
BAB
II
PEMBAHASAN
A .
Delapan Golongan (Ashnaf Tsamaniyah Zakat)
QS.At-Taubah
ayat 60
إِنَّمَا الصَّدَقَتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالمَسَكِينِ والْعَمِلِينَ
عَلَيْهَا والْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ والْغَرِمِينَ وَفِى
سَبِيلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللهِ واللهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ.
(التوبه:60)
Artinya : “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang
fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan
Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan
yang diwajibkan Allah, dan Maha Mengetahui Lagi Maha Bijaksana.
Dari ayat diatas, menjelaskan bahwa orang yang berhak mendapatkan
zakat terdapat 8 golongan, sebagaimana berikut :
1)
Faqir, artinya orang yang sangat membutuhkan, biasanya didefinisikan
sebagai orang yang tidak mempunyai penghasilan tetap dan tidak cukup memenuhi
kebutuhan sehari-hari. Umar bin Khattab ra pernah berkata,bahwa mencari
nafkah yang diragukan halalnya (maksudnya,syubhat) lebih baik daripada meminta
minta.Apabila orangtua atau wali seseorang (anak) masih mampu
membiayai/mencukupi,maka ia tidak disebut fakir.[1]
2)
Miskin,
artinya orang yang dikasihani. Orang miskin mempunyai pengasilan
tetap, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
3)
Amil
Zakat, artinya pengurus-pengurus zakat.
Al-Qurtuby menyatakan bahwa amil adalah orang-orang yang ditugaskan pemerintah
untuk mengambil, menuliskan, menghitung dan mencatat zakat yang diambilnya dari
para muzakki untuk kemudian diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Syarat menjadi amil harus mengetahui masalah masalah zakat,sehingga
mengerti bagaimana harus mengumpulkan dan membaginya.Ia harus seorang yang
jujur,sebab tugas itu merupakan amanat.Maka orang yang fasiq,pemabuk maupun
orang yang suka berbuat mnyeleweng ,tidak boleh menjadi amil,seperti dijelaskan
dalam surat Al Imran 118.[2]
4)
Mu’allaf, yaitu orang-orang yang baru masuk islam, sehingga masih perlu
dibujuk hatinya. Muallaf sendiri dibagi menjadi empat golongan, yaitu :
1.
Orang
yang masuk islam dan masih lemah imannya.
2.
Orang
yang masuk islam dan kuat imannya namun ia punya pengaruh kuat terhadap
pengikutnya.
3.
Orang
islam dan bertugas sebagi penjaga benteng perbatasan dari ancaman non muslim.
4.
Orang
muslim yang mendesak para pembangkang zakat.
Kalau
masalah durasi waktunya itu memang tidak dijelaskan berapa lama untuk muallaf
yang spesifik. Ada sebuah kejadian dimasa pemerintahan Khalifah ‘Umar ibn
al-Khaththab, beliau tidak memberikan bagian zakat kepada muallaf kare
pertimbangan politis.
Alasan
yang dikemukakan Khalifah ‘Umar, secara kuantitatif maupun kualitatif pada saat
beliau menjabat sebagai khalifah, kekuatan umat Islam cukup solid. Maka
Khalifah ‘Umar mengambil keputusan untuk tidak memberikan zakat kepada muallaf.
Keputusan ini juga disepakati oleh kedua sahaban nabi lainnya, yaitu ‘Uyainah
ibn Hani’ dan Aqra’ ibn Hàbis, yang pada masa
Rasulullah dan Khalifah Abu Bakar mereka mendapatkan zakat. Kepada para muallaf
Khalifah ‘Umar berkata : “Rasulullah dulu menganggap kalian sebagai muallaf
karena Islam masih lemah, dan sekarang Allah telah memenangkan Islam, maka
pergilah dan berjihadlah kalian”. Untuk meyakinkan mereka, Khalifah ‘Umar
menguti sebuah ayatمَنْ شَاءَ فَلْيُؤْمِنْ وَمَنْ
شَاءَ فَلْيَكْفُرْ artinya “barangsiapa menghendaki maka
berimanlah dan barangsiapa menghendaki maka kufurlah” (QS. Al-Khaf, 18:29)
sebagai dasar dari sikap tegas beliau.
5)
Riqob, artinya budak yang dimerdekakan. Maksudnya adalah karena islam
tidak menyukai adanya perbudakan, maka melalui zakat inilah budak-budak
dibebaskan, sehingga menjadi merdeka dan memiliki kesetaraan dengan yang lain.
6)
Gharim, orang yang menanggung hutang untuk memenuhi kebutuhan dasar
sehari-hari. Dalam konteks kehidupan sekarang ini, budaya hutang telah menjadi
model di negara-negara berkembang, termasuk di Indonesia. Dalam struktur
penghasilan yang tidak sebanding dengan kebutuhan dasar keluarga, hutang
menjadi alternatif masyarakat untuk dapat mmenuhi kebutuhan yang relatif besar,
seperti membeli rumah, kendaraan dan lain-lain.
Persoalannya, apakah hutang demikian masih dapat dikategorikan
sebagai gharim? Menurut Prof. Dr. H.
Ahmad Rofiq, MA dalam bukunya Fiqh Kontekstual mengatakan, bahwa hutang
semacam ini apalagu jangka panjang antara 10-20 tahun, dengan indikasi naik
mobil, bawa handphone bagus, dan aksesoris yang lain, apalagi jika hutang
dimaksudkan untuk modal usaha lain, maka tidak dapat dikategorikan sebagai
gharim.
7)
Sabilillah, artinya orang-orang yang berjuang dijalan Allah. Jika berjuang
masa awal dilakukan dengan peperangan secara fisik, untuk zaman sekarang lebih
tepat dimaknai berjuang melawan kebatilan dan ketidakadilan, termasuk
didalamnya orang-orang yang mengajar agama, dan kegiatan lainnya yang sejalan
dengan tunutunan Allah tanpa didasari ingin mendapatkan imbalan atau gaji.
8)
Ibn
al-sabil, maksudnya orang-orang yang sedang
dalam perjalan jauh, namun dia kehabisan bekal diperjalanan. Ini menggambarkan
bahwa pada masa Rasulullah berjuang itu mengharuskan menempuh perjalanan yang
jauh, dan memungkinan untuk kehabisan bekal diperjalanan. Supaya orang yang
seperti itu tidak terlantar, maka Islam menaruh perhatian agar orang seperti
ini dapat melanjutkan perjalanannya.[3]
B. Undang Undang Zakat di Indonesia
a.UU
nomor 38 tahun 1999
Menurut
pasal 2 undang undang ini,bahwa yang menjadi
wajib zakat adalah setiap warga Negara Indonesia yang beragam Islam dan
mampu atau badan yang dimiliki oleh orang muslim berkewajiban menunaikan zakat.
Dalam menjalankan kewajiban tersebut,maka pemerintah turut langsung terlibat
memberikan perlindungan,pembinaan,dan pelayanan kepada muzzaki,mustahik,dan
amil zakat (pasal 3).
Adapun asas dan tujuan pengelolaan zakat ini adalah
berasaskan iman dan takwa,keterbukaan,kepastian hukum sesuai dengan pancasila
dan UUD 1945 (pasal 4) yang bertujuan untuk : (1) meningkatkan pelayanan bagi
masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai
dengan tuntunan agama ; (2) meningkatkan fungsi dan peranan panata keagamaan
dalam upaya mewujudkan kesehjateraan masyarakat dan keadilan sosial ; (3) meningkatkan
hasil guna dan daya guna zakat serta dapat dipertanggungjawabkan (pasal 5).[4]
Dalam pasal 6,7,8 dijelaskan bahwa
posisi amil zakat di Indonesia diambil alih oleh penguasa melalui organisasi
pengelolaan zakat yang dikelompokan menjadi 2 lembaga yakni
1.Badan Amil
Zakat (BAZNAS)
BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan
tugas pengelolaan zakat secara nasional.
2.Lembaga
Amil Zakat (LAZNAS)
Untuk membantu BAZNAS
dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat
dapat membentuk LAZ.
b.UU
nomor 23 tahun 2011
Setelah lebih kurang 12 tahun
keberadaan UU Nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat,ternyata dirasakan
belum cukup untuk mengakomodasi perkembangan potensi zakat di Indonesia,serta
sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat,sehingga
perlu dganti. Oleh karena itu ,Komisi VIII DPR RI kembali merumuskan
Undang-Undang tentang pegelolaan zakat yang baru yakni UU No 23 tahun 2011 yang
disahkan pada tanggal 20 Oktober 2011.
Sebagaiman halnya UU No 38 tahun 1999 ,
setelah disahkanya UU No 23 tahun 2011 ternyata belum dapat menjawab
ekspetasi public.Sampai sekarang persolan zakat belum selesai, tetap aja kesadaran membayar
zakat di kalangan kaum aghniya yang seharusnya menjadi muzzaki masih belum
berimbang dengan mustahiqnya. Undang Undang ini masih memiliki kecenderungan
ranah yang sama dengan undang undang sebelumnya. [5]
Salah satu gagasan besar penataan
pengelolaan zakat yang tertuang dalam UU ini dan menjiwai keseluruhan pasalnya
adalah pengelolaan yang terintegrasi. Kata ‘terintegrasi” disini menjadi asas
yang melandasi kegiatan pengelolaan zakat di negara kita baik dilakukankan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di semua
tingkatan maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang mendapat legalitas sesuai
ketentuan perundang-undangan. Menurut ketentuan Undang-Undang,zakat yang
terkumpul disalurkan berdasarkan prinsip pemerataan,keadilan dan kewilayahan.
Dalam pasal 6 dan 7, pasal tersebut memberikan
ruang terbuka kepada BAZNAZ untuk menjalakan fungsi koordinasi.Ketika LAZ
menjadi bagian dari system yang dikoordinasikan BAZNAS,maka posisinya secara
hukum menjadi lebih kuat,sehingga prinsip dan tuntunan syariah dapat terpenuhi.
C. Perbedaan Zakat dan Pajak
Zakat
adalah rukun Islam yang langsung bersentuhan dengan aspek-aspek sosial
kemasyarakatan, itu terlihat pada Rukun Islam yang ketiga, yaitu menunaikan
zakat. Orang yang berzakat dengan baik, dengan ikhlas, insya Allah dia akan
menjadi orang yang sholeh. Kita seringkali beranggapan bahwa setelah membayar
Pajak, tidak perlu lagi membayar Zakat. Atau sebaliknya sudah membayar Zakat,
untuk apa lagi kita harus membayar Pajak.
Memang ada banyak
kesamaan antara pajak dengan zakat, tetapi tidak bisa dipungkiri bahwa antara
kedua tetap ada perbedaan yang hakiki.Sehingga keduanya tidak bisa disamakan
begitu saja.
Persamaan zakat
dengan pajak adalah sebagai berikut:
a. Bersifat wajib
dan mengikat atas harta penduduk suatu negeri, apabila melalaikannya terkena
sanksi.
b. Zakat dan pajak harus disetorkan pada lembaga resmi
agar tercapai efisiensi penarikan keduanya dan alokasi penyalurannya.
c. Dalam pemerintahan Islam, zakat dan pajak dikelola
oleh negara.
d. Tidak ada ketentuan memperoleh imbalan materi
tertentu didunia.
e. Dari sisi tujuan
ada kesamaan antara keduanya yaitu untuk menyelesaikan problem ekonomi dan
mengentaskan kemiskinan yang terdapat di masyarakat. [6]
Namun
dengan semua kesamaan di atas, bukan berarti pajak bisa begitu saja disamakan
dengan zakat.Sebab antara keduanya, ternyata ada perbedaan-perbedan mendasar
dan esensial.Sehingga menyamakan begitu saja antara keduanya, adalah tindakan
yang fatal.Pajak bisa digunakan untuk membangun jalan raya, dan dalam banyak
hal bisa lebih leluasa dalam penggunaannya. Sedangkan zakat, dalam
penggunaannya akan terikat ke dalam Ashnaf sebagai pada tercantum dalam al-Qurᾱn.
Zakat dengan dalih apapun tidak dapat disamakan dengan pajak.Zakat tidak
identik dengan pajak.
Banyak
hal yang membedakan antara keduanya, diantaranya :
a. Zakat merupakan manifestasi ketaatan ummat terhadap perintah
Allah SWT dan Rasulullah SAW sedangkan pajak merupakan ketaatan seorang
warganegara kepada ulil amrinya (pemimpinnya)
b. Zakat telah ditentukan kadarnya di dalam al-Qur’ᾱn dan Hadits,
sedangkan pajak dibentuk oleh hukum negara.
c. Zakat hanya dikeluarkan oleh kaum muslimin sedangkan pajak
dikeluarkan oleh setiap warganegara tanpa memandang apa agama dan keyakinannya.
d. Zakat berlaku bagi setiap muslim yang telah mencapai nishab
tanpa memandang di negara mana ia tinggal, sedangkan pajak hanya berlaku dalam
batas garis teritorial suatu negara saja.
e. Zakat adalah
suatu ibadah yang wajib di dahului oleh niat sedangkan pajak tidak memakai
niat.
Dan sesungguhnya
masih baanyak laagi hal-hal yang membedakan antara zakat dan pajak.
Pebedaan
|
Zakat
|
Pajak
|
Sumber
Kewajiban
|
Diwajibkan oleh agama
|
Diwajibkan oleh negara
|
Objek
|
Kaum Muslimin
|
Setiap warga Negara
|
Besarnya
|
Besarnya ditentukan Al quran dan Al hadist
|
Besarnya ditentukan peraturan pemerintah
|
Konsistensi
|
Besarnya tetap
|
Besarnya dapat berubah rubah
|
Yang menerima
|
Mustahiq
|
Negara
|
Tujuan
|
Mencegah distribusi harta secara tidak merata
|
Sebagai pendapatan Negara
|
Sanksi
|
Hukuman dari Allah
|
Sanksi administrative atau denda
|
[1] Imam Al Ghazali,Ihya
Ulumaddin,(Bandung:Mardja,2001)hlm.145
[2] Moh Rifai,Salomo,Kifayatul Ahyar,(Semarang:Toha
Putra,1978),hlm.142
[3] Ahmad Rofiq,Fiqh
Konstektual,(Semarang:Pustaka Pelajar,2004),hlm.143
[4] Amran Suadi,Mardi Candra,Politik
Hukum,(Jakarta:Prenadamedia Group,2016)hlm.286
[5] Amran Suadi,Mardi Candra,Politik
Hukum,(Jakarta:Prenadamedia Group,2016)hlm.290.
[6],Zakat Poduktif dan
Konsumtif,(Jakarta:Masailul Fiqiyah,3000) 12.000


0 Komentar