis (seperti: Collaboration Agreement); dan (iv) kepentingan penelitian dan pengembangan serta rekayasa mengenai obyek tertentu; mungkin tidak ada pendapatan yang didapat tapi tujuan dari hasil kesibukan hal yang demikian yang diutamakan (seperti: Research, Development & Engineering Agreement); serta (v) kepentingan hak milik intelektual (seperti: Licence Agreement).
b. Kekerabatan bisnis antara perusahaan dengan pemasok
Simpelnya, perjanjian dengan para pemasok barang atau jasa bagi kepentingan produksi atau operasi bisnis sehari-hari. Lazimnya disebut Supply Agreement.
c. Kekerabatan bisnis antara perusahaan dengan distributor, retailer/agen penjualan
Simpelnya, dalam hal perusahaan tidak melaksanakan penjualan lantas melalui divisi pemasaran dan penjualannya, maka dia akan menunjuk pihak lain yakni distributor atau retailer atau agen penjualan. Lazimnya disebut Distribution Agreement dan Sales Representative Agreement.
d. Kekerabatan bisnis antara perusahaan dengan konsumen atau debitur
Simpelnya, dalam hal konsumen tidak sanggup membayar tunai, maka perusahaan bisa melaksanakan pembiayaan sendiri terhadap konsumen yang bersangkutan dengan melaksanakan perjanjian jual beli dengan cicilan (Purchase With Installment) atau sewa beli (Hire Purchase Agreement).
e. Kekerabatan bisnis antara perusahaan dengan para pemegang saham
Pada lazimnya, dalam hal kondisi diluar dari penyertaan modal yang sudah dipegang dalam anggaran dasar, yakni seperti Perjanjian Hutang Subordinasi atau seandainya ada kesepakatan antara pemegang saham lama dengan yang baru, yakni Shareholder Agreement.
f. Kekerabatan bisnis antara perusahaan dengan kreditur yang memberikan fasilitas kredit atau pinjaman
Pada lazimnya dikenal dengan dengan Facility Agreement atau Credit Agreement. Melainkan dari segi sifat hutang dan struktur transaksi bisa yakni variasi variasi hubungan atau transaksi pinjaman, seumpama, Syndicated Facility Agreement, Convertible Bond Agreement, Put Option Agreement, Middle Term Note Agreement.
Untuk contoh-contoh dokumen di atas, anda bisa menghubungi dari kantor-kantor konsultan regulasi yang domisili-nya bisa anda lihat di rubrik direktori kami.
sumber hukumonline.com
Dalam variasi kontrak bisnis yang awam dipakai dalam praktek sehari-hari, Ada berapa variasi baik yang sifatnya insidental atau standard (seperti TAC, BOT, TAA, joint operation, production sharing, dsb) Dimanakah bisa didapat copy dari variasi-variasi kontrak hal yang demikian?
Review Komplit
Tipe-variasi kontrak bisnis bisa dilihat dari hubungan dan kondisi bisnis yang terjadi pada suatu perusahaan. Terlepas dari bidang usaha yang dijalani, adapun variasi-variasi hubungan dan kondisi bisnis hal yang demikian yakni sebagai berikut:
a. Kekerabatan bisnis antara perusahaan dengan kontraktor dan mitra bisnis
Kekerabatan dengan kontraktor yakni hubungan pemborongan suatu proyek, bisa dalam rangka mengadakan suatu bangunan pabrik dan atau kantor, dimana perusahaan menjadi pemilik (yang memberikan order kerja) dan kontraktor menjadi pemborong (yang menerima order kerja). Skala dan kompleksitas proyek bisa sungguh-sungguh bermacam-macam. Dari yang proyek kecil sampai yang proyek besar; dari yang simpel sampai yang canggih. Konsep perikatan (perjanjian)-nya pun bermacam-macam meniru hal-hal hal yang demikian. Dari sekadar Perjanjian Pemborongan sampai Engineering Procurement Construction Contract atau EPC Contract.
Sedangkan hubungan dengan mitra bisnis, perusahaan memiliki kepentingan yang sama dalam suatu proyek atau obyek kerjasama bisnis tertentu. Dalam hal suatu proyek, maka kedua belah pihak melaksanakan: (i) suatu kerjasama operasi (joint operation; seperti: Joint Operation Agreement atau Production Sharing Agreement), atau (ii) penyertaan modal saham (joint venture) dengan mendirikan suatu perusahaan usaha patungan (joint venture company), yang perjanjiannya disebut Joint Venture Agreement.
Sedangkan dalam obyek kerjasama bisnis tertentu bisa mencakup hal-hal yang sungguh-sungguh luas dan bermacam-macam. Pada lazimnya: (i) ada struktur transaksi pembiayaan proyek (seperti: Build Operate & Transfer Agreement atau disingkat BOT Agreement, atau Build Operate & Own Agreement atau disingkat BOO Agreement); (ii) pelaksanaan alih teknologi atau pengetahuan tertentu (seperti: Technical Assistance Agreement); (iii) kepentingan pengembangan/jaringan bisnis (seperti: Collaboration Agreement); dan (iv) kepentingan penelitian dan pengembangan serta rekayasa mengenai obyek tertentu; mungkin tidak ada pendapatan yang didapat tapi tujuan dari hasil kesibukan hal yang demikian yang diutamakan (seperti: Research, Development & Engineering Agreement); serta (v) kepentingan hak milik intelektual (seperti: Licence Agreement).
b. Kekerabatan bisnis antara perusahaan dengan pemasok
Simpelnya, perjanjian dengan para pemasok barang atau jasa bagi kepentingan produksi atau operasi bisnis sehari-hari. Lazimnya disebut Supply Agreement.
c. Kekerabatan bisnis antara perusahaan dengan distributor, retailer/agen penjualan
Simpelnya, dalam hal perusahaan tidak melaksanakan penjualan lantas melalui divisi pemasaran dan penjualannya, maka dia akan menunjuk pihak lain yakni distributor atau retailer atau agen penjualan. Lazimnya disebut Distribution Agreement dan Sales Representative Agreement.
d. Kekerabatan bisnis antara perusahaan dengan konsumen atau debitur
Simpelnya, dalam hal konsumen tidak sanggup membayar tunai, maka perusahaan bisa melaksanakan pembiayaan sendiri terhadap konsumen yang bersangkutan dengan melaksanakan perjanjian jual beli dengan cicilan (Purchase With Installment) atau sewa beli (Hire Purchase Agreement).
e. Kekerabatan bisnis antara perusahaan dengan para pemegang saham
Pada lazimnya, dalam hal kondisi diluar dari penyertaan modal yang sudah dipegang dalam anggaran dasar, yakni seperti Perjanjian Hutang Subordinasi atau seandainya ada kesepakatan antara pemegang saham lama dengan yang baru, yakni Shareholder Agreement.
f. Kekerabatan bisnis antara perusahaan dengan kreditur yang memberikan fasilitas kredit atau pinjaman
Pada lazimnya dikenal dengan dengan Facility Agreement atau Credit Agreement. Melainkan dari segi sifat hutang dan struktur transaksi bisa yakni variasi variasi hubungan atau transaksi pinjaman, seumpama, Syndicated Facility Agreement, Convertible Bond Agreement, Put Option Agreement, Middle Term Note Agreement.
Untuk contoh-contoh dokumen di atas, anda bisa menghubungi dari kantor-kantor konsultan regulasi yang domisili-nya bisa anda lihat di rubrik direktori kami.
sumber hukumonline.com
1 Komentar
v
BalasHapus