B. UPAYA PERDAMAIAN TERHADAP PARA PIHAK
BERPERKARA
Hakim dalam memeriksa perkara perdata yang diajukan oleh pihak yang
penggugat kepada pihak tergugat terlebih dahulu harus mengupayakan jalan
perdamaian sebagaimana disebutkan dalam:
1.
Pasal 130 HIR ditentukan
bahwa:
(1)
Jika pada hari yang
ditentukan itu kedua belah pihak datang, maka pengadilan negeri dengan pertolongan ketua mencoba akan
mendamaikan kedua belah pihak.
(2)
Jika perdamaiann yang
demikian itu dapat dicapai, maka pada waktu bersidang dapat dibuatkan
sebuah surat atau akta tentang itu dalam
mana kedua belah pihak dihukum akan menepati perjanjian yang diperbuat itu,
surat mana akan berkekuatan dan akan dijalankan sebagai putusan yang biasa.
(3)
Keputusan yang demikian
tidak diizinkan dibanding.
(4)
Jika pada waktu mencoba
akan mendamaikan kedua belah pihak, perlu dipakai seorang juru bahasa, maka
peraturan pasal yang berikut dituruti untuk itu.
2.
Pasal 131 HIR ditentukan
bahwa:
(1)
Jika kedua belah pihak
menghadap, tetapi tidak dapat diperdamaikan (hal ini mesti disebutkan dalam
pemberitaan pemeriksaan), maka surat yang dimasukkan oleh pihak-pihak dibacakan
dan jika salah satu pihak tidak paham bahasa yang dipakai dalam surat itu
diterjemahkan oleh juru bahasa yang ditunjuk oleh ketua dalam bahasa dari kedua
belah pihak.
(2)
Sesudah itu maka penggugat
dan tergugat didengar kalau perlu memakai seorang juru bahasa.
(3)
Juru bahasa itu, jika ia
bukan juru bahasa pengadilan negeri yang sudah disumpah, harus disumpahkan
dihadapan ketua, bahwa iya akan menerjemahkan dengan tulus dan ikhlas apa yang
harus diterjemahkan darisatu bahasa ke dalam bahasa yang lain.
(4)
Ayat ketiga dari Pasal 154
berlaku bag juru bahasa.
3.
Pasal 154 RBg ditentukan
bahwa:
(1)
Apabila pada hari yang
telah ditentukan para pihak datang menghadap, maka pengadilan negeri dengan
perantaraan ketua berusaha mendamaikannya.
(2)
Apabila dapat dicapai
perdamaian, maka didalam sidang itu juga dibuatkan suatu akta dan para pihak
dihukum untuk menaati perjanjian yang telah dibuat dan akta itu mempunyai
kekuatan serta dilaksanakan seperti suatu surat keputusan biasa.
(3)
Terhadap suatu keputusan
tetap semacam itu tidak dapat diajukan
banding.
(4)
Apabila dalam usaha untuk
mendamaikan para pihak diperlukan campur tangan seorang juru bahasa, maka
digunakan ketentuan-ketentuan yang di atur dalam pasal berikut.
4.
Pasal 155 RBg ditentukan
bahwa:
(1)
Apabila para pihak datang
menghadap, tetapi tidak dapat dicapai penyelesaian secara damai(hal ini dicatat
dalam berita acara persidangan), maka surat-surat yang dikemukakan oleh para
pihak dibacakan dan bila salah satu pihak tidak dapat mengerti bahasa yang
digunakan dalam surat itu,disalin oleh seorang juru bahasa yang telah ditunjuk
oleh ketua sidang.
(2)
Kemudian, sejauh yang
diperlukan, dengan bantuan juru bahasa
tersebut dilanjutkan dengan mendengar keterangan-keterangan penggugat dan
tergugat.
(3)
Kecuali jika juru bahasa
itu sudah merupakan juru bahasa pengadilan yang resmi, maka ia disumpah oleh
ketuaa bahwa ia secara cermat menyalin bahasa yang satu ke bahasa yang lain.
(4)
Ayat (4) Pasal 191 berlaku
pula bagi para juru bahasa (IR. 131) 156. Ketua berwenang demi kelancaran
pemeriksaan untuk memberikan penjelasan kepada para pihakserta mengingatkan
mereka tentang upaya-upaya hukum serta alat-alat bukti apayang dapat mereka
pergunakan.
Dalam persidangan Hakim
sebelum memeriksa perkara perdata terhadap para pihak yang sedang bersengketa
harus berusaha semaksimal mungkin untuk mendamaikan kedua belah pihak dengan
cara menerangkan tentang akibat-akibat negatif apabila tidak dapat dicapai
jalan perdamaian dan jika penyelesaiannya diselesaikan melalui persidangan,
maka pemenuhan prestasi khususunya terhadap pelaksana eksekusi dapat
dilaksanakan dengan cara paksa. Apabila usaha perdamaian yang dilakukan oleh
pengadilan berhasil, maka dibuat akta perdamaian dan para pihak telah terikat
dan harus memenuhi persetujuan yang telah mereka buat. Akta perdamaian ini
kekuatan hukumnya sama dengan kekuatan suatu putusan biasa, hanya saja putusan
semacam ini tidak dapat diajukan banding maupun Kasasi.
Jika dalam perdamaian
tersebut ada salah satu pihak baik tergugat maupun penggugat membutuhkan juru
bahasa, mereka dapat mempergunakan juru bahasa yang ditunjuk oleh pengadilan
negeri yang telah di sumpah, tetapi jika juru bahasanya berasal dari luar
pengadilan, maka juru bahasa tersebut harus disumpah terlebih dahulu. Tugas
dari juru bahasa adalah akan menerjemahkan kedalam bahasa yang dapat dimengerti
oleh pihak yang membutuhkan baik itu penggugat maupun tergugat (Pasal 130 ayat
(4) dan Pasal 131 HIR jo. Pasal 155 RBg. jo. Pasal 33 Rv.).
Apabila di dalam
perjanjian perdamaian di luar persidangan dilaksanakan atas dasar tekanan dari
pihak ketiga, maka perjanjian perdamaian tersebut selain tidak memenuhi
syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1320 BW.
Juga tidak mempunyai kekuatan mengikat kepada para pihak yang sedang
bersengketa, sehingga dengan demikian perjanjian perdamaian tersebut cacat
hukum dan dapat batal demi hukum.
1 Komentar
nice info,, jadi ingat materi kuliah dulu hhhh
BalasHapus