8 golongan orang penerima zakat

Recent Posts

8 golongan orang penerima zakat



BAB II
PEMBAHASAN

A  . Delapan Golongan (Ashnaf Tsamaniyah Zakat)
QS.At-Taubah ayat 60
إِنَّمَا الصَّدَقَتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالمَسَكِينِ والْعَمِلِينَ عَلَيْهَا والْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ والْغَرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللهِ واللهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ. (التوبه:60)
Artinya : “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Maha Mengetahui Lagi Maha Bijaksana.
Dari ayat diatas, menjelaskan bahwa orang yang berhak mendapatkan zakat terdapat 8 golongan, sebagaimana berikut :
1)      Faqir, artinya orang yang sangat membutuhkan, biasanya didefinisikan sebagai orang yang tidak mempunyai penghasilan tetap dan tidak cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari. Umar bin Khattab ra pernah berkata,bahwa mencari nafkah yang diragukan halalnya (maksudnya,syubhat) lebih baik daripada meminta minta.Apabila orangtua atau wali seseorang (anak) masih mampu membiayai/mencukupi,maka ia tidak disebut fakir.[1]
2)      Miskin, artinya orang yang dikasihani. Orang miskin mempunyai pengasilan tetap, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
3)      Amil Zakat, artinya pengurus-pengurus zakat. Al-Qurtuby menyatakan bahwa amil adalah orang-orang yang ditugaskan pemerintah untuk mengambil, menuliskan, menghitung dan mencatat zakat yang diambilnya dari para muzakki untuk kemudian diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Syarat menjadi amil harus mengetahui masalah masalah zakat,sehingga mengerti bagaimana harus mengumpulkan dan membaginya.Ia harus seorang yang jujur,sebab tugas itu merupakan amanat.Maka orang yang fasiq,pemabuk maupun orang yang suka berbuat mnyeleweng ,tidak boleh menjadi amil,seperti dijelaskan dalam surat Al Imran 118.[2]
4)      Mu’allaf, yaitu orang-orang yang baru masuk islam, sehingga masih perlu dibujuk hatinya. Muallaf sendiri dibagi menjadi empat golongan, yaitu :
1.      Orang yang masuk islam dan masih lemah imannya.
2.      Orang yang masuk islam dan kuat imannya namun ia punya pengaruh kuat terhadap pengikutnya.
3.      Orang islam dan bertugas sebagi penjaga benteng perbatasan dari ancaman non muslim.
4.      Orang muslim yang mendesak para pembangkang zakat.
Kalau masalah durasi waktunya itu memang tidak dijelaskan berapa lama untuk muallaf yang spesifik. Ada sebuah kejadian dimasa pemerintahan Khalifah ‘Umar ibn al-Khaththab, beliau tidak memberikan bagian zakat kepada muallaf kare pertimbangan politis.
Alasan yang dikemukakan Khalifah ‘Umar, secara kuantitatif maupun kualitatif pada saat beliau menjabat sebagai khalifah, kekuatan umat Islam cukup solid. Maka Khalifah ‘Umar mengambil keputusan untuk tidak memberikan zakat kepada muallaf. Keputusan ini juga disepakati oleh kedua sahaban nabi lainnya, yaitu ‘Uyainah ibn Hani’ dan Aqra’ ibn Hàbis, yang pada masa Rasulullah dan Khalifah Abu Bakar mereka mendapatkan zakat. Kepada para muallaf Khalifah ‘Umar berkata : “Rasulullah dulu menganggap kalian sebagai muallaf karena Islam masih lemah, dan sekarang Allah telah memenangkan Islam, maka pergilah dan berjihadlah kalian”. Untuk meyakinkan mereka, Khalifah ‘Umar menguti sebuah ayatمَنْ شَاءَ فَلْيُؤْمِنْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيَكْفُرْ  artinya “barangsiapa menghendaki maka berimanlah dan barangsiapa menghendaki maka kufurlah” (QS. Al-Khaf, 18:29) sebagai dasar dari sikap tegas beliau.
5)      Riqob, artinya budak yang dimerdekakan. Maksudnya adalah karena islam tidak menyukai adanya perbudakan, maka melalui zakat inilah budak-budak dibebaskan, sehingga menjadi merdeka dan memiliki kesetaraan dengan yang lain.
6)      Gharim, orang yang menanggung hutang untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Dalam konteks kehidupan sekarang ini, budaya hutang telah menjadi model di negara-negara berkembang, termasuk di Indonesia. Dalam struktur penghasilan yang tidak sebanding dengan kebutuhan dasar keluarga, hutang menjadi alternatif masyarakat untuk dapat mmenuhi kebutuhan yang relatif besar, seperti membeli rumah, kendaraan dan lain-lain.
Persoalannya, apakah hutang demikian masih dapat dikategorikan sebagai gharim?  Menurut Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, MA dalam bukunya Fiqh Kontekstual mengatakan, bahwa hutang semacam ini apalagu jangka panjang antara 10-20 tahun, dengan indikasi naik mobil, bawa handphone bagus, dan aksesoris yang lain, apalagi jika hutang dimaksudkan untuk modal usaha lain, maka tidak dapat dikategorikan sebagai gharim.
7)      Sabilillah, artinya orang-orang yang berjuang dijalan Allah. Jika berjuang masa awal dilakukan dengan peperangan secara fisik, untuk zaman sekarang lebih tepat dimaknai berjuang melawan kebatilan dan ketidakadilan, termasuk didalamnya orang-orang yang mengajar agama, dan kegiatan lainnya yang sejalan dengan tunutunan Allah tanpa didasari ingin mendapatkan imbalan atau gaji.
8)      Ibn al-sabil, maksudnya orang-orang yang sedang dalam perjalan jauh, namun dia kehabisan bekal diperjalanan. Ini menggambarkan bahwa pada masa Rasulullah berjuang itu mengharuskan menempuh perjalanan yang jauh, dan memungkinan untuk kehabisan bekal diperjalanan. Supaya orang yang seperti itu tidak terlantar, maka Islam menaruh perhatian agar orang seperti ini dapat melanjutkan perjalanannya.[3]

B. Undang Undang Zakat di Indonesia
                a.UU nomor 38 tahun 1999
                 Menurut pasal 2 undang undang ini,bahwa yang menjadi  wajib zakat adalah setiap warga Negara Indonesia yang beragam Islam dan mampu atau badan yang dimiliki oleh orang muslim berkewajiban menunaikan zakat. Dalam menjalankan kewajiban tersebut,maka pemerintah turut langsung terlibat memberikan perlindungan,pembinaan,dan pelayanan kepada muzzaki,mustahik,dan amil zakat (pasal 3).
 Adapun asas dan tujuan pengelolaan zakat ini adalah berasaskan iman dan takwa,keterbukaan,kepastian hukum sesuai dengan pancasila dan UUD 1945 (pasal 4) yang bertujuan untuk : (1) meningkatkan pelayanan bagi masyarakat  dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntunan agama ; (2) meningkatkan fungsi dan peranan panata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesehjateraan masyarakat dan keadilan sosial ; (3) meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat serta dapat dipertanggungjawabkan (pasal 5).[4]
            Dalam pasal 6,7,8 dijelaskan bahwa posisi amil zakat di Indonesia diambil alih oleh penguasa melalui organisasi pengelolaan zakat yang dikelompokan menjadi 2 lembaga yakni
1.Badan Amil Zakat (BAZNAS)
BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional.
 2.Lembaga Amil Zakat (LAZNAS)
Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ.

            b.UU nomor 23 tahun 2011
            Setelah lebih kurang 12 tahun keberadaan UU Nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat,ternyata dirasakan belum cukup untuk mengakomodasi perkembangan potensi zakat di Indonesia,serta sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat,sehingga perlu dganti. Oleh karena itu ,Komisi VIII DPR RI kembali merumuskan Undang-Undang tentang pegelolaan zakat yang baru yakni UU No 23 tahun 2011 yang disahkan  pada tanggal 20 Oktober 2011.
Sebagaiman halnya UU No 38 tahun 1999 , setelah disahkanya UU No 23 tahun 2011 ternyata belum dapat menjawab ekspetasi  public.Sampai sekarang persolan zakat belum selesai, tetap aja kesadaran membayar zakat di kalangan kaum aghniya yang seharusnya menjadi muzzaki masih belum berimbang dengan mustahiqnya. Undang Undang ini masih memiliki kecenderungan ranah yang sama dengan undang undang sebelumnya. [5]
            Salah satu gagasan besar penataan pengelolaan zakat yang tertuang dalam UU ini dan menjiwai keseluruhan pasalnya adalah pengelolaan yang terintegrasi. Kata ‘terintegrasi” disini menjadi asas yang melandasi kegiatan pengelolaan zakat di negara kita baik dilakukankan  Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di semua tingkatan maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang mendapat legalitas sesuai ketentuan perundang-undangan. Menurut ketentuan Undang-Undang,zakat yang terkumpul disalurkan berdasarkan prinsip pemerataan,keadilan dan kewilayahan.
 Dalam pasal 6 dan 7, pasal tersebut memberikan ruang terbuka kepada BAZNAZ untuk menjalakan fungsi koordinasi.Ketika LAZ menjadi bagian dari system yang dikoordinasikan BAZNAS,maka posisinya secara hukum menjadi lebih kuat,sehingga prinsip dan tuntunan syariah dapat terpenuhi.

 C. Perbedaan Zakat dan Pajak

Zakat adalah rukun Islam yang langsung bersentuhan dengan aspek-aspek sosial kemasyarakatan, itu terlihat pada Rukun Islam yang ketiga, yaitu menunaikan zakat. Orang yang berzakat dengan baik, dengan ikhlas, insya Allah dia akan menjadi orang yang sholeh. Kita seringkali beranggapan bahwa setelah membayar Pajak, tidak perlu lagi membayar Zakat. Atau sebaliknya sudah membayar Zakat, untuk apa lagi kita harus membayar Pajak.
Memang ada banyak kesamaan antara pajak dengan zakat, tetapi tidak bisa dipungkiri bahwa antara kedua tetap ada perbedaan yang hakiki.Sehingga keduanya tidak bisa disamakan begitu saja.

Persamaan zakat dengan pajak adalah sebagai berikut:
a. Bersifat wajib dan mengikat atas harta penduduk suatu negeri, apabila melalaikannya terkena sanksi.

b. Zakat dan pajak harus disetorkan pada lembaga resmi agar tercapai efisiensi penarikan keduanya dan alokasi penyalurannya.
c. Dalam pemerintahan Islam, zakat dan pajak dikelola oleh negara.
d. Tidak ada ketentuan memperoleh imbalan materi tertentu didunia.
e. Dari sisi tujuan ada kesamaan antara keduanya yaitu untuk menyelesaikan problem ekonomi dan mengentaskan kemiskinan yang terdapat di masyarakat. [6]

Namun dengan semua kesamaan di atas, bukan berarti pajak bisa begitu saja disamakan dengan zakat.Sebab antara keduanya, ternyata ada perbedaan-perbedan mendasar dan esensial.Sehingga menyamakan begitu saja antara keduanya, adalah tindakan yang fatal.Pajak bisa digunakan untuk membangun jalan raya, dan dalam banyak hal bisa lebih leluasa dalam penggunaannya. Sedangkan zakat, dalam penggunaannya akan terikat ke dalam Ashnaf sebagai pada tercantum dalam al-Qurᾱn. Zakat dengan dalih apapun tidak dapat disamakan dengan pajak.Zakat tidak identik dengan pajak.
Banyak hal yang membedakan antara keduanya, diantaranya :
a. Zakat merupakan manifestasi ketaatan ummat terhadap perintah Allah SWT dan Rasulullah SAW sedangkan pajak merupakan ketaatan seorang warganegara kepada ulil amrinya (pemimpinnya)
b. Zakat telah ditentukan kadarnya di dalam al-Qur’ᾱn dan Hadits, sedangkan pajak dibentuk oleh hukum negara.
c. Zakat hanya dikeluarkan oleh kaum muslimin sedangkan pajak dikeluarkan oleh setiap warganegara tanpa memandang apa agama dan keyakinannya.
d. Zakat berlaku bagi setiap muslim yang telah mencapai nishab tanpa memandang di negara mana ia tinggal, sedangkan pajak hanya berlaku dalam batas garis teritorial suatu negara saja.
e. Zakat adalah suatu ibadah yang wajib di dahului oleh niat sedangkan pajak tidak memakai niat.




Dan sesungguhnya masih baanyak laagi hal-hal yang membedakan antara zakat dan pajak.

Pebedaan
Zakat
Pajak
Sumber
Kewajiban
Diwajibkan oleh agama
Diwajibkan oleh negara
Objek

Kaum Muslimin
Setiap warga Negara
Besarnya
Besarnya ditentukan Al quran dan Al hadist
Besarnya ditentukan peraturan pemerintah
Konsistensi
Besarnya tetap
Besarnya dapat berubah rubah
Yang menerima
Mustahiq
Negara
Tujuan
Mencegah distribusi harta secara tidak merata
Sebagai pendapatan Negara
Sanksi
Hukuman dari Allah
Sanksi administrative atau denda



           






[1] Imam Al Ghazali,Ihya Ulumaddin,(Bandung:Mardja,2001)hlm.145
[2] Moh Rifai,Salomo,Kifayatul Ahyar,(Semarang:Toha Putra,1978),hlm.142
[3] Ahmad Rofiq,Fiqh Konstektual,(Semarang:Pustaka Pelajar,2004),hlm.143
[4] Amran Suadi,Mardi Candra,Politik Hukum,(Jakarta:Prenadamedia Group,2016)hlm.286
[5] Amran Suadi,Mardi Candra,Politik Hukum,(Jakarta:Prenadamedia Group,2016)hlm.290.
[6],Zakat Poduktif dan Konsumtif,(Jakarta:Masailul Fiqiyah,3000) 12.000                                                                                    

Posting Komentar

0 Komentar

close
REKOMENDASI BARANG MURAH