Perbedaan ijtihad atau ijtihadiyah dalam hukum islam

Recent Posts

Perbedaan ijtihad atau ijtihadiyah dalam hukum islam

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Dalam sejarah pemikiran Islam, ijtihad telah banyak digunakan. Hakikat al-Qur’an dan Hadis memang menghendaki diadakannya ijtihad. Ayat-ayat Al Quran pada umumnya ajaran dasar tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai maksud, rincian pelaksaan dan sebagainya. Untuk itu ayat tersebut perlu di jelaskan oleh para ulama’ yang mengetahui al-Qur’an dan Hadis, yaitu pada mulanya Nabi dan diteruskan oleh para generasi sahabat.
Jika Islam tidak mempunyai konsep ijtihad, Islam seperti yang dimengerti oleh umatnya sekarang ini tidak dapat diharapkan mampu memberikan sumbangan kepada peradaban dunia di zaman dimana kita hidup sekarang ini. Karena ijtihad merupakan sebuah media elementer yang sangat besar peranannya dalam konstruksi hukum islam.
Namun harus pula diakui bahwa ijtihad merupakan faktor utama pemicu perbedaan pendapat dan kontradiksi hukum para ulama’. Pertentangan yang selama ini berlangsung dikalangan  fuqoha’ misalnya, akibat perbedaan metodologi ijtihad yang mereka gunakan. Dalam makalah sederhana ini penulis akan menyampaikan beberapa hal-hal diantaranya tentang makna ijtihad itu, persyaratan yang harus dipenuhi oleh mujtahid, Naqdul Ijtihad serta contoh ijtihad yang dilakukan sahabat pada masa Nabi.

Rumusan Masalah
Bagaimana penjelasan makna dari Ijtihad?
Apa saja syarat non skill yang harus dipenuhi mujtahid?
Bagaimana penjelasan dari Naqdul Ijtihad?
Apa saja contoh-contoh perbedaan ijtihadiyah di kalangan sahabat pada masa Nabi?

Tujuan Makalah
Untuk mengetahui serta memahami tentang perbedaan ijtihadiyah dalam hukum Islam
BAB II
PEMBAHASAN

Makna Ijtihad
Konsep ijtihad sebenarnya melekat pada kitab-kitab fiqh. Sangat mengada-ada ketika berbicara tentang fiqh tanpa menyertakan proses memproduksi, karena fiqh adalah produk jadi, proses itulah yang dinamakan ijtihad.  Kata Ijtihad juga berasal dari fi’il (kata kerja) “Ijtihada” yang artinya bersungguh-sungguh. Ditelisik dari sisi etimologi, ijtihad merupakan bentuk dari kata benda dari konjungsi (tasyrif) kata ijtihada-yajtahidu-ijtihadan yang mengandung pengertian usaha keras dan pengerahan segala kemampuan untuk mencapai maksud tertentu.
Secara etimologis, ijtihad berarti mengerahkan segala upaya dalam mengerjakan suatu pekerjaan baik yang bersifat konkret maupun abstrak. Seseorang yang mengerjakan suatu pekerjaan dan mengerahkan segala upaya dalam pekerjaan tersebut, berarti -secara etimologis-  ia sedang berijtihad.
Adapun ijithad mernurut terminologi pakar ushul fiqih adalah mengerahkan kekuatan maksimal untuk sampai pada hukum syariat yang aplikatif dari dalilnya yang rinci dengan cara menggalinya dari dalil tersebut. Baik dalil itu berupa nash, jika memang dalam permasalahan tersebut terdapat keterangan (nash) hukumnya, maupun bukan berupa nash, jika permasalahan tersebut tidak ada keterangan (nash) hukumnya.

Persyaratan Non Skill Sebagai Mujtahid
Mujtahid adalah seorang ahli fiqih yang mengeluarkan segala kemampuannya untuk sampai pada hukum syariat. Ia harus memiliki kemampuan sebagai acuan untuk melahirkan hukum-hukum syariat dari pendekatannya. Berdasarkan pengertian ini, orang yang memiliki pengetahuan terhadap hukum-hukum syariat nemun tidak mampu untuk melahirkan kesimpulan hukum dari dalil-dalil yang ada tidak bisa disebut sebagai mujtahid. Dalam Islam seorang mujtahid memiliki kedudukan yang tinggi. Ia berdiri menggantikan posisi Nabi Muhammad saw, karena ia memiliki ilmu kenabian, menyampaikannya kepada umat manusia, dan menjadi seorang yang memberikan pengajaran dan petunjuk kepada mereka.
Oleh karena itu untuk menghindari kesalahan dan jebakan dalam berijtihad dibutuhkan kejujuran intelektual, ikhlas dan memiliki pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk masalah ijtihad. Paling tidak calon mujtahid harus dengan jelas mampu membedakan dimana ia seharusnya berijtihad. Dalam hal ini, sebagian ulama’ sangatketat menerapkan syarat-syarat ijtihad, meski sebagian yang lain cukup longgar. Dan sebagian lagi ada yang mengambil jalan tengahnya. Namun demikian, syarat-syarat yang mereka ajukan secara umum mengajak kembali pengetahuan yang lebih orisinil tentang sumber-sumber dan tujuan syariat
Muhammad Musa Towana dalam Amir Mu’alim, mengelompokkan Syarat-syarat ijtihad ke dalam beberapa bagian. Pertama, persyaratan umum (al-syurut al-‘ammah), yang meliputi; (1) Baligh (2) Berakal sehat (3) Kuat daya nalarnya (4) beriman atau mukmin.
Kedua, persyaratan pokok (al-syurut asasiyyah)yaitu syarat-syarat mendasar yang menuntut mujtahid supaya mujtahid memiliki kecakapan sebagai berikut; (1) mengetahui al-qur’an (2) memahami sunnah (3) memahami maksud-maksud hokum syariah, dan (4) mengetahui kaidah-kaidah umum (al-qawaid al-kulliyah) hukum Islam.
Ketiga, pernyaratan penting (al-syurut al-hammah) yakni beberapa persyaratan yang penting dipunyai mujtahid. Syarat-syarat ini mencakup; (1) menguasai bahasa Arab, (2) menguasai ilmu ushul fiqh (3) mengetahui ilmu mantik atau logika, dan (4) mengetahui hokum asal suatu perkara (al-bara’ah asliyah).
Keempat, persyaratan pelengkap (al-syurut al-takmiliyah) yang mencakup; (1) tidak ada dalil qahtiy bagi masalah yang ijtihadi (2) mengetahui hilafiyah atautempat tempat perbedaan dan (3) memelihara kesalehan dan ketaqwaan diri.
Menurut para sarjana ushul fiqh hanya orang-orang yang memiliki persyaratan tersebut-lah yang berhak menyandang predikat “Mujtahid”. Kreteria ideal ini merupakan rumusan yang diangkat sesuai dengan beban ijtihad yang cukup berat itu. Oleh karenanya, kriteria-kriteria di atas adalah kriteria untuk seorang mujtahid mutlaq dan bukan mujtahid pada umumnya. Namun setidaknya, mujtahid-mujtahid yang bukan mujtahid mutlaq, juga harus mempunyai kualifikasi kemampuan yang mengacu pada kriteria-kriteria di atas.
Pembagian dan penjelasan tentang ijtihad yang dikemukakan al-Syatibi di atas, Nampak  jelas bahwa syarat mujtahid harus memenuhi kuwalifikasi yakni al-masalih al-mursalah yang didefinisikan sebagai metode ijtihad yang diberlakukan ketika sesuatu masalah tidak ada sumber nasnya dalam syariat, dalam hal ini jika juga tidak ada sumbernya dari ijma dan selainnya semisal qiyas. al-Masalih al-Mursalah (selanjutnya disebut maslahah) sebenarnya telah dipraktekkan sejak masa Nabi saw. Hal ini, telah banyak dilakukan oleh para sahabat, dan Nabi saw sendiri membenarkannya. Secara tekstual sahabat telah menyalahi syara’, sebab telah melakukan di luar ketentuan.
Untuk mengakhiri kajian terhadap syarat-syarat ijtihad ini, penulis mengemukakan pernyataan Kemal Faruki, tentang hal-hal yang harus dimiliki seseorang agar dapat memiliki kemampuan untuk melakukan pemahaman secara benar, dia menyatakan; Al-Quran menekankan tiga factor—yang harus dimiliki seseorang—agar mampu melakukan pemahaman secara benar. Pertama dan yang terpenting adalah amanat, atau dapat dipercaya. Sifat ini tidak cukup hanya dibuktikan dengan eksternal formula—kemampuan hitam diatas putih—apabila dengan gelar akademik. Kedua, pengetahuan tentang masalah-masalah keislaman. Ketiga memiliki perbandingan pengetahuan dengan sistem, orang, dan institusi lainnya).

Naqdul Ijtihad (Penganuliran Ijtihad)

Ketika seorang mujtahid melakukan ijtihad dalam suatu kasus dari suatu kasus-kasus hokum untuk mengetahuihokum kasus tersebut kemudian apa yang menjadi dugaan mendominasi (rumusan) hokum kasus tersebut maka jika dia berijtihad untuk dirinya, kemusian dugaan atas status hukumnya tersebut berubah, maka dia wajib membatalkan apa yang telah dihasilkan oleh ijtihad hasil pertamanya.Contohnya seorang yang telah menceraikan istrinya dua kali melakukan khulu’. Kemudian dia berijtihad yang hasilnya adalah bahwa khulu’ tidak termasuk talak sehingga dia kembali dengan istrinya. Setelah itu jelas baginya bahwa khulu’ adalah termasuk talak, maka dia wajib menceraikan istrinya karena berarti dia telah menceraikan istrinya sebanyak tiga kali (bain) dan untuk dapat kembali harus melalui mukhallil.
Akan tetapi jika ia seorang hakim dan memberi ketetapan hokum sebagaimana yang ditunjukkan oleh ijtihadnya tiba-tiba dugaan terhadap setatus hukumnya berubah, maka ia tidak di perkenankan untuk membatalkan ijtihadnya, karena jika satu hasil ijtihad dibatalkan oleh ijtihad yang lain, maka akan terjadi pembatalan terhadap ijtihad dan tidak akan pernah berakhir yang menyebabkan ketidak pastianhukum dan tidak dapat dipercaya.
Jika setiap ijtihad bisa dihapus maka akan terjadi apa yang disebut tasalsul yakni mata rantai hokum yang tak berujung pangkal. Hal ini tentunya akan mengakibatkan kesulitan baik bagi para pegiat hokum (fuqaha) maupun bagi masyarakat umum untuk mendapatkan hokum yang pasti. Sebab hasil-hasil ijtihad akan terus saling membatalkan, ijtihad yang dulu dibatalkan oleh ijtihad yang sekarang, ijtihad yang sekarang akan dibatalkan oleh ijtihad yang akan datang dan begitu seterusnya. Tidak adanya ketetapan hukum ini dapat mengakibatkan kesulitan dan kekacauan yang besar.
Diriwayatkan dari Ibnu Sibagh: “ Sesungguhnya Abu Bakar r.a memberi keputusan hukum pada beberapa masalah. Kemudian Umar ibn Khattab memberikan keputusan hukum yang berbeda atas masalah-masalah tersebut. Namun Umar tidak membatalkan keputusan Abu Bakar dan tetap mengakuinya ”. Demikian pula Umar pernah memberi keputusan dua kali dalam berbagai masalah. Di mana keputusan Umar yang pertama berbeda dengan keputusannya yang kedua serta beliau tidak membatalkan keputusannya yang terdahulu. Terkait dengan keputusan yang berbeda tersebut, Umar berkata: “Tilka ala ma qadlaynaa wa hadzaa ala maa naqdly” (Itu adalah yang kami putuskan pada masa lampau, dan ini adalah keputusan kami sekarang”.
Dari statmen ini, secara tidak langsung umar r.a, telah memberikan ketegasan bahwa segala keputusan yuridis yang sebelumnya telah siambil oleh pendahulunya, Abu Bakar ra., tetap dihukumi sah sebagaimana keputusan yang pernah diambilnyalalu diubahnya sendiri. Berangkat dari perspektif inilah, para ulama’ kemudian mengambil penafsiran hokum bahwa ijtihad umar ra. Tidak dapat mengubah hasil ijtihad Abu bakar. Dan dari sisi ini pula, tercetus sebuah consensus (ijma’) sahabat, bahwa al-ijtihad la yunqadu bi al-ijtihad, sebagaimana dilansir oleh al-Suyuti.
Alasan tiadanya penganuliran hasil ijtihad karena ijtihad kedua belum tentu lebih kuat dibandingkan ijtihad pertama, disamping karena keduanya sama-sama diperoleh (produced) yang sulit dan berbelit-belit. Hal yang membedakan keduanya adalah konteks waktu yang tidak bersamaan ketika diputuskan. Selain itu jika sering terjadi penganuliran produk hokum, maka yang akan timbul adalah tiadanya kepastian hokum bagi masyarakat, sebagaimana dijelaskan dimuka.

Perbedaan Ijtihadiyah di Kalangan Para Sahabat Pada Masa Nabi
Allah SWT berfirman:  “Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu Ia jadikan manusia itu satu umat, dan mereka selalu berselisih, kecuali yang disayangi Tuhanmu” (QS Hud ayat 118).
Ayat diatas menunjukan bahwa perbedaan paham diantara manusia itu wajar sebab ia merupakan sifat manusia dan perbedaan yang disyariatkan oleh al-Quran itu adalah perbedaan yang tidak sampai membawa kebinasaan.
Sebagian pakar ushul fikih berpendapat bahwa tidak boleh bagi seorang sahabat melakukan ijtihad untuk menggali hukum syar'i semasa hidup Rasulullah. Sebab, hanya Rasulullah-lah yang merupakan rujukan bagi kaum muslimin dalam menentukan hukum dari permasalahan yang mereka hadapi. Karenanya, tidak boleh ada seorang pun selain beliau yang dijadikan rujukan dalam menghalalkan dan mengharamkan sesuatu. Bagaimana mungkin orang yang tidak maśhum (terjaga) dari dosa dijadikan rujukan, sedangkan orang yang mashum masih hidup?
Sedangkan menurut sebagian pakar ushul fikih yang lain, ijtihad boleh dilakukan sebagian sahabat semasa hidup Rasulullah, dan ini memang pernah terjadi. Dan pendapat yang benar yang didukung dengan dalil-dalil yang shahih adalah bahwa Rasulullah pernah memberi izin kepada sebagian sahabatnya untuk berijtihad dalam menentukan hukum dari sebagian permasalahan yang mereka hadapi. Hal itu terjadi baik ketika mereka sedang bersama Rasulullah, maupun tidak.
Diriwayatkan bahwa Ali bin Abi Thalib berkata kepada Rasulullah , "Wahai Rasulullah. Ada perkara yang menimpa kami, sedangkan kami tidak mendapatkan hukumnya dalam Al-Qur'an, dan engkau pun tidak menerangkannya di dalam Sunnah." Rasul pun menjawab, "Kumpulkanlah para alim untuk menentukan hukum permasalahan tersebut, dan janganlah kamu menentukannya dengan satu pendapat saja”.
 Diriwayatkan bahwa ada suatu persengketaan dihadapkan kepada Rasulullah, lalu beliau berkata kepada Amru bin Al-Ash, “Putuskanlah persengketaan tersebut." Amru pun menjawab, "Bagaimana mungkin aku memutuskannya sedangkan engkau ada di tengah-tengah kami wahai Rasulullah?." Rasulullah pun bersabda, "Putuskanlah. Jika keputusanmu tepat, maka kamu mendapatkan dua pahala. Sedangkan jika keputusanmu meleset maka kamu mendapatkan satu pahala.”
Ketetapan Rasul terhadap shalat ashar yang dilakukan para sahabat di bani Quraidzah,al-Buhari meriwyatkan dari Ibnu Umar, dia berkata, pada waktu perang Ahzab Nabi bersabda; la-yushalliyanna akhadun illa fi bani quraidzah (janganlah ada seorang pun shalat ashar kecuali di bani quraidzah). Ternyata para sahabat menjumpai waktu shalat ashar sudahhampir habis ketika sudah di tengah perjalanan. Maka sebagian sahabat berkata, “hendaklah kita tidak shalat sampai tiba bani quraidzah” seabagian lagi ada yang berkata “Lebih baik kita shalat (sekarang saja supaya tidak kehabisan waktu)”. Akhirnya kejadian tersebut di beritahukan kepada nabi. Dan rasulullah tidak mengingkari seorang pun dari mereka, baik yang shalat ditengah jalan ketika masih ada waktu ashar dan yang shalat setelah terbenamnya matahari ketika mereka sampai di bani quraidzah.
Dari beberapa contoh ijtihad di atas memberikan gambaran bahwa ijtihad sahabat pada Rasulullah SAW. Belum dapat dianggap sebagai alat penggali hokum yang sebenarnya, mengingat penentuan akhir dari hasil ijtihad sahabat itu masih merupakan otoritas rasulullah SAW. Dari kerangka inilah dapat dipahami mengapa ulama’ hadis tidak menyebut ijtihad sahabat sebagai ijtihad, tatepi tetap sebagai hadis nabi yang bersifat taqririyah.

BAB III
PENUTUP

Simpulan
Karena kualifikasi yang dirumuskan secara formal-teknis itu diyakini sulit untuk dipenuhi, maka yang muncul adalah keengganan berijtihad. Oleh karena itu syarat-syarat tersebut harus dipahami secara elastis-dinamis sesuai dengan kebutuhan mujtahid, dan dengan melihat problem hokum yang akan dipecahkan. Artinya syarat-syarat ijtihad disesuaikan dengan problem yang dihadapi masing-masing umat Islam sejalan dengan situasi dan kondisinya.
Walupun toh terkait dengan ijtihad tersebut akan menimbulkan ikhtilaf seperti dicontohkan pada masa sahabat., meskipun demikian bahwa tidak ada sahabat yang memaksakan pendapatnya kepada yang lain. Perbedaan pendapat mereka masih dianggap sesuatu yang wajar. Kebebasan pendapat (khususnya yang berkaitan dengan fiqh) diantara mereka tidak kenal tendensi untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Sikap toleransi terhadap orang lain telah melahirkan suatu kekuatan moral diantara para sahabat untuk saling kekurangan dan kelemahan informasi keagamaan diantara mereka, sampai batas optimal.
Pada sisi lain ikhtilaf dikalangan sahabat memberi peluang bagi berkembangnya wawasan keilmuan. Hal ini sejalan dengan pendapat imam zarkasyi bahwa Allah tidak selamanya menurunkan hokum syariat bagi manusia sebagai dalil yang bersifat qath’iy tetapi juga ada yang bersifat dzanny sebagai wadah untuk memperluas wawasan diantara manusia.Perbedaan hasil ijtihad justru melahirkan produk hukum Islam yang beragam, modikatif dan tidak sektarian.



DAFTAR PUSTAKA

Azizy, A. Qodri. 2004.  Reformasi Bermadzhab; Sebuah Iktisar Menuju Ijtihad Saintific Modern. Jakarta : Teraju.
Djalil, A. Basiq. 2010. Ilmu Ushul Fiqh. Jakarta : Penerbit Kencana.
Khallaf, Abdul wahab. 2015. Ijtihad dalam syariat islam. Jakarta: pustaka al-kausar.

Posting Komentar

0 Komentar

close
REKOMENDASI BARANG MURAH