UPAYA PERDAMAIAN TERHADAP PARA PIHAK BERPERKARA

Recent Posts

UPAYA PERDAMAIAN TERHADAP PARA PIHAK BERPERKARA

UPAYA PERDAMAIAN TERHADAP PARA PIHAK BERPERKARA

B. UPAYA PERDAMAIAN TERHADAP PARA PIHAK BERPERKARA
Hakim dalam memeriksa perkara perdata yang diajukan oleh pihak yang penggugat kepada pihak tergugat terlebih dahulu harus mengupayakan jalan perdamaian sebagaimana disebutkan dalam:
1.         Pasal 130 HIR ditentukan bahwa:
(1)    Jika pada hari yang ditentukan itu kedua belah pihak datang, maka pengadilan negeri        dengan pertolongan ketua mencoba akan mendamaikan kedua belah pihak.
(2)    Jika perdamaiann yang demikian itu dapat dicapai, maka pada waktu bersidang dapat dibuatkan sebuah  surat atau akta tentang itu dalam mana kedua belah pihak dihukum akan menepati perjanjian yang diperbuat itu, surat mana akan berkekuatan dan akan dijalankan sebagai putusan yang biasa.
(3)    Keputusan yang demikian tidak diizinkan dibanding.
(4)    Jika pada waktu mencoba akan mendamaikan kedua belah pihak, perlu dipakai seorang juru bahasa, maka peraturan pasal yang berikut dituruti untuk itu.
2.       Pasal 131 HIR ditentukan bahwa:
(1)    Jika kedua belah pihak menghadap, tetapi tidak dapat diperdamaikan (hal ini mesti disebutkan dalam pemberitaan pemeriksaan), maka surat yang dimasukkan oleh pihak-pihak dibacakan dan jika salah satu pihak tidak paham bahasa yang dipakai dalam surat itu diterjemahkan oleh juru bahasa yang ditunjuk oleh ketua dalam bahasa dari kedua belah pihak.
(2)    Sesudah itu maka penggugat dan tergugat didengar kalau perlu memakai seorang juru bahasa.
(3)    Juru bahasa itu, jika ia bukan juru bahasa pengadilan negeri yang sudah disumpah, harus disumpahkan dihadapan ketua, bahwa iya akan menerjemahkan dengan tulus dan ikhlas apa yang harus diterjemahkan darisatu bahasa ke dalam bahasa yang lain.
(4)    Ayat ketiga dari Pasal 154 berlaku bag juru bahasa.
3.       Pasal 154 RBg ditentukan bahwa:
(1)    Apabila pada hari yang telah ditentukan para pihak datang menghadap, maka pengadilan negeri dengan perantaraan ketua berusaha mendamaikannya.
(2)    Apabila dapat dicapai perdamaian, maka didalam sidang itu juga dibuatkan suatu akta dan para pihak dihukum untuk menaati perjanjian yang telah dibuat dan akta itu mempunyai kekuatan serta dilaksanakan seperti suatu surat keputusan biasa.
(3)    Terhadap suatu keputusan tetap  semacam itu tidak dapat diajukan banding.
(4)    Apabila dalam usaha untuk mendamaikan para pihak diperlukan campur tangan seorang juru bahasa, maka digunakan ketentuan-ketentuan yang di atur dalam pasal berikut.
4.       Pasal 155 RBg ditentukan bahwa:
(1)              Apabila para pihak datang menghadap, tetapi tidak dapat dicapai penyelesaian secara damai(hal ini dicatat dalam berita acara persidangan), maka surat-surat yang dikemukakan oleh para pihak dibacakan dan bila salah satu pihak tidak dapat mengerti bahasa yang digunakan dalam surat itu,disalin oleh seorang juru bahasa yang telah ditunjuk oleh ketua sidang.
(2)    Kemudian, sejauh yang diperlukan,  dengan bantuan juru bahasa tersebut dilanjutkan dengan mendengar keterangan-keterangan penggugat dan tergugat.
(3)    Kecuali jika juru bahasa itu sudah merupakan juru bahasa pengadilan yang resmi, maka ia disumpah oleh ketuaa bahwa ia secara cermat menyalin bahasa yang satu ke bahasa yang  lain.
(4)    Ayat (4) Pasal 191 berlaku pula bagi para juru bahasa (IR. 131) 156. Ketua berwenang demi kelancaran pemeriksaan untuk memberikan penjelasan kepada para pihakserta mengingatkan mereka tentang upaya-upaya hukum serta alat-alat bukti apayang dapat mereka pergunakan.

Dalam persidangan Hakim sebelum memeriksa perkara perdata terhadap para pihak yang sedang bersengketa harus berusaha semaksimal mungkin untuk mendamaikan kedua belah pihak dengan cara menerangkan tentang akibat-akibat negatif apabila tidak dapat dicapai jalan perdamaian dan jika penyelesaiannya diselesaikan melalui persidangan, maka pemenuhan prestasi khususunya terhadap pelaksana eksekusi dapat dilaksanakan dengan cara paksa. Apabila usaha perdamaian yang dilakukan oleh pengadilan berhasil, maka dibuat akta perdamaian dan para pihak telah terikat dan harus memenuhi persetujuan yang telah mereka buat. Akta perdamaian ini kekuatan hukumnya sama dengan kekuatan suatu putusan biasa, hanya saja putusan semacam ini tidak dapat diajukan banding maupun Kasasi.
Jika dalam perdamaian tersebut ada salah satu pihak baik tergugat maupun penggugat membutuhkan juru bahasa, mereka dapat mempergunakan juru bahasa yang ditunjuk oleh pengadilan negeri yang telah di sumpah, tetapi jika juru bahasanya berasal dari luar pengadilan, maka juru bahasa tersebut harus disumpah terlebih dahulu. Tugas dari juru bahasa adalah akan menerjemahkan kedalam bahasa yang dapat dimengerti oleh pihak yang membutuhkan baik itu penggugat maupun tergugat (Pasal 130 ayat (4) dan Pasal 131 HIR jo. Pasal 155 RBg. jo. Pasal 33 Rv.).

Apabila di dalam perjanjian perdamaian di luar persidangan dilaksanakan atas dasar tekanan dari pihak ketiga, maka perjanjian perdamaian tersebut selain tidak memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1320 BW. Juga tidak mempunyai kekuatan mengikat kepada para pihak yang sedang bersengketa, sehingga dengan demikian perjanjian perdamaian tersebut cacat hukum dan dapat batal demi hukum.

#mahasiswa #mahasiswamalang #mahasiswasurabaya #mahasiswaub #mahasiswaindonesia #mahasiswaum #mahasiswajogja #mahasiswamlg #mahasiswateknik #mahasiswaumm #mahasiswahits #mahasiswariau #mahasiswabaru #mahasiswapku #mahasiswamakassar #mahasiswaunesa #mahasiswamuslim #mahasiswatingkatakhir #mahasiswasendratasik #mahasiswajember #mahasiswaBrawijaya #MahasiswaUi #mahasiswabandung #mahasiswagemuk #mahasiswaunisma #mahasiswajambi #mahasiswasumbar #mahasiswapekalongan #mahasiswaakhir #mahasiswaislam #mahasiswakristen #mahasiswateknikmesin #mahasiswakedokteran #mahasiswamalanghits #MahasiswaUnpad #mahasiswakece #mahasiswakekinian #mahasiswauin #mahasiswaunmer #mahasiswamandiri #MahasiswaDepok #mahasiswaarsitektur #mahasiswapoltek #mahasiswasehat #mahasiswapalembang #mahasiswaums #mahasiswaberbisnis #mahasiswaponorogo #mahasiswacantik #mahasiswamedan #mahasiswamadura #mahasiswaunri #mahasiswasemarang #mahasiswaunp #mahasiswatekniksipil #mahasiswaunsri #MahasiswaNU #mahasiswamanajemen #mahasiswakudus #mahasiswakulineran

Posting Komentar

1 Komentar

close
REKOMENDASI BARANG MURAH