Dimana ada masyarakat di situ akan ada hukum, sehingga hukum ada
karena setiap orang memiliki kepentingan dan untuk membatasi atau supaya
tidak ada benturan kepentingan antar individu sehingga muncullah hukum,
seperti halnya pada dunia bisnis di Indonesia maka untuk mengatur
hubungan masyarakat yang memiliki kepentingan akan bisnis sehingga
muncullah hukum bisnis yang harus ditaati oleh setiap orang di
Indonesia. Sehingga dengan begitu apabila terdapat kasus atau
permasalahan yang berada pada ranah hukum bisnis maka harus diselesaikan
dengan hukum atau aturan yang relevan dengan kasus tersebut. Dan di
Indonesia sendiri banyak terjadi permasalahan yang cukup pelik di dunia
bisnis, untuk memberi gambaran pada pembaca maka simak ulasan di bawah
ini terkait contoh kasus hukum bisnis di Indonesia.
Beberapa kasus dalam dunia bisnis di Indonesia seperti malpraktek justru menyudutkan konsumen kesehatan pada posisi yang sangat lemah, terlebih dengan keluarnya UU ITE. Upaya perlindungan konsumen seharusnya jangan dilakukan setengah-setegah tetapi perlu didukung dengan SDM yang kapabel dan akuntabel sehingga jauh dari budaya suap dan tameng pencemaran nama baik. Prosedur hukum harus dijalankan sesuai peraturan perundangan, dengan arif dan bijaksana sehingga peradilan di negara hukum ini mencerminkan adanya keadilan. Perlu bantuan hukum dari para konsultan hukum yang relevan yakni bagaimana caranya supaya sebagai konsumen, Prita memperoleh upaya hukum dan keadilan yang layak, sehinggga tidak semena-mena Pasal 27 (3) UU ITE dan KUHP menjeratnya. Sebagai media pembelajaran sosial, seharusnya keluhan diajukan kepada yang berwenang menangani yaitu seperti LSM bidang kesehatan atau YLKI.
Apa yang dialami dan terjadi oleh Prita yang sengaja berkeluh kesah tentang pelayanan RS Omni Internasional, merupakan contoh buramnya implementasi UU perlindungan konsumen. Kasus penahanan Prita merupakan potret tidak seimbangnya bargaining position antara produsen dan konsumen, yang mungkin tidak hanya terjadi pada bidang kesehatan. Ketidakseimbangan posisi tawar ini kemudian berdampak pada perilaku usaha, baik produsen maupun konsumen. Produsen akan menggunakan segala kekuatannya demi kepentingan bisnis mereka, konsumen akan mencari upaya yang paling memungkinkan untuk menyampaikan keluhannya.
Dalam kasus hukum bisnis yang terjadi oleh Prita tersebut, sekarang yang pertanyaannya mengapa Prita tidak mengadukan masalahnya kepada lembaga pelayanan konsumen yang legitimate? kemungkinan memang dirasa sistem hukum di Indonesia belum mendukung selain itu mekanisme penangkapan Prita merupakan potret tidak berpihaknya sistem pada hak konsumen yang secara tegas dilindungi oleh UU di Indonesia.
UU perlindungan konsumen mengggaris bawahi bahwa perlidungan konsumen dimaknai sebagai upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen, bahkan konsumen berhak mendapat informasi yang benar, jelas, adanya hak mengeluh dan mendapat perlindungan hukum. Dengan begitu dari contoh kasus hukum bisnis di Indonesia terkait perlindungan konsumen dapat dianalisa apakah sudah selaras antara seharusnya dan senyatanya.
Contoh kasus dalam ranah dunia bisnis di indonesia
Mungkin dalam ingatan pembaca belum lupa kasus Prita Mulyasari melawan RS Omni Internasional. Yang mana Prita adalah mantan pasien RS omni internasional yang mengeluhkan pelayanan di RS tersebut dan menyebarluaskan keluhan tersebut melalui media elektronik atau internet. Kemudian RS omni merasa nama baiknya tercemar, kemudian membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum. Selanjutnya kasus Prita menjadi kasus perdata sejak UU No. 11 tahun 2008tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disahkan.Beberapa kasus dalam dunia bisnis di Indonesia seperti malpraktek justru menyudutkan konsumen kesehatan pada posisi yang sangat lemah, terlebih dengan keluarnya UU ITE. Upaya perlindungan konsumen seharusnya jangan dilakukan setengah-setegah tetapi perlu didukung dengan SDM yang kapabel dan akuntabel sehingga jauh dari budaya suap dan tameng pencemaran nama baik. Prosedur hukum harus dijalankan sesuai peraturan perundangan, dengan arif dan bijaksana sehingga peradilan di negara hukum ini mencerminkan adanya keadilan. Perlu bantuan hukum dari para konsultan hukum yang relevan yakni bagaimana caranya supaya sebagai konsumen, Prita memperoleh upaya hukum dan keadilan yang layak, sehinggga tidak semena-mena Pasal 27 (3) UU ITE dan KUHP menjeratnya. Sebagai media pembelajaran sosial, seharusnya keluhan diajukan kepada yang berwenang menangani yaitu seperti LSM bidang kesehatan atau YLKI.
Apa yang dialami dan terjadi oleh Prita yang sengaja berkeluh kesah tentang pelayanan RS Omni Internasional, merupakan contoh buramnya implementasi UU perlindungan konsumen. Kasus penahanan Prita merupakan potret tidak seimbangnya bargaining position antara produsen dan konsumen, yang mungkin tidak hanya terjadi pada bidang kesehatan. Ketidakseimbangan posisi tawar ini kemudian berdampak pada perilaku usaha, baik produsen maupun konsumen. Produsen akan menggunakan segala kekuatannya demi kepentingan bisnis mereka, konsumen akan mencari upaya yang paling memungkinkan untuk menyampaikan keluhannya.
Dalam kasus hukum bisnis yang terjadi oleh Prita tersebut, sekarang yang pertanyaannya mengapa Prita tidak mengadukan masalahnya kepada lembaga pelayanan konsumen yang legitimate? kemungkinan memang dirasa sistem hukum di Indonesia belum mendukung selain itu mekanisme penangkapan Prita merupakan potret tidak berpihaknya sistem pada hak konsumen yang secara tegas dilindungi oleh UU di Indonesia.
UU perlindungan konsumen mengggaris bawahi bahwa perlidungan konsumen dimaknai sebagai upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen, bahkan konsumen berhak mendapat informasi yang benar, jelas, adanya hak mengeluh dan mendapat perlindungan hukum. Dengan begitu dari contoh kasus hukum bisnis di Indonesia terkait perlindungan konsumen dapat dianalisa apakah sudah selaras antara seharusnya dan senyatanya.



0 Komentar