Apa perbedaan Sanksi Hukum (Pidana, Perdata, dan Administratif)

Recent Posts

Apa perbedaan Sanksi Hukum (Pidana, Perdata, dan Administratif)

Berdasarkan “Black's Law Dictionary Seventh Edition”, hukuman (sanction) yaitu:


“A penalty or coercive measure that results from failure to comply with a law, rule, or order (a sanction for discovery abuse)”


Di Indonesia, secara biasa, diketahui sekurang-kurangnya tiga tipe hukuman hukum yaitu:


    hukuman hukum pidana
    hukuman hukum perdata
    hukuman administrasi/administratif



Dalam hukum pidana, hukuman hukum disebut hukuman. Berdasarkan R. Soesilo, hukuman yaitu:


“Suatu perasaan tak sedap (sengsara) yang dijatuhkan oleh hakim dengan vonis terhadap orang yang telah melanggar undang-undang hukum pidana”


Sanksi sendiri diatur dalam pasal 10 Kitab Undang-Undang Regulasi Pidana (KUHP), yaitu:


    Sanksi pokok, yang terbagi menjadi:



a)     hukuman mati

b)     hukuman penjara

c)     hukuman kurungan

d)     hukuman denda


    Sanksi-hukuman tambahan, yang terbagi menjadi:



a)     pencabutan beberapa hak yang tertentu

b)     perampasan barang yang tertentu

c)     pengumuman keputusan hakim



Dalam hukum perdata, putusan yang dijatuhkan oleh hakim dapat berupa:


1.      putusan condemnatoir yaitu putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi (kewajibannya). Figur: salah satu pihak dihukum untuk membayar kerugian, pihak yang keok dihukum untuk membayar biaya perkara

2.      putusan declaratoir yaitu putusan yang amarnya menjadikan suatu keadaan yang resmi menurut hukum. Putusan ini cuma bersifat menerangkan dan menegaskan suatu keadaan hukum semata-mata. Figur: putusan yang mengungkapkan bahwa penggugat sebagai pemilik yang resmi atas tanah sengketa

3.      putusan constitutif yaitu putusan yang menghilangkan suatu keadaan hukum dan menjadikan keadaan hukum baru. Figur: putusan yang memastikan suatu ikatan perkawinan.


Jadi, dalam hukum perdata, wujud hukuman tata tertibnya dapat berupa:


    keharusan untuk memenuhi prestasi (keharusan)
    hilangnya suatu keadaan hukum, yang diikuti dengan terciptanya suatu keadaan hukum baru



Meskipun untuk hukuman administrasi/administratif, yaitu hukuman yang dikenakan terhadap pelanggaran administrasi atau ketetapan undang-undang yang bersifat administratif. Pada biasanya hukuman administrasi/administratif berupa;

-         denda (misalnya yang diatur dalam PP No. 28 Tahun 2008),

-         pembekuan hingga pencabutan akta dan/atau izin (misalnya yang diatur dalam Permenhub No. KM 26 Tahun 2009),

-         penghentian sementara pelayanan administrasi hingga pengurangan alokasi produksi (misalnya yang diatur dalam Permenhut No. P.39/MENHUT-II/2008 Tahun 2008),

-         tindakan administratif (misalnya yang diatur dalam Keputusan KPPU No. 252/KPPU/KEP/VII/2008 Tahun 2008)


Demikian uraian singkat kami. Semoga bermanfaat.


Dasar hukum:

1.      Kitab Undang-Undang Regulasi Pidana

2.      Regulasi Pemerintah No. 28 Tahun 2008 perihal Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda

3.       Regulasi Menteri Kehutanan No. P.39/MENHUT-II/2008 Tahun 2008 perihal Metode Sanksi Pengenaan Sanksi Administratif Persaingan Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan

4.       Keputusan Komisi Pengawas Pertanda Usaha No. 252/KPPU/KEP/VII/2008 Tahun 2008 perihal Progres Ketetapan Seputar Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Persaingan Larangan Praktek Monopoli Dan Pertanda Usaha Regulasi Sehat

5.       Regulasi Menteri Perhubungan No. KM 26 Tahun 2009 perihal Sanksi Administratif Persaingan Pelanggaran Regulasi Perundang-Undangan Di
Demikian uraian singkat kami. Semoga bermanfaat.


Dasar hukum:

1.      Kitab Undang-Undang Regulasi Pidana

2.      Regulasi Pemerintah No. 28 Tahun 2008 perihal Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda

3.       Regulasi Menteri Kehutanan No. P.39/MENHUT-II/2008 Tahun 2008 perihal Metode Sanksi Pengenaan Sanksi Administratif Persaingan Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan

4.       Keputusan Komisi Pengawas Pertanda Usaha No. 252/KPPU/KEP/VII/2008 Tahun 2008 perihal Progres Ketetapan Seputar Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Persaingan Larangan Praktek Monopoli Dan Pertanda Usaha Regulasi Sehat

5.       Regulasi Menteri Perhubungan No. KM 26 Tahun 2009 perihal Sanksi Administratif Persaingan Pelanggaran Regulasi Perundang-Undangan Di Bidang Keselamatan Penerbangan



 Sumber @hukumonline.com

Posting Komentar

0 Komentar

close
REKOMENDASI BARANG MURAH